SuaraJatim.id - Massa aksi sopir truk yang tergabung dalam Gerakan Supir Jawa Timur (GSJT) kembali turun ke jalan menyuarakan aksi penututan terkait aturan over dimension and over loading (ODOL).
Para sopir truk kompak menyuarakan tuntutan terkait Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan menutup sebagian Jalan Frontage Road A. Yani Surabaya, Jumat (11/3/2022).
Dari pantauan, mereka sudah memadati Frontage Ahmad Yani sebagai titik kumpul, sebelum akhirnya bergeser ke Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur.
Koordinator GSJT Supriyono menilai, aturan tersebut dirasa berat sebelah bagi para sopir truk.
"UU No 22 tahun 2009, itu fungsinya hanya melindungi pengusaha. Karena mereka tidak dikenakan sanksi di UU itu," kata Supriyono.
Supriyono menyebut, saat proses operasional berlangsung, mobil yang digunakan para sopir truk dinilai tak sesuai dengan regulasi ODOL dan menyusahkan mereka.
"Hukuman yang kami terima bahkan sanksi pidana yang harus kami lakukan, tanpa menyentuh pemilik barang dan pemilik unit," ujarya.
Oleh karena itu, massa menuntut terbitnya kebijakan yang setidak melindungi aktivitas kegiatan para supir truk dari pemerintah, melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
"Harus ada kebijakan ditingkatan Provinsi Jatim yang melindungi kami (sopir truk) terkait (pengiriman) logistik muatan kami," katanya.
Baca Juga: Marselino Ferdinan Susul Timnas Indonesia U-19 TC ke Korsel Tergantung Kans Persebaya di Liga 1
Soal revisi undang-undang, Supriyono menyadari jika hal itu tak bisa dilakukan dalam waktu singkat. Alhasil, para sopir meminta adanya kepastian keamanan dalam proses pengiriman.
"Sehingga, ketika tidak ada revisi UU itu. Maka perkenankan kami jalan tanpa ada gangguan di jalan, rasa keamanan itu, yang kami butuhkan," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak mendatangi massa aksi menjelaskan, jika apa yang dilakukan oleh para sopir truk ini sebagai bentuk percepatan pemulihan ekonomi pasca Pandemi.
Namun, keputusan yang sudah ditegaskan pada 22 Februari tersebut sudah disahkan. "Kali ini tertulis bahwa nggak ada penindakan apabila dia melampaui ketentuan dimensi dan muatan," kata Emil.
"Namun karena kita menjaga keselamatan penguna jalan, ada batasan yang semua sudah paham. Tadi sudah disampaikan Mas Supri dan mereka sudah tahu itu nemen (kebangetan)," ujar Emil.
"Intinya batasnya lazim digunakan. Memang lebih tapi enggak bisa dikategorikan terlalu parah. Kedua KIR, kita luluskan pemahaman yang kurang tepat bahwa walaupun tidak sepenuhnya sesuai, KIR bisa diproses soalnya masih transisi ke 2022. Ini semua atas perintah Ibu Gubernur. Melayani. Jangan ditolak kendaraann yang mohon maaf ODOL definisi hari ini," imbuhnya.
Berita Terkait
-
Marselino Ferdinan Susul Timnas Indonesia U-19 TC ke Korsel Tergantung Kans Persebaya di Liga 1
-
Sopir Truk Surabaya Kembali Demo Tolak Aturan ODOL
-
Tak Penuhi Kebutuhan Tim, Dewa United Surabaya Lepas Dua Pemain Asingnya
-
Tepati Janji, Ribuan Sopir Truk Kembali Turun Gelar Demonstrasi Gede-gedean di Surabaya
-
The Westin Surabaya dan Four Points Pakuwon Indah Ajak Apresiasi Diri di Hari Perempuan Internasional
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar