SuaraJatim.id - Pertandingan Liga 3 antara Persedikab Kediri vs Maluku FC di Stadion Brawijaya Kediri kemarin berakhir dengan kerusuhan.
Namun kerusuhan di lapangan berimbas pada tiga jurnalis yang meliputnya, yakni Anis Firmansyah (satukanal.com), Canda Adi Surya (TVRI), dan Antok Kristian (Andika FM).
Ketiga jurnalis itu mendapat intimidasi dan pemukulan dari Official Maluku FC. Mereka marah-marah dan mengancam ketiga jurnalis tersebut dengan cara ditunjuk-tunjuk dan dibentak agar tidak mengambil gambar.
Terkait insiden tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kediri mengecam tindak kekerasan dan intimidasi kepada ke tiga jurnalis tersebut.
Intimidasi dilakukan official Maluku FC terhadap ketiga jurnalis dengan melarang merekam dan mengambil foto ketika terjadi keributan antar pemain serta official Maluku FC dengan wasit di lorong Stadion Brawijaya.
Saat situasi memanas, seorang official Maluku FC memukul jurnalis Canda yang sedang merekam kejadian tersebut. Tindakan kekerasan itu mengenai dadanya.
Tiga jurnalis itu kemudian mundur agar kejadian bisa mereda. Melalui Kapolres Kediri Kota, pihak official Maluku FC dan ketiga jurnalis dimediasi untuk berdamai. Pelaku dari official Maluku FC kemudian meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Tindakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis menjadi preseden buruk bagi sepak bola Indonesia dan kebebasan publik. Meski Canda sudah memaafkan pemukulan terhadap dirinya, ia merasa tindakan official Maluku FC cukup berlebihan dan mengganggu kerja jurnalistiknya.
Akibat gangguan itu para jurnalis tidak bisa mengambil gambar dan hingga kini salah satu jurnalis Anis masih trauma ketakutan akibat insiden tersebut.
AJI Kediri menilai tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan official Maluku FC itu telah melanggar pasal 18 Undang-Undang Pers Nomor 40/1999.
Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja menghalang-halangi atau menghambat kerja-kerja jurnalistik, dan diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Atas kejadian tersebut AJI Kediri menyatakan sikap :
1. Mengecam tindak kekerasan dan intimidasi jurnalis yg dilakukan official Maluku FC,
2. Official Maluku FC, terlebih pelaku tindak kekerasan dan intimidasi wajib menyampaikan permintaan maaf ke publik terbuka melalui video dan surat pernyataan bermaterai,
3. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI agar memberi sanksi pada klub yang melakukan tindak kekerasan dan intimidasi kepada jurnalis saat bekerja,
4. Mendesak penyelenggara Liga 3 dan PSSI, untuk memberi pemahaman kepada setiap klub bahwa jurnalis yg bertugas memiliki lisensi dan dilindungi Undang-Undang.
5. Mendesak PSSI memberi perlindungan pada jurnalis yang meliput Liga Indonesia. Karena keberadaan jurnalis juga bagian upaya memajukan persepakbolaan nasional,
6. Segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis tidak dibenarkan. Bagi pihak-pihak yang keberatan dengan kerja jurnalis dan pemberitaan dapat menggunakan hak jawab maupun koreksi dalam pemberitaan maupun pelaporan ke organisasi profesi, atau Dewan Pers, serta
7. Menghimbau kepada setiap jurnalis untuk tetap menjaga diri (safety journalist) ketika melakukan kerja jurnalistik dari potensi konflik dan kericuhan saat melakukan peliputan.
Tag
Berita Terkait
-
Polisi Selidiki Penyebab Patung Pura di Kediri Badan dan Kepalanya Hilang, Sempat Diduga Dirusak Orang
-
Persik Kediri Bertekad Kalahkan Macan Kemayoran Persija
-
Jurnalis TVRI Jadi Korban Kekerasan saat Ricuh Pertandingan Liga 3 di Kediri
-
Ricuh Pertandingan Liga 3 Persedikab Vs Maluku FC, Polisi: Pemain dan Ofisial Tidak Puas Kinerja Wasit
-
Kericuhan Warnai Pertandingan Liga 3 Persedikab Kediri Vs Maluku FC, Wasit Jadi Sasaran Amuk Pemain
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Mantri BRI, Garda Terdepan Layanan Perbankan di Toraja Utara
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi