Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 02 Maret 2022 | 10:55 WIB
Anwar Sadad terduga pelaku pencabulan di Mojokerto [Foto: Beritajatim]

"Di dalam kamar mess tersebut, tersangka menidurkan korban dan menyetubuhi korban sebanyak satu kali," imbuh Andaru.

Tak berhenti di situ, merasa di atas angin, Anwar pun kembali hendak menyetubuhi korban. WK yang sudah tak betah menjadi tempat pelampiasan nafsu syahwat bosnya, kemudian meminta bantuan rekan kerjanya yang berinisial MK.

Ia mengirim pesan melalui whatsapp kepada MK agar dijemput di tempat mess. MK yang saat itu hendak berangkat ke Jember, kemudian meminta bantuan karyawan yang lain untuk menjemput korban di tempat mess.

WK pun akhirnya bisa diselamatkan, dan diantar pulang ke rumahnya. Kepada keluargnya, WK kemudian menceritakan jika dirinya menjadi korban percabulan dan persetubuhan pemilik warkop tempatnya bekerja.

Baca Juga: Eskavasi Tahap Dua Situs Gemekan Dilakukan 6 Hari, Target Untuk Menampakkan Bentuk Dalam Candi

"Korban melapor ke kita kemarin. Dari hasil penyelidikan kita temukan bukti-bukti, kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung kita lakukan penangkapan," jelas Andaru.

Atas perbuatanya, saat ini Anwar sudah dijebloskan ke sel Rutan Polres Mojokerto. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari pelaku dan korban.

Anwar sendiri dijerat dengan pasal pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More