SuaraJatim.id - PPKM di Kota Surabaya berstatus level 1 per 22 Maret hingga 4 April 2022. Hal itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, mengatakan seluruh kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen, lantaran status Surabaya PPKM level 1 tersebut.
"Mulai dari makan di restoran hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen," ujarnya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Kamis (24/3/2022).
Kendati demikian, untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau supermarket dan hypermarket masih dalam pembahasan.
"Masih perlu rapat lanjutan," ucapnya.
Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Inmendagri menyerahkan keputusannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Surabaya sementara ini masih 50 persen. Tapi karena sudah level 1, kami akan gelar rapat dengan para ahli untuk meminta arahannya apakah bisa digelar 100 persen atau seperti apa, nanti akan kami rapatkan,” jelasnya.
Namun yang pasti, Ridwan mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk keselamatan diri dan keluarga masing-masing.
“Jadi, walaupun Kota Surabaya sudah PPKM Level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes kita adalah tetap menggunakan masker,” tutupnya.
Baca Juga: Demo Ojek Online Surabaya Berakhir Damai, Semua Tuntutan Diterima
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bedah Perbedaan Galaxy S26 Ultra dan S25 Ultra, Worth It untuk Upgrade?
-
Gara-gara Tembok Tutupi Toko, 2 Emak-emak di Lamongan Ribut Berujung Lemparan Batu Bata
-
Belasan Mahasiswi Jadi Korban Pelecehan, Oknum Dosen UNU Blitar Dinonaktifkan
-
BK Tunggu Laporan Resmi Terkait Nasib Legislator Jember yang Main Gim saat Rapat Stunting
-
Saat Sampah Plastik Jadi Rebutan di Surabaya, DLH Ajak Warga Raih Cuan Lewat Bank Sampah