SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Samino Putro (45), sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang dialami Ponisri (47), pemilik warung kopi dan Nur Ahmadi (40), warga Dusun Kemuning Desa Brayublandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara kasus keracunan yang dialami Ponisri dan Nur Ahmadi (40) pada Kamis (25/2) kemarin. Dalam gelar perkara ini ditemukan fakta-fakta yang menunjukan keterlibatan Samino dalam peristiwa keracunan ini.
"Kita sudah naikan statusnya ke penyidikan dan statusnya (Samino) sebagai tersangka," kata Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta Samino membeli racun tikus di toko insektisida dan pestisida tak jauh dari lokasi. Samino juga disinyalir kuat merupakan pelaku yang menaruh racun tikus dalam bubuk kopi yang dikonsumsi Nur Ahmadi dan Ponisri.
"Kita sudah konfrontir keterangan saksi penjual dengan tersangka. Malam harinya setelah tersangka sekitar jam 2, posisinya menaruh racun itu di toples bubuk kopi pagi harinya dua orang inilah kemudian terindikasi kuat keracunan," ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan, Samino diamankan petugas di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gresik. Saat diamankan, Samino tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selain itu, Samino juga tidak dalam rangka melarikan diri dari kejaran petugas.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolresta.
Motifnya Cemburu Buta
Kasus iniBelakangan terkuak kalau Ponisri sengaja diracun oleh suami Samino Putro. Itu terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan penetapkan Samino sebagai tersangka.
Baca Juga: Sabotase Dua Cangkir Kopi Beracun di Kedai Ponisri, Dua Orang Terkapar
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa sisa serbuk kopi yang sudah bercampur dengan racun tikus. Polisi juga menemukan fakta jika Samino lah yang menaruh serbuk racun tikus di toples serbuk kopi.
"Berdasarkan fakta-fakta dan hasil olah TKP di lapangan, kita yakin bahwa suami dari pemilik warung kopi yang meletakan racun tikus dalam toples kopi," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan tersangka, ia sengaja menaruh racun tikus ke dalam toples bubuk kopi. Lantaran Samino terbakar cemburu kepada Ponisri yang masih berstatus sebagai istrinya tersebut.
"Sebenarnya dia mangkel sama istrinya, cemburu. Itu berdasarkan dari keterangan tersangka," ucap Kapolresta.
Akan tetapi, Kapolresta masih akan terus mendalami motif sebenarnya dan bagaimana Samino meracuni Ponisri. Rofiq menyebut tidak akan begitu saja percaya dengan keterangan Samino.
"Saya akan fokus ke TKP saya melakukan olah TKP dan analisa terhadap hasil olah TKP yang dilakulan tim identifikasi dan secara profesional kita akan membuat analisa unyuk menetukan perbuatan melawan hukumnya," kata Kapolresta.
"Infrastruktur terus kami kebut. Misalnya, tower juri akan segera diselesaikan," kata Kosmas Harefa.
Ia meminta seluruh pihak bisa bergerak cepat menyiapkan berbagai kebutuhan sesuai regulasi yang ada.
Kosmas menegaskan pihaknya juga terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian/lembaga terkait untuk menyukseskan kejuaraan yang akan diikuti peselancar mancanegara tersebut.
"Ini momen yang sangat baik untuk kebangkitan ekonomi nasional, terutama Banyuwangi sebagai tuan rumah. Kita harus manfaatkan betul kesempatan ini. Kami juga akan dorong agar UMKM asli daerah bisa terangkat ke permukaan," tuturnya.
Kejuaraan selancar dunia ini digelar di Pantai G-Land (Pantai Plengkung) yang berada di kawasan Taman Nasional Alas Purwo dan telah dikenal cukup lama di kalangan peselancar.
Bahkan, Pantai G-Land dikenal sebagai salah satu dari 10 pantai di dunia yang memiliki ombak terbaik bagi olahraga selancar.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Sabotase Dua Cangkir Kopi Beracun di Kedai Ponisri, Dua Orang Terkapar
-
Kasus Dua Warga Mojokerto Keracunan Usai Minum Kopi, Sengaja Diracun?
-
Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Kabur
-
Pria Mojokerto Ini Tabrak Calon Suami Mantan Istri Pakai Mobil, Lalu Pecahi Kaca Toko Korbannya
-
Aksi Solidaritas Dukung Wadas, PMII Geruduk Polres Mojokerto Bawa Data Galian C Ilegal
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
5 Fakta Viral Istri Selingkuh di Probolinggo, Suami Minta Selingkuhan Nikahi Sang Istri
-
Achsanul Qosasi Blak-blakan Ungkap 4 Alasan Madura Layak Jadi KEK Tembakau
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah