SuaraJatim.id - Pasca mengungkap sosok pembeli pil cytotec atau obat penggugur kandungan Novia Widyasari, kini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi di luar berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Ada dua orang saksi di luar BAP yang dihadirkan JPU Kejakasaan Negeri (Kejari) Mojokerto dalam sidang lanjutan perkara pemaksaan aborsi dengan terdakwa Randy Bagus di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis (24/3/2022).
Yakni Amalia Wahyu (24) asal Jalan Semeru, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang serta Micela Devi (24), mahasiswi Ilmu Budaya, Universitas Brawijaya (UB) Malang.
"Izin yang mulia, untuk dua saksi merupakan saksi di luar BAP," kata JPU Kejari Mojokerto, Ari Wibowo.
Meski tak pernah di BAP pihak kepolisian, keterangan keduanya diharapkan mampu membongkar fakta-fakta baru dalam perkara aborsi dengan terdakwa Randy.
Dalam sidang lanjutan ini, JPU juga menghadirkan tiga orang saksi lainnya, yakni Fininda Anugrah (24), teman curhat Novia asal Lingkungan Kedungkwali, Kota Mojokerto.
Sementara itu, saat sidang baru dimulai penasehat hukum Randy sempat memprotes saksi yang diajukan JPU dengan alasan saksi di BAP masih belum dihadirkan sepenuhnya.
Namun, Ketua Majelis Hakim Sunoto justru menerima permohonan JPU. Alasannya guna membuka fakta-fakta terkait dengan perkara tersebut.
"Saya kira kalau dua saksi (di luar BAP) silahkan. Jadi untuk membuka fakta silahkan dihadirkan. Nah untuk keterangan kita minta satu persatu ya," kata Sunoto.
Hingga berita ini diturunkan, sidang ke-6 kasus aborsi dengan terdakwa Randy, pecatan polisi asal Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan ini masih berlangsung.
Perlu diketahui, Novia Widyasari (21), mahasiswi Universitas Brawijaya Malang meninggal usai menenggak racun di pusara ayahnya di Makam Islam Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Kamis (2/12/2021). Kasus bunuh diri itu kemudian viral di media sosial.
Diduga, Novia mengalami depresi lantaran beberapa kali dipaksa aborsi hingga nekat mengakhiri hidupnya. Kasus itupun kemudian ditangani pihak kepolisian. Kemudian pada Sabtu 4 Desember 2021 Polda Jatim menetapkan Randy Bagus Hari Sasongko menjadi tersangka.
Randy diduga terlibat dalam kasus aborsi yang terjadi pada Novia. Randy yang sempat berdinas di Polres Pasuruan itu, dijerat dengan pasal 384 KUHP tentang Aborsi Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancam hukuman 5 tahun penjara.
Randy juga diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi kepolisian dalam sidang kode etik pada Kamis, (27/1) lalu. Polisi berpangkat Bripda ini dinyatakan bersalah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf C Peraturan Kapolri 14 tahun 2011.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Banjir Lamongan Rendam 328 Hektare Sawah Warga, 13 Dusun Terdampak
-
Bubuk Mercon Diduga Penyebab Ledakan di Pacitan, 3 Rumah Hancur!
-
Heboh Ledakan Hancurkan 3 Rumah di Pacitan, Sejumlah Warga Luka-luka
-
BRI Perluas Layanan Lewat AgenBRILink untuk Akses Keuangan Merata, Seperti Muhammad Yusuf di Sebatik
-
Gubernur Khofifah Sapa Warga di Pasar Murah Bangkalan: Logistik Masyarakat Jelang Nataru Dipenuhi