SuaraJatim.id - Polisi menetapkan Samino Putro (45), sebagai tersangka dalam kasus keracunan yang dialami Ponisri (47), pemilik warung kopi dan Nur Ahmadi (40), warga Dusun Kemuning Desa Brayublandong Kecamatan Dawarblandong Kabupaten Mojokerto.
Penetapan tersangka ini usai polisi melakukan gelar perkara kasus keracunan yang dialami Ponisri dan Nur Ahmadi (40) pada Kamis (25/2) kemarin. Dalam gelar perkara ini ditemukan fakta-fakta yang menunjukan keterlibatan Samino dalam peristiwa keracunan ini.
"Kita sudah naikan statusnya ke penyidikan dan statusnya (Samino) sebagai tersangka," kata Kapolres Kota (Kapolresta) Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan, Jumat (25/2/2022).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, polisi juga menemukan fakta Samino membeli racun tikus di toko insektisida dan pestisida tak jauh dari lokasi. Samino juga disinyalir kuat merupakan pelaku yang menaruh racun tikus dalam bubuk kopi yang dikonsumsi Nur Ahmadi dan Ponisri.
Baca Juga: Sabotase Dua Cangkir Kopi Beracun di Kedai Ponisri, Dua Orang Terkapar
"Kita sudah konfrontir keterangan saksi penjual dengan tersangka. Malam harinya setelah tersangka sekitar jam 2, posisinya menaruh racun itu di toples bubuk kopi pagi harinya dua orang inilah kemudian terindikasi kuat keracunan," ujarnya.
Kapolresta mengungkapkan, Samino diamankan petugas di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Gresik. Saat diamankan, Samino tidak melakukan perlawanan dan kooperatif. Selain itu, Samino juga tidak dalam rangka melarikan diri dari kejaran petugas.
"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan di Rutan Polresta Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut," tukas Kapolresta.
Motifnya Cemburu Buta
Kasus iniBelakangan terkuak kalau Ponisri sengaja diracun oleh suami Samino Putro. Itu terkuak setelah polisi melakukan penyelidikan dan penetapkan Samino sebagai tersangka.
Baca Juga: Kasus Dua Warga Mojokerto Keracunan Usai Minum Kopi, Sengaja Diracun?
Dalam perkara ini, polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa sisa serbuk kopi yang sudah bercampur dengan racun tikus. Polisi juga menemukan fakta jika Samino lah yang menaruh serbuk racun tikus di toples serbuk kopi.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
Pilihan
-
APBN Kian Tekor, Prabowo Tarik Utang Baru Rp 250 Triliun
-
Prabowo 'Kebakaran Jenggot' Respons Tarif Trump, Buka Seluruh Kran Impor: Pengusaha Teriak Bumerang!
-
Solusi Pinjaman Syariah Tanpa Riba, Tenor Panjang dan Plafon Sampai Rp150 Juta!
-
Dear Petinggi BEI, IHSG Memang Rapuh dan Keropos!
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
Terkini
-
Asisten Masinis Tewas Usai KA Jenggala Tabrak Truk, PT KAI Tempuh Jalur Hukum
-
Dua Gudang Penyimpanan Bahan Baku Sandal Milik Pabrik Sepatu Legendaris di Surabaya Ludes Terbakar
-
Pemprov Jatim Didesak Ikuti Jabar Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Kiai Asep Pasang Badan
-
Tembok Roboh di Area Pasar Kupang Gunung Surabaya, 1 Orang Tewas
-
Kartini Modern dan Peran KUR BRI Dalam Mendukung Suryani Sebagai Pejuang Ekonomi