Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 22 Maret 2022 | 08:31 WIB
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa (kiri) menandatangani berita acara persetujuan bersama antara Gubernurdan pimpinan dewan di saat Sidang Paripurna DPRD Jatim di Surabaya, Senin (21/3/2022). [ANTARA/HO-Biro Adpim Jatim]

SuaraJatim.id - Sidang Paripurna DPRD Jawa Timur mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Pengesahan dituangkan melalui penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Gubernur Khofifah Indar Parawansa dan pimpinan dewan.

"Alhamdulillah, Raperda tentang PMI resmi disahkan. Ini menjadi bentuk komitmen bersama bahwa kita memberikan pelidungan para pekerja migran dari hulu ke hilir. Bahkan, bukan hanya bagi PMI-nya, tapi juga keluarganyaā€¯ ujarnya mengutip dari Antara.

Ia berharap nantinya perda ini dapat diikuti dengan adanya perda di kabupaten/kota yang warganya ada yang menjadi PMI.

"Kami berharap apa yang tertuang dalam Raperda ini nantinya benar-benar dapat diimplementasikan, utamanya pemangku kebijakan yang berhubungan langsung dengan penyelenggaraan pelindungan PMI, sehingga kehidupan PMI dan keluarganya benar-benar mengalami perubahan ke arah lebih baik segera dapat terwujud," tambah Khofifah.

Baca Juga: Kasus Bank Jatim Cabang Mojokerto Negara Rugi Rp 1,4 Miliar, 4 Aset Tersangka Bakal Disita

Gubernur Khofifah menjelaskan, dalam Raperda tentang Pelindungan PMI ini terdapat tiga hal yang hendak dicapai. Pertama, terjaminnya pemenuhan hak PMI dan keluarganya sebelum dan setelah bekerja. Kedua terjaminnya ketersediaan sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta anggaran, dan ketiga memperkuat kelembagaan penyelenggaraan pelindungan PMI.

PMI, lanjut dia, merupakan pejuang keluarga dan pahlawan devisa, maka sudah selayaknya diberi hak dari negara untuk memperoleh keamanan.

"Termasuk layanan dan pemenuhan hak, baik sebelum, selama maupun setelah bekerja," ucap mantan Menteri Sosial tersebut.

Nantinya, lanjut Khofifah, dengan disetujuinya Raperda ini, keberadaan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) di tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota harus dilakukan.

Gubernur menyatakan hal ini sebagai upaya dalam perbaikan tata laksana serta pelatihan dan pelindungan PMI.

Baca Juga: Dua Tahun Jadi Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Perempuan Bendahara Desa di Blitar Akhirnya Ditangkap Polisi

"Ini menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota. Dengan harapan optimalisasi LTSA-PMI mampu sebagai kanalisasi seluruh proses migrasi yang benar-benar prosedural, terdokumentasi dan mengedukasi masyarakat lebih peduli terhadap masalah risikonya," katanya.

Untuk itu, Khofifah menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antar-berbagai pihak, elemen strategis baik antar-OPD. Hal ini untuk menghapus ego sektoral dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan.

Load More