SuaraJatim.id - Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Heri Pras (33) sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus dugaan suap dan pengaturan skor Liga 3 Zona Jatim.
Polda Jatim juga telah resmi menahan empat orang tersangka, yakni Bambang Suryo (52), Dimas Yopi Perwira Nusa (33), Imam Arif Hura (42), Ferry Afrianto (47).
"Kasus ini bermula dari Dimas Yopi dan Heri Pras yang menghubungi Bambang Suryo. Dia meminta agar pertandingan antara Gresik Putra Paranane FA dengan Persema Malang saat bertemu di Liga 3 Zona Jatim dikondisikan dengan imbalan Rp70 juta," kata Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).
Skema yang ditawarkan, Gresik Putra menang dengan skor 1-0 dari Persema pada babak pertama. Seperti yang dikatakan Totok.
"Dimas dan Heri meminta Ferry agar Persema mengalah 1-0 pada babak pertama. Namun hasil akhirnya, Persema yang menang atas Gresik," ujarnya.
Kemudian, Bambang Suryo mengajak Ferry dan Imam untuk meminta pengelola Gresik Putra Paranane FA, Zha Eka Wulandari agar mengalah saat melawan Persema Malang dengan imbalan Rp30 juta. Juga menawarkan uang Rp20 juta kepada HPS dan ACK pemain Gresik Putra.
"Ferry (dan Imam) ikut berperan meyakinkan HPS (pemain Gresik) agar menerima tawaran BS, apabila timnya tidak lolos akan dicarikan tim lain di Liga 2," kata Totok.
Selain itu, mereka juga sempat melakukan pertemuan di salah satu warung bakso di Kota Malang. Mereka yang melakukan pertemuan diantaranya Ferry, Bambang, Dimas dan Heri.
"Maksud pertemuan itu, mengkondisikan pemain Persema Malang agar mengalah dengan skor 1-0 pada babak pertama," ujar Totok menambahkan.
Baca Juga: Polda Jatim Menahan Empat Tersangka Kasus Pengaturan Skor Liga 3
Namun, praktik pengaturan skor ini segera terbongkar, setelah Zha melapor ke Asprov PSSI Jatim pada 11 November 2021 lalu, dan pada 22 November 2021, Ketua Komdis PSSI Jatim melaporkannya ke Polda Jatim dengan beberapa barang bukti.
Kepolisian pun melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Sampai akhirnya lima orang termasuk Bambang Suryo ditetapkan tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang Suryo CS Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap. Mereka terancam lima tahun penjara dan denda sebesar Rp15 juta.
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Setelah Bambang Suryo, Polda Jatim Incar Satu Orang Tersangka Lagi, Ini Inisial Namanya
-
Anggota Exco PSSI Pusat Ahmad Riyadh Tantang Bambang Suryo Buka-bukaan Catatan Orang yang Terlibat Pengaturan Skor
-
Kemarin, Polda Jatim Menahan Bambang Suryo hingga Horornya Kesaksian Korban Selamat Tragedi Pembacokan di Kediri
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon
-
Kepala Bakom Qodari Jawab Polemik Londo Ireng, Kabinet Bayangan hingga Gubernur BI
-
Uang Judol Rp9 Miliar Milik Jaka Purnama Disetorkan ke Negara
-
Remaja Blega Nekat Terjun dari Menara BTS Ketinggian 100 Meter
-
Di Balik Remang Warung Pangku Gresik: HIV, Sifilis, hingga Jeratan Sabu Terbongkar