SuaraJatim.id - PPKM di Kota Surabaya berstatus level 1 per 22 Maret hingga 4 April 2022. Hal itu berdasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 18 Tahun 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Daerah) Kota Surabaya Ridwan Mubarun, mengatakan seluruh kegiatan publik dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen, lantaran status Surabaya PPKM level 1 tersebut.
"Mulai dari makan di restoran hingga pengaturan shalat bisa rapat dan kapasitasnya bisa 100 persen," ujarnya mengutip dari Timesindonesia.co.id, Kamis (24/3/2022).
Kendati demikian, untuk jam operasional pusat perbelanjaan atau supermarket dan hypermarket masih dalam pembahasan.
"Masih perlu rapat lanjutan," ucapnya.
Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan mal dapat beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Terkait Pembelajaran Tatap Muka (PTM), Inmendagri menyerahkan keputusannya kepada pemerintah daerah masing-masing.
“Surabaya sementara ini masih 50 persen. Tapi karena sudah level 1, kami akan gelar rapat dengan para ahli untuk meminta arahannya apakah bisa digelar 100 persen atau seperti apa, nanti akan kami rapatkan,” jelasnya.
Namun yang pasti, Ridwan mengingatkan kepada seluruh warga Surabaya untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Hal tersebut untuk keselamatan diri dan keluarga masing-masing.
“Jadi, walaupun Kota Surabaya sudah PPKM Level 1, ayo tetap dijaga prokesnya, yang paling sederhana prokes kita adalah tetap menggunakan masker,” tutupnya.
Baca Juga: Demo Ojek Online Surabaya Berakhir Damai, Semua Tuntutan Diterima
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Respon Bupati Lumajang Soal Anak Buah Terseret Kasus OTT BBM Subsidi, Kadis Dipanggil Polda Jatim!
-
3 Fakta Pencurian di Sekolah Ponorogo, Samurai Pelaku Tertinggal dan Kantor Berantakan!
-
Ratusan Guru PPPK Paruh Waktu Sambangi DPRD Tulungagung, Tuntut Kesejahteraan Layak
-
OTT Polda Jatim di Lumajang Bongkar Penyelewengan BBM, Oknum DLH Terlibat
-
3 Fakta Isbat Nikah Massal di Pacitan, Semuanya Hampir Ditolak!