SuaraJatim.id - Meskipun sudah ditutup, namun empat warung remang-remang di Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini masih nekat buka.
Alhasil, keempat warung terebut pun didenda sebesar Rp 300 sampai 500 ribu. Apalagi, pemilik warung juga menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Sebelumnya, warung remang-remang di kawasan Desa Awang-Awang ini ditutup oleh pemerintah kabupaten setempat setelah beroperasi selama 38 tahun. Penutupan sendiri dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Adapun untuk modus prostitusinya, para PSK masuk dari pintu belakang warung, lantaran pintu depan masih tersegel. Para pemilik warung kemudian dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Hakim menjatuhi hukuman denda yang lebih berat Rp 500 ribu kepada satu pemilik warung, karena ngeyel tidak mengaku buka waktu itu," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki, Sabtu (26/3/2022).
Sebelum disidangkan, kata Zaky, ada delapan pemilik warung yang dipanggil ke kantor Satpol PP. Namun hanya empat pemilik warung yang datang. Mereka dimintai keterangan terkait kembali beroperasinya praktik prostitusi di warung remang-remang tersebut.
"Mereka kita kenakan Pasal 41 juncto Pasal 63 Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ucapnya.
Kontributor: Zen Arifin
Sementara empat pemilik warung yang mangkir juga bakal menjalani sidang yang sama. Setelah kemarin keempatnya menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga: Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
"Tanggal 23 Maret lalu empat pemilik warung yang mangkir sudah kami periksa dan Senin (28/3) nanti kami jadwalkan," jelas Zaky.
Berita Terkait
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
-
Dituntut 4 Tahun, Terdakwa Penggelapan Rp12 Miliar Lapor Balik Jaksa ke Kejagung
Tag
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
Terkini
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan
-
Kronologi Mobil BMW Terbang di Tol Gresik yang Belum Tersambung