SuaraJatim.id - Seorang gadis di bawah umur penjaga warung kopi di Desa Lebaksono Kecamatan Pungging Kabupaten Mojokerto menjadi korban pelecehan seksual.
Terduga pelaku merupakan bosnya sendiri. Modusnya, korban dirayu-rayu oleh si bos, kemudian dibacakan syahadat pura-pura dinikahi. Si bos mengajak istri sahnya pula dalam menjalankan aksinya tersebut.
Korban berinisial WR yang baru berusia 16 tahun. Korban yang baru sebulan bekerja di sebuah warkop tersebut. Aksi tersebut dilakukan terduga pelaku lantaran tinggal di mess karyawan.
Sementara terduga pelaku berinisial NH (40) yang tinggal tak jauh dari mess karyawan. Aksi terduga pelaku diketahui setelah korban meminta test pack, namun awalnya korban tidak mengaku.
Salah satu rekan kerja korban, MK (16) menceritakan, beberapa waktu lalu korban tiba-tiba meminta tes kehamilan dengan menggunakan alat test pack.
"Hasil tesnya negatif atau tidak hamil. Katanya sih satu kali, yang kedua itu hampir. Minta tolong saya tapi saya pas ke Jember," ungkapnya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (28/2/2022).
Korban meminta tolong melalui aplikasi WhatsApp (WA) untuk menjemput di tempat mess. Ia pun meminta tolong teman laki-laki yang ada di warkop untuk menjemput korban. Pasca kejadian tersebut, karyawan lainnya baru mengetahui jika terduga pelaku adalah pemilik warkop.
"Korban cerita dirayu dan diminta menurut apa yang akan dilakukan oleh bosnya. Katanya dia tidak apa-apa, dia hanya disurut manut sama istrinya bos, ada istrinya bos juga katanya," ujarnya.
"Ceritanya sama dibacakan Syahadat, kayak pura-pura akad nikah mungkin. Ya terus melakukan hal semacam itu (persetubuhan, red)," katanya menambahkan.
Baca Juga: Operasi Pamor Keris Pemkab Mojokerto Untuk Tekan Penyebaran Covid di Masa Gelombang Tiga Pandemi Ini
Setelah mendapat cerita dari korban, MK dan karyawan yang tindak berani bertindak apa-apa. Korban kemudian menceritakan kejadian yang menimpanya di tempat kerja kepada keluarga sehingga korban bersama keluarga didampingi perangkat desa melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan korban dan menyelidiki kasus dugaan persetubuhan dengan korban dibawah umur tersebut.
"Benar korban sudah melapor. Setelah menerima hasil visum korban, petugas kini memburu terduga pelaku," katanya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Operasi Pamor Keris Pemkab Mojokerto Untuk Tekan Penyebaran Covid di Masa Gelombang Tiga Pandemi Ini
-
Cemburu, Pria Mojokerto Racuni Sang Istri hingga Sempat Koma
-
Setelah 38 Tahun Beroperasi, Prostitusi Warung Remang Awang-awang Mojokerto Ditutup Paksa Satpol PP
-
Kasus Kopi Beracun Mojokerto, Suami Korban Jadi Tersangka, Motifnya Cemburu Buta
-
Sabotase Dua Cangkir Kopi Beracun di Kedai Ponisri, Dua Orang Terkapar
Terpopuler
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
- 4 HP Xiaomi RAM 8 GB Paling Murah, Performa Handal Multitasking Lancar
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
- 5 Shio yang Diprediksi Beruntung dan Sukses pada 27 Maret 2026
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Inovasi BRI: Pengguna GoPay Kini Bisa Cairkan Saldo Tanpa Kartu
-
Geopolitik Global Tekan Pasar Energi, BRI Perketat Manajemen Risiko
-
Gunung Semeru Menggeliat Dua Kali: Erupsi 1.000 Meter, Warga Lumajang-Malang Diimbau Siaga Level III
-
Gubernur Khofifah Terima Perwakilan Suku Tengger, Inisiasi Langkah Strategis Perda Masyarakat Adat
-
BRI dan UMKM Lokal: Inilah Kisah Ayam Panggang Bu Setu di Magetan yang Berjaya Lebih Dari 30 Tahun