SuaraJatim.id - Massa aksi sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT) kembali turun ke jalan menyuarakan aksi penututan terkait aturan over dimension and over loading (ODOL).
Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menutup sebagian Jalan Frontage Road A. Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).
Dari pantauan, mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.
"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.
Supriyono menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL dan menyusahkan mereka.
"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," ujarya.
Oleh karena itu, massa menuntut terbitnya kebijakan yang setidak melindungi aktivitas kegiatan para supir truk dari pemerintah, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Harus ada kebijakan ditingkatan Provinsi Jatim yang melindungi kami (sopir truk) terkait (pengiriman) logistik muatan kami," katanya.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Susul Timnas Indonesia U-19 TC ke Korsel Tergantung Kans Persebaya di Liga 1
Soal revisi undang-undang, Supriyono menyadari jika hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Alhasil, para sopir meminta adanya kepastian keamanan dalam proses pengiriman.
"Sehingga, ketika tidak ada revisi UU itu. Maka perkenankan kami jalan tanpa ada gangguan di jalan, rasa keamanan itu, yang kami butuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mendatangi massa aksi menjelaskan, jika apa yang dilakukan oleh para sopir truk ini sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi pasca Pandemi.
Namun, keputusan yang sudah ditegaskan pada 22 Februari tersebut sudah disahkan. "Kali ini tertulis bahwa nggak ada penindakan apabila dia melampaui ketentuan dimensi dan muatan," kata Emil.
"Namun karena kita menjaga keselamatan penguna jalan, ada batasan yang semua sudah paham. Tadi sudah disampaikan Mas Supri dan mereka sudah tahu itu nemen (kebangetan)," ujar Emil.
"Intinya batasnya lazim digunakan. Memang lebih tapi enggak bisa dikategorikan terlalu parah. Kedua KIR, kita luluskan pemahaman yang kurang tepat bahwa walaupun tidak sepenuhnya sesuai, KIR bisa diproses soalnya masih transisi ke 2022. Ini semua atas perintah Ibu Gubernur. Melayani. Jangan ditolak kendaraann yang mohon maaf ODOL definisi hari ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Marselino Ferdinan Susul Timnas Indonesia U-19 TC ke Korsel Tergantung Kans Persebaya di Liga 1
-
Sopir Truk Surabaya Kembali Demo Tolak Aturan ODOL
-
Tak Penuhi Kebutuhan Tim, Dewa United Surabaya Lepas Dua Pemain Asingnya
-
Tepati Janji, Ribuan Sopir Truk Kembali Turun Gelar Demonstrasi Gede-gedean di Surabaya
-
The Westin Surabaya dan Four Points Pakuwon Indah Ajak Apresiasi Diri di Hari Perempuan Internasional
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Kronologi Anak Terjepit Teralis Bangku di RSUD Jombang, Damkar Turun Tangan
-
Warga Keluhkan Parkir Liar di Tulungagung, Dipungut Rp 5 Ribu di Depan Hotel
-
Miris! Lansia Tokoh Masyarakat Cabuli Anak di Surabaya, Korban Diancam dan Diiming-imingi Jajan
-
Pacitan Diguncang 1.135 Gempa Sepanjang 2025, BPBD Ingatkan Kesiapsiagaan Warga
-
Kasus Napi Aniaya Napi di Lapas Blitar Berujung Maut, Korban Tewas Kritis dan Stroke Otak