SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (22/2/2022) untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno melaporkan Rahmat Santoso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 28 November 2021.
Wabup Blitar Rahmat Santoso diperiksa Polda Jatim berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Surabaya.
Wabup Blitar Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan selama tiga jam, persisnya dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
"Terlapor atas nama Pak Rahmat, yakni Wakil Bupati Blitar telah mendatangi Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik atas laporan saudara Hadi terkait adanya dugaan surat putusan palsu dari MA dan adanya penipuan uang," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Taufiqur Rahman mengutip dari Antara, Selasa.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala berarti, lantaran Wabup Rahmat Santoso kooperatif.
"Kebetulan orangnya kooperatif dan menyampaikan sesuai data yang diinginkan penyidik," katanya.
Pemanggilan kepada Wabup Rahmat Santoso, lanjut dia, merupakan kali kedua karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Pertama beliau tak bisa menghadiri karena kurang enak badan. Apabila diperlukan setelah pemeriksaan ini dilakukan pemeriksaan saksi lain yang disebutkan oleh wakil bupati dan saksi Hadi," katanya.
Ia mengungkapkan saat ini penyidik belum menemukan unsur pidana dari kasus tersebut. Untuk itu, Polda Jatim berencana memeriksa dua karyawan dari Rahmat Santoso.
"Ada dua saksi, yakni Joko dan Riski. Mereka adalah karyawan Rahmat. Riski adalah sekretaris juga mencatat keperluan kantor Rahmat, sementara Joko terkait penerimaan uang dari klien," katanya.
"Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka terlapor akan dikonfrontasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah
-
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Penuhi Panggilan Polda Jatim, Perkara Dugaan Ijazah Palsu
-
Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Terkait Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
Terkini
-
5 Fakta Suami Kades di Pasuruan Jadi Otak Pembobolan Kantor Desa, Residivis Narkoba!
-
Gempa Rusak 15 Rumah di Pacitan, BPBD Masih Kumpulkan Data!
-
40 Warga di Yogyakarta Dapat Perawatan Medis Usai Diguncang Gempa Pacitan, Begini Kondisinya
-
Gempa Pacitan Robohkan Bangunan Tua hingga Timpa Kafe di Blitar, Ini Penjelasan BPBD
-
Holding Statement Pegadaian Soal Ketersediaan dan Cetak Emas Fisik