SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi panggilan penyidik Kepolisian Daerah Jawa Timur, Selasa (22/2/2022) untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan pemalsuan surat putusan sengketa tanah.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengusaha asal Surabaya Hadi Prajitno melaporkan Rahmat Santoso ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 28 November 2021.
Wabup Blitar Rahmat Santoso diperiksa Polda Jatim berdasarkan LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM atas dugaan surat putusan palsu dari Mahkamah Agung terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun, Surabaya.
Wabup Blitar Rahmat Santoso menjalani pemeriksaan selama tiga jam, persisnya dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
"Terlapor atas nama Pak Rahmat, yakni Wakil Bupati Blitar telah mendatangi Polda Jatim dalam rangka memberikan keterangan sesuai yang dibutuhkan penyidik atas laporan saudara Hadi terkait adanya dugaan surat putusan palsu dari MA dan adanya penipuan uang," kata Kasubdit I Ditreskrimum Polda Jawa Timur AKBP Taufiqur Rahman mengutip dari Antara, Selasa.
Ia menambahkan, proses pemeriksaan berlangsung lancar tanpa kendala berarti, lantaran Wabup Rahmat Santoso kooperatif.
"Kebetulan orangnya kooperatif dan menyampaikan sesuai data yang diinginkan penyidik," katanya.
Pemanggilan kepada Wabup Rahmat Santoso, lanjut dia, merupakan kali kedua karena pada panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan kesehatan.
"Pertama beliau tak bisa menghadiri karena kurang enak badan. Apabila diperlukan setelah pemeriksaan ini dilakukan pemeriksaan saksi lain yang disebutkan oleh wakil bupati dan saksi Hadi," katanya.
Baca Juga: Izin Keramaian di Blitar Sementara Disetop, Covid Mengganas Sebabkan 21 Kecamatan Zona Merah
Ia mengungkapkan saat ini penyidik belum menemukan unsur pidana dari kasus tersebut. Untuk itu, Polda Jatim berencana memeriksa dua karyawan dari Rahmat Santoso.
"Ada dua saksi, yakni Joko dan Riski. Mereka adalah karyawan Rahmat. Riski adalah sekretaris juga mencatat keperluan kantor Rahmat, sementara Joko terkait penerimaan uang dari klien," katanya.
"Penyidik sampai saat ini belum bisa menyimpulkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian maka terlapor akan dikonfrontasi," ujarnya.
Berita Terkait
-
Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah
-
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Penuhi Panggilan Polda Jatim, Perkara Dugaan Ijazah Palsu
-
Penjelasan Rektor Universitas Tri Tunggal Terkait Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
-
Harga Emas Antam Kembali Longsor, Kini Dibanderol Rp 1.907.000/Gram
-
Azizah Salsha, Istri Pratama Arhan Dihujat Habis-habisan Promosi Piala Presiden 2025
Terkini
-
BSU dan Bansos Belum Cair? Segera Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini dan Dapatkan Cuan Hari Ini
-
Bacaan Niat Puasa Asyura Lengkap dengan Artinya
-
Panduan Lengkap 2025: Cara Beli Nomor Virtual Telegram untuk Verifikasi Aman
-
6 Fakta Pernikahan di Bulan Muharram: Mitos, Budaya, dan Pandangan Islam
-
Rutin Amalkan Zikir Ini Sebelum Tidur Jika Ingin Badan Kuat