SuaraJatim.id - Massa aksi sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT) kembali turun ke jalan menyuarakan aksi penututan terkait aturan over dimension and over loading (ODOL).
Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menutup sebagian Jalan Frontage Road A. Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).
Dari pantauan, mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.
"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.
Supriyono menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL dan menyusahkan mereka.
"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," ujarya.
Oleh karena itu, massa menuntut terbitnya kebijakan yang setidak melindungi aktivitas kegiatan para supir truk dari pemerintah, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Harus ada kebijakan ditingkatan Provinsi Jatim yang melindungi kami (sopir truk) terkait (pengiriman) logistik muatan kami," katanya.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Susul Timnas Indonesia U-19 TC ke Korsel Tergantung Kans Persebaya di Liga 1
Soal revisi undang-undang, Supriyono menyadari jika hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Alhasil, para sopir meminta adanya kepastian keamanan dalam proses pengiriman.
"Sehingga, ketika tidak ada revisi UU itu. Maka perkenankan kami jalan tanpa ada gangguan di jalan, rasa keamanan itu, yang kami butuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mendatangi massa aksi menjelaskan, jika apa yang dilakukan oleh para sopir truk ini sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi pasca Pandemi.
Namun, keputusan yang sudah ditegaskan pada 22 Februari tersebut sudah disahkan. "Kali ini tertulis bahwa nggak ada penindakan apabila dia melampaui ketentuan dimensi dan muatan," kata Emil.
"Namun karena kita menjaga keselamatan penguna jalan, ada batasan yang semua sudah paham. Tadi sudah disampaikan Mas Supri dan mereka sudah tahu itu nemen (kebangetan)," ujar Emil.
"Intinya batasnya lazim digunakan. Memang lebih tapi enggak bisa dikategorikan terlalu parah. Kedua KIR, kita luluskan pemahaman yang kurang tepat bahwa walaupun tidak sepenuhnya sesuai, KIR bisa diproses soalnya masih transisi ke 2022. Ini semua atas perintah Ibu Gubernur. Melayani. Jangan ditolak kendaraann yang mohon maaf ODOL definisi hari ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Marselino Ferdinan Susul Timnas Indonesia U-19 TC ke Korsel Tergantung Kans Persebaya di Liga 1
-
Sopir Truk Surabaya Kembali Demo Tolak Aturan ODOL
-
Tak Penuhi Kebutuhan Tim, Dewa United Surabaya Lepas Dua Pemain Asingnya
-
Tepati Janji, Ribuan Sopir Truk Kembali Turun Gelar Demonstrasi Gede-gedean di Surabaya
-
The Westin Surabaya dan Four Points Pakuwon Indah Ajak Apresiasi Diri di Hari Perempuan Internasional
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kronologi Janda Dua Anak Terjun ke Sungai Brantas Blitar, Diduga Depresi
-
Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah:SR Jatim Terbanyak
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor