SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Samino Putro (45), sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang dialami Ponisri (47), pemilik warung kopi dan Nur Ahmadi (40), warga Dusun Kemuning Desa Brayublandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara kasus keracunan yang dialami Ponisri dan Nur Ahmadi (40) pada Kamis (25/2) kemarin. Dalam gelar perkara ini ditemukan fakta-fakta yang menunjukan keterlibatan Samino dalam peristiwa keracunan ini.
"Kita sudah naikan statusnya ke penyidikan dan statusnya (Samino) sebagai tersangka," kata Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta Samino membeli racun tikus di toko insektisida dan pestisida tak jauh dari lokasi. Samino juga disinyalir kuat merupakan pelaku yang menaruh racun tikus dalam bubuk kopi yang dikonsumsi Nur Ahmadi dan Ponisri.
"Kita sudah konfrontir keterangan saksi penjual dengan tersangka. Malam harinya setelah tersangka sekitar jam 2, posisinya menaruh racun itu di toples bubuk kopi pagi harinya dua orang inilah kemudian terindikasi kuat keracunan," ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan, Samino diamankan petugas di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gresik. Saat diamankan, Samino tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selain itu, Samino juga tidak dalam rangka melarikan diri dari kejaran petugas.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolresta.
Motifnya Cemburu Buta
Kasus iniBelakangan terkuak kalau Ponisri sengaja diracun oleh suami Samino Putro. Itu terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan penetapkan Samino sebagai tersangka.
Baca Juga: Sabotase Dua Cangkir Kopi Beracun di Kedai Ponisri, Dua Orang Terkapar
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa sisa serbuk kopi yang sudah bercampur dengan racun tikus. Polisi juga menemukan fakta jika Samino lah yang menaruh serbuk racun tikus di toples serbuk kopi.
"Berdasarkan fakta-fakta dan hasil olah TKP di lapangan, kita yakin bahwa suami dari pemilik warung kopi yang meletakan racun tikus dalam toples kopi," kata Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan tersangka, ia sengaja menaruh racun tikus ke dalam toples bubuk kopi. Lantaran Samino terbakar cemburu kepada Ponisri yang masih berstatus sebagai istrinya tersebut.
"Sebenarnya dia mangkel sama istrinya, cemburu. Itu berdasarkan dari keterangan tersangka," ucap Kapolresta.
Akan tetapi, Kapolresta masih akan terus mendalami motif sebenarnya dan bagaimana Samino meracuni Ponisri. Rofiq menyebut tidak akan begitu saja percaya dengan keterangan Samino.
"Saya akan fokus ke TKP saya melakukan olah TKP dan analisa terhadap hasil olah TKP yang dilakulan tim identifikasi dan secara profesional kita akan membuat analisa unyuk menetukan perbuatan melawan hukumnya," kata Kapolresta.
Berita Terkait
-
Sabotase Dua Cangkir Kopi Beracun di Kedai Ponisri, Dua Orang Terkapar
-
Kasus Dua Warga Mojokerto Keracunan Usai Minum Kopi, Sengaja Diracun?
-
Sidang Lanjutan Randy Bagus Pecatan Polisi, Kuasa Hukum Tuding Dakwaan JPU Kabur
-
Pria Mojokerto Ini Tabrak Calon Suami Mantan Istri Pakai Mobil, Lalu Pecahi Kaca Toko Korbannya
-
Aksi Solidaritas Dukung Wadas, PMII Geruduk Polres Mojokerto Bawa Data Galian C Ilegal
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Detik-Detik Dramatis Evakuasi Sopir Pikap yang Terjepit dalam Kecelakaan Beruntun di Ngawi
-
Asap Ngebul di Ruang Rapat DPRD Jember: Bupati Kaget, BK Tak Berdaya Karena Aturan
-
Saya Khilaf: Anggota DPRD Jember Minta Maaf Usai Viral Main Gim dan Merokok saat Rapat
-
Pemuda Trowulan Tewas Usai Tabrak Truk Diam di Bahu Jalan Sambiroto Mojokerto
-
Buntut Viral Intimidasi Turis China: Sopir Angkutan di Probolinggo Akhirnya Minta Maaf