SuaraJatim.id - Polisi mulai menggelar penyelidikan laporan kasus dugaan penggelapan dana pembangunan Masjid Al Islah Kenjeran, Surabaya. Terlapor dalam kasus ini, yakni mantan ketua takmir dan ketua pembangunan masjid, Wahid Ansori (50).
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna melengkapi penyelidikan.
“Kami sedang melakukan penyelidikan dengan mintai keterangan interogasi para saksi terkait dan bila alat bukti cukup akan dinaikkan penyidikan,” ujar Mirzal mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com.
Sementara itu, Dodit selaku juru bicara pelapor kasus penggelapan dana pembangunan masjid Al Islah, membenarkan pemanggilan oleh pihak Polrestabes Surabaya. Ia berharap agar kasus ini cepat terselesaikan.
Baca Juga: Dituding Bersekongkol dengan Penyidik di Kasus Penggelapan, Ini Klarifikasi Denny Sumargo
“Sudah dipanggil kemarin pelapor untuk menunjukan bukti dan memberi keterangan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, usai melaporkan Wahid Ansori (50) mantan ketua takmir dan ketua pembangunan masjid Al Islah di Jalan Kenjeran 276 Surabaya, satu persatu keganjilan aliran dana pembangunan masjid tersebut diungkap oleh para panitia. Kayik (42) salah satu petugas penggalangan dana di jalan menyebutkan, ia pernah disuruh mengantarkan aset masjid untuk diantarkan ke rumah mertua Wahid di lamongan hingga tiga kali.
Ditemui Beritajatim pada Sabtu (19/02/2022) malam, pria yang bekerja di bengkel mobil tersebut menjelaskan, ia memang pernah mengantarkan beberapa barang milik masjid seperti genteng dan kayu ke kampung halaman istri terlapor di Desa Turi Lamongan.
“Tahun 2018 itu, saya diminta mengantarkan genteng dan kayu bekas bongkaran masjid ke rumahnya di Lamongan, itu sama Pak Wachid dan istrinya menggunakan mobil operasional masjid. Dan saya dikasih upah Rp 150 ribu yang diambil dari kas masjid,” ujarnya membuka percakapan.
Baca Juga: Mantan Manajer Denny Sumargo Resmi Tersangka Kasus Penggelapan
Berita Terkait
-
Juru Sita PN Surabaya Rini Akui Terima Uang Rp 49 Juta dari Pengacara Ronald Tannur
-
Ungkap Awal Hubungannya dengan Ronald Tannur, Juru Sita PN Surabaya Dapat 'Uang Jajan' Rp 5 Juta
-
Sepakat Bebaskan Ronald Tannur, Hakim PN Surabaya Pakai Istilah Satu Pintu
-
Harga Tiket Pesawat Surabaya-Jakarta Capai Rp7 Juta di Hari Pertama Masuk Kerja
-
Harga Tiket Kapal Laut Makassar-Surabaya April 2025 dengan Jadwal Terbaru
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan