Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Maret 2022 | 23:14 WIB
Ilustrasi dokter kandungan, dugaan kasus malpraktik di Sidoarjo. [Unsplash/National Cancer Institute]

SuaraJatim.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Sidoarjo, Jawa Timur masih mendalami dugaan kasus malpraktik dokter spesialis kanduangan RSMH Gedangan berinisial EY.

Seperti diberitakan sebelumnya, bayi yang dikandung Salsabilla Arrisya Putri meninggal dalam kandungan diduga akibat malpraktik.

Kepala Dinkes Sidoarjo drg. Syaf Satriawarman mengatakan, kasus dugaan malapraktik yang dilaporkan oleh Kepala Desa Semampir Luqman Mualim (mertua Salsabilla) tersebut telah ditangani oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Perkumpulan Obstetri Dan Ginekologi Indonesia (POGI) dan tinggal menunggu hasilnya.

“Saya masih menunggu hasilnya,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga: Bantah Soal Tudingan Diback-up Vigit Waluyo, Manajemen Putra Delta Sidoarjo Tantang Pembuktian

Jika hasil telah keluar, lanjut dia, maka akan segera diambil keputusan oleh Dinkes Sidoarjo bersama IDI, apakah berupa sanksi organisasi atau sanksi teguran.

“Setelah dinilai apabila ada kesalahan dari dokternya, maka kita akan menegur Direktur RS-nya langsung. Karena yang bertanggung jawab secara keseluruhan rumah sakit tersebut ya Direkturnya,” tegasnya.

Pihaknya menargetkan laporan hasil pendalaman telah rampung dalam pekan ini, agar prosesnya tidak berlarut-larut. 

“Saya minta minggu ini harus ada laporan yang masuk ke Dinkes Sidoarjo dan kita akan menelusuri lebih kanjut,” janjinya.

Syaf juga menyatakan jika selama ini pihak korban secara resmi belum memberikan surat aduannya kepada Dinas Kesehatan Sidoarjo.

Baca Juga: Lanjutan Liga 3 Nasional Ricuh Lagi, Wasit Pemimpin Laga Deltras Sidoarjo Vs PS Palembang Dikejar Hingga Ruang Stadion

Tidak hanya itu, ia mengingatkan kepada seluruh tenaga medis dan dokter di Sidoarjo untuk selalu tuntas menangani pasien. Syaf tidak ingin kasus seperti ini kembali terulang kedepannya.

“Prinsipnya, semua dokter harus berpegang teguh kepada penyelesaian pasien yang dipegangnya mulai awal. Kalau memang tidak bisa, maka harus dirujuk ke spesialise lain. Kalau ada pasien yang memaksa memindahkan dirinya maka si dokter sudah lepas tanggung jawab karena permintaan pasien yang bersangkutan seperti itu,” tutupnya.

Load More