SuaraJatim.id - Meskipun sudah ditutup, namun empat warung remang-remang di Desa Awang-Awang Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto ini masih nekat buka.
Alhasil, keempat warung terebut pun didenda sebesar Rp 300 sampai 500 ribu. Apalagi, pemilik warung juga menyediakan wanita pekerja seks komersial (PSK).
Sebelumnya, warung remang-remang di kawasan Desa Awang-Awang ini ditutup oleh pemerintah kabupaten setempat setelah beroperasi selama 38 tahun. Penutupan sendiri dilakukan pada Januari 2022 lalu.
Adapun untuk modus prostitusinya, para PSK masuk dari pintu belakang warung, lantaran pintu depan masih tersegel. Para pemilik warung kemudian dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) dan perkaranya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
"Hakim menjatuhi hukuman denda yang lebih berat Rp 500 ribu kepada satu pemilik warung, karena ngeyel tidak mengaku buka waktu itu," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Mojokerto Zaki, Sabtu (26/3/2022).
Sebelum disidangkan, kata Zaky, ada delapan pemilik warung yang dipanggil ke kantor Satpol PP. Namun hanya empat pemilik warung yang datang. Mereka dimintai keterangan terkait kembali beroperasinya praktik prostitusi di warung remang-remang tersebut.
"Mereka kita kenakan Pasal 41 juncto Pasal 63 Perda Kabupaten Mojokerto No 2 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," ucapnya.
Kontributor: Zen Arifin
Sementara empat pemilik warung yang mangkir juga bakal menjalani sidang yang sama. Setelah kemarin keempatnya menjalani pemeriksaan di kantor Satpol PP Kabupaten Mojokerto.
"Tanggal 23 Maret lalu empat pemilik warung yang mangkir sudah kami periksa dan Senin (28/3) nanti kami jadwalkan," jelas Zaky.
Zaky menungkapkan, sanksi tipiring bagi pemilik warung yang nekat menjajakan PSK meski sudah ditutup ini dilakukan guna memberikan efek jera. Lantaran sebelumnya para pemilik warung sudah menyatakan siap membongkar warung-warung tersebut.
"Namun belum semua dilakukan dan sekarang justru beroperasi lagi. Kami ingin memberikan efek jera dengan sanksi ini," tukas Zaky.
Tag
Berita Terkait
-
Kejaksaan Stop Kasus Penganiayaan Libatkan 2 Pendekar Perguruan Silat di Mojokerto, Pelaku Minta Maaf dan Rugi Sendiri
-
Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
-
Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto
-
Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP Kasus Aborsi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Randy Bagus Layangkan Protes
-
Minyak Goreng Curah Langka dan Mahal, IKM Kerupuk di Mojokerto Berhenti Produksi
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Ada Beragam Promo untuk Pembelian Kendaraan
-
Promo HUT Ke-81 RI dari BRI, Nikmati Penawaran Menarik untuk Kuliner, Travel, dan Hiburan
-
Kado HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Gubernur Khofifah Gratiskan Naik Trans Jatim pada 17 Agustus 2026
-
Horor Digital di Kampus Surabaya: Saat AI Disalahgunakan untuk 'Menelanjangi' Harga Diri Mahasiswi
-
HUT RI Berdarah di Mojoagung: Gegara Geber Motor, Remaja Jadi Bulan-bulanan Massa