SuaraJatim.id - Pasca mengungkap sosok pembeli pil cytotec atau obat penggugur kandungan Novia Widyasari, kini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Ada dua orang saksi di luar BAP yang dihadirkan JPU Kejakasaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam sidang lanjutan perkara pemaksaan aborsi dengan terdakwa Randy Bagus di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/3/2022).
Yakni Amalia Wahyu (24) asal Jalan Semeru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang serta Micela Devi (24), mahasiswi Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya (UB) Malang.
"Izin yang mulia, untuk dua saksi merupakan saksi di luar BAP," kata JPU Kejari Mojokerto, Ari Wibowo.
Meski tak pernah di BAP pihak kepolisian, keterangan keduanya diharapkan mampu membongkar fakta-fakta baru dalam perkara aborsi dengan terdakwa Randy.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya, yakni Fininda Anugrah (24), teman curhat Novia asal Lingkungan Kedungkwali, Kota Mojokerto.
Sementara itu, saat sidang baru dimulai penasehat hukum Randy sempat memprotes saksi yang diajukan JPU dengan alasan saksi di BAP masih belum dihadirkan sepenuhnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto justru menerima permohonan JPU. Alasannya guna membuka fakta-fakta terkait dengan perkara tersebut.
"Saya kira kalau dua saksi (di luar BAP) silahkan. Jadi untuk membuka fakta silahkan dihadirkan. Nah untuk keterangan kita minta satu persatu ya," kata Sunoto.
Baca Juga: Fakta Persidangan, Novia Widyasari Sempat Maki Ortu Randy, Pernah Dipaksa Aborsi dan Diancam Bunuh
Hingga berita ini diturunkan, sidang ke-6 kasus aborsi dengan terdakwa Randy, pecatan polisi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini masih berlangsung.
Perlu diketahui, Novia Widyasari (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang meninggal usai menenggak racun di pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021). Kasus bunuh diri itu kemudian viral di media sosial.
Diduga, Novia mengalami depresi lantaran beberapa kali dipaksa aborsi hingga nekat mengakhiri hidupnya. Kasus itupun kemudian ditangani pihak kepolisian. Kemudian pada Sabtu 4 Desember 2021 Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka.
Randy diduga terlibat dalam kasus aborsi yang terjadi pada Novia. Randy yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.
Randy juga diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian dalam sidang kode etik pada Kamis, (27/1) lalu. Polisi berpangkat Bripda ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri 14 tahun 2011.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- Kontroversi Bojan Hodak di Kroasia, Sebut Persib Bandung Hanya Tim Papan Bawah
- Dear Erick Thohir! Striker Pencetak 29 Gol Keturunan Kota Petir Ini Layak Dinaturalisasi
- 7 HP Murah dengan Kamera Jernih: Senjata Andalan Para Content Creator
Pilihan
-
3 Rekomendasi Mobil Mercy Bekas Murah Rp50 Jutaan, Barang Lawas yang Berkelas
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaru Juni 2025, Selalu Bisa Jadi Andalan
-
7 Rekomendasi Bumbu Rendang Instan Terbaik, Anti Ribet Cita Rasa Autentik
-
5 Sepatu Olahraga Brand Lokal Rekomendasi Dokter Tirta, Anti Pegal Nyaman Dipakai Harian
-
5 Jenis Mobil Bekas Super Irit BBM hingga 23 Km/Liter, Harga Mulai Rp 70 Jutaan!
Terkini
-
Gubernur Khofifah Ajak Semua Pihak Kelola Sampah, Jatim Jadi Provinsi dengan Bank Sampah Terbanyak
-
Gubernur Khofifah Ibadah Haji: Tata Kelola Masjidil Haram Tahun Ini Sangat Bagus
-
3229 Koperasi Merah Putih Jatim Disahkan, Tertinggi Nasional, Gubernur Khofifah: Optimis Segera 100%
-
DPRD Jatim Soroti Program Penanganan Kemiskinan Hingga Pengangguran
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha