SuaraJatim.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Heri Pras (33) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus dugaan suap dan pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim.
Polda Jatim juga telah resmi menahan empat orang tersangka, yakni Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47).
"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta," kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).
Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Seperti yang dikatakan Totok.
"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," ujarnya.
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.
Selain itu, mereka juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Mereka yang melakukan pertemuan diantaranya Ferry, Bambang, Dimas dan Heri.
"Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujar Totok menambahkan.
Baca Juga: Polda Jatim Menahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar, setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021 lalu, dan pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang Suryo CS Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya
-
Anggota Exco PSSI Pusat Ahmad Riyadh Tantang Bambang Suryo Buka-bukaan Catatan Orang yang Terlibat Pengaturan Skor
-
Kemarin, Polda Jatim Menahan Bambang Suryo hingga Horornya Kesaksian Korban Selamat Tragedi Pembacokan di Kediri
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Simak 7 Keuntungan BRI Debit FC Barcelona: Ada Penarikan Undian Berpeluang Menang Trip ke Camp Nou
-
Aksi Brutal Mr X di Kamar Kos Probolinggo: Saat Tidur Jadi Tragedi Berdarah dan Pengkhianatan
-
Bisnis 'Kamar Sultan' di Balik Lapas Blitar: Nego Alot Rp100 Juta Jadi Rp60 Juta
-
Efek Domino Tragedi Bekasi: Tiga KA dari Surabaya Berhenti Melaju, Tiket Diganti 100 Persen
-
Ironi Jembatan Darurat di Bondowoso: Belum 1 Bulan Sudah Ambyar