SuaraJatim.id - Meskipun sudah ditutup, namun empat warung remang-remang di Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini masih nekat buka.
Alhasil, keempat warung terebut pun didenda sebesar Rp 300 sampai 500 ribu. Apalagi, pemilik warung juga menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Sebelumnya, warung remang-remang di kawasan Desa Awang-Awang ini ditutup oleh pemerintah kabupaten setempat setelah beroperasi selama 38 tahun. Penutupan sendiri dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Adapun untuk modus prostitusinya, para PSK masuk dari pintu belakang warung, lantaran pintu depan masih tersegel. Para pemilik warung kemudian dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Hakim menjatuhi hukuman denda yang lebih berat Rp 500 ribu kepada satu pemilik warung, karena ngeyel tidak mengaku buka waktu itu," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki, Sabtu (26/3/2022).
Sebelum disidangkan, kata Zaky, ada delapan pemilik warung yang dipanggil ke kantor Satpol PP. Namun hanya empat pemilik warung yang datang. Mereka dimintai keterangan terkait kembali beroperasinya praktik prostitusi di warung remang-remang tersebut.
"Mereka kita kenakan Pasal 41 juncto Pasal 63 Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ucapnya.
Kontributor: Zen Arifin
Sementara empat pemilik warung yang mangkir juga bakal menjalani sidang yang sama. Setelah kemarin keempatnya menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
"Tanggal 23 Maret lalu empat pemilik warung yang mangkir sudah kami periksa dan Senin (28/3) nanti kami jadwalkan," jelas Zaky.
Zaky menungkapkan, sanksi tipiring bagi pemilik warung yang nekat menjajakan PSK meski sudah ditutup ini dilakukan guna memberikan efek jera. Lantaran sebelumnya para pemilik warung sudah menyatakan siap membongkar warung-warung tersebut.
"Namun belum semua dilakukan dan sekarang justru beroperasi lagi. Kami ingin memberikan efek jera dengan sanksi ini," tukas Zaky.
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Stop Kasus Penganiayaan Libatkan 2 Pendekar Perguruan Silat di Mojokerto, Pelaku Minta Maaf dan Rugi Sendiri
-
Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
-
Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto
-
Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP Kasus Aborsi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Randy Bagus Layangkan Protes
-
Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, IKM Kerupuk di Mojokerto Berhenti Produksi
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Terciduk Pesta Narkoba di Kamar Hotel Surabaya, 3 Anggota DPRD Jatim Cuma Direhab
-
Cek Bangkai Kapal, Penyelam Malah Hilang Misterius di Kedalaman 40 Meter Probolinggo
-
Dorong Kesempatan Kerja Inklusif, BRI Peduli Sahabat Disabilitas Kembali Digelar
-
Bayar Rp546,5 Juta, 17 Calon Jamaah Umrah di Ngawi Kena Tipu, Gagal Berangkat Sesuai Jadwal
-
Ganjal ATM Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Residivis Gasak Uang Nasabah di Jatim