SuaraJatim.id - Meskipun sudah ditutup, namun empat warung remang-remang di Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini masih nekat buka.
Alhasil, keempat warung terebut pun didenda sebesar Rp 300 sampai 500 ribu. Apalagi, pemilik warung juga menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Sebelumnya, warung remang-remang di kawasan Desa Awang-Awang ini ditutup oleh pemerintah kabupaten setempat setelah beroperasi selama 38 tahun. Penutupan sendiri dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Adapun untuk modus prostitusinya, para PSK masuk dari pintu belakang warung, lantaran pintu depan masih tersegel. Para pemilik warung kemudian dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Hakim menjatuhi hukuman denda yang lebih berat Rp 500 ribu kepada satu pemilik warung, karena ngeyel tidak mengaku buka waktu itu," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki, Sabtu (26/3/2022).
Sebelum disidangkan, kata Zaky, ada delapan pemilik warung yang dipanggil ke kantor Satpol PP. Namun hanya empat pemilik warung yang datang. Mereka dimintai keterangan terkait kembali beroperasinya praktik prostitusi di warung remang-remang tersebut.
"Mereka kita kenakan Pasal 41 juncto Pasal 63 Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ucapnya.
Kontributor: Zen Arifin
Sementara empat pemilik warung yang mangkir juga bakal menjalani sidang yang sama. Setelah kemarin keempatnya menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
"Tanggal 23 Maret lalu empat pemilik warung yang mangkir sudah kami periksa dan Senin (28/3) nanti kami jadwalkan," jelas Zaky.
Zaky menungkapkan, sanksi tipiring bagi pemilik warung yang nekat menjajakan PSK meski sudah ditutup ini dilakukan guna memberikan efek jera. Lantaran sebelumnya para pemilik warung sudah menyatakan siap membongkar warung-warung tersebut.
"Namun belum semua dilakukan dan sekarang justru beroperasi lagi. Kami ingin memberikan efek jera dengan sanksi ini," tukas Zaky.
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Stop Kasus Penganiayaan Libatkan 2 Pendekar Perguruan Silat di Mojokerto, Pelaku Minta Maaf dan Rugi Sendiri
-
Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
-
Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto
-
Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP Kasus Aborsi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Randy Bagus Layangkan Protes
-
Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, IKM Kerupuk di Mojokerto Berhenti Produksi
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Malam Kelam di Pulo Wonokromo: Saat Selokan Menjadi Saksi Bisu Pembuangan Bayi Mungil
-
Khofifah Apresiasi Peran Polri dalam Melayani Masyarakat di Hari Bhayangkara ke-80
-
Anisa Alumnus Unair Meninggal saat Mengikuti Latsarmil Kopdes Merah Putih
-
Hanya Karena Sampah: Nyawa Pelajar SMP Lumajang Melayang Usai Dianiaya Teman Sekelas
-
Insiden di Bypass Balongmojo Mojokerto: Jasad Misterius Tergeletak di Depan SPBU