Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 23 Februari 2022 | 08:11 WIB
Ilustrasi Wakil Bupati Blitar dilaporkan kasus dugaan pemalsuan surat putusan. [freepik]

SuaraJatim.id - Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso memenuhi pemanggilan penyidik Polda Jatim, Selasa (22/2/2022) terkait laporan kasus dugaan pemalsuan surat putusan. 

“Sebagai warga negara yang baik dan taat hukum, tentunya saya datang karena saya dilaporkan terkait adanya dugaan putusan palsu. Tentunya saya datang untuk memenuhi undangan penyidik terkait hal itu,” ujar Rahmat mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Selasa (22/2/2022).

“Penyidik Polda Jatim kan ga bisa menolak laporan, saya sebagai terlapor ya saya datang memenuhi undangan penyidik. Saya pernah dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai 19 kali, saya selalu datang. Mungkin saya salah satu alumni terbaik dan terbanyak yang diperiksa KPK,” kelakar Rahmat.

Wakil Bupati Rahmat menambahkan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada aparat berwenang terkait kasus yang melilitnya tersebut.

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Surat, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Penuhi Panggilan Polda Jatim

“Penyidik kan profesional dalam menangani kasus ini, jadi hasilnya kayak apa dan proses hukumnya seperti apa saya serahkan semua ke penyidik,” tambahnya.

“Apakah ada atau tidak perbuatan melawan hukum yang saya lakukan, monggo ditanyakan ke penyidik saja,” tambahnya.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan bahwa Rahmat datang untuk diperiksa sebagai saksi.

“Yang bersangkutan datang untuk diperiksa sebagai saksi karena kasusnya masih tahap penyelidikan,” ujarnya.

Perlu diketahui, Rahmat Santoso dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim oleh Hadi Prajitno alias Gehong, salah satu pengusaha asal Surabaya, 28 November 2021 lalu.

Baca Juga: Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso Tak Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Surat Putusan Sengketa Tanah

Laporan tersebut tertuang dalam LP/623.01/IX/SPKT/POLDA JATIM, atas pemalsuan surat putusan dari Mahkamah Agung, terkait sengketa tanah di kawasan Osowilangun.

Load More