SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy menangis saat menjalani persidangan di Jombang Jawa Timur, Senin (28/3/2022). Terdakwa kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan suami tersebut memohon kepada hakim agar tidak dijatuhi hukuman berat.
Sembari berlinang air mata, pemuda berusia 24 tahun itu meminta agar diberikan keringanan hukuman.
"Yang terhormat majelis hakim, JPU dan penasehat hukum saya, saya untuk meminta keringanan untuk vonis hukuman saya yang mulia," kata Joddy.
Alasan yang mendasari Tubagus Joddy dalam meminta keringanan hukuman lantaran merupakan tulang punggung keluarga. Selama ini Tubagus Joddy bekerja keras untuk membantu perekonomian keluarga.
"Saya ingin membantu perekonomian keluarga saya juga, karena tahun ini adik saya masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan untuk adik saya, untuk masa depan pendidikannya," ungkap Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy juga menyesali insiden kecelakaan yang menimpa Vanessa dan keluarga. Akibat peristiwa itu, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah suaminya, meninggal dunia. Sementara anak Vanessa Gala Sky dan Sisca Lorenza pengasuh Gala selamat dan menderita luka-luka.
"Saya merasa bersalah dan saya merasa menyesal dan saya mengakui kesalahan saya yang mulia," ucap Tubagus Joddy.
Tak hanya merasa bersalah, Tubagus Joddy juga berkeinginan untuk bertemu dengan pihak keluarga mendiang Vanessa dan Bibi (julukan Febri Ardiansyah). Ia ingin meminta maaf secara langsung atas kelalaiannya yang menyebabkan pasangan artis itu meninggal dunia.
"Saya ingin berziarah langsung ke makam almarhum untuk membacakan surat Yasin dan meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan," ungkap Tubagus Joddy.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
Pasca mendengarkan permohonan Tubagus Joddy, Ketua Majelis Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman menyatakan, akan menjadikan permohonan itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
"Ini pelajaran buat saudara, majelis hakim belum memutuskan, nanti akan kami musyawarahkan apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam penjatuhan hukuman nanti," kata Bambang menanggapi.
Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia didakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dakwaan itu menyusul peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas jalan.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kecelakaan itu juga mengakibatkan anak kandung Vanessa, Gala Sky serta pengasuhnya Sisca Lorenza terluka.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Link Download SKB 3 Menteri Libur 18 Agustus 2025 PDF, Cek Jadwal Libur Nasional Terbaru
- Andalan Gelandang Timnas Jerman Alternatif Bela Timnas Indonesia untuk Ronde 4, Cetak 3 Gol
- 43 Kode Redeem FF Terbaru 5 Agustus: Ada Bundle Akatsuki, Skin Naga, dan Token Itachi
- Tanpa Rumor Apapun, Thom Haye Justru Gabung Tim Asal Jawa Tengah
Pilihan
-
Baru Trailer, Film Kartun Merah Putih One For All Diserbu Kritik: Kesannya Menuhi LPJ Aja!
-
Nyala di Tribun! Nama dan Kisah Suporter 18 Klub BRI Super League 2025
-
Ilusi Data BPS: Benaran atau Pesanan?
-
Prajogo Pangestu Jual 1 Miliar Saham CUAN di Tengah Isu Masuk MSCI Global
-
Menkeu Terbitkan PMK Soal Efisiensi, 15 Item Belanja Kena Pangkas dari Rapat Hingga Souvenir
Terkini
-
Pemuda Asal Lahat Sukses Kelola AgenBRILink, Ciptakan Lapangan Kerja untuk Warga Sekitar
-
Viral! Jasa Sewa Sepatu Adidas Asli Cuma Jaminan KTP, Solusi Tampil Keren Tanpa Beli?
-
Debut Krusial Eduardo Perez: Ujian Perdana Racikan Spanyol di Laga Persebaya vs PSIM
-
Khofifah Pimpin Misi Dagang Jatim-Lampung: Transaksi Tembus Rp 1 Triliun Lebih!
-
Ajak Masyarakat Lampung Asal Jatim Guyub, Gubernur Khofifah: Perkuat Sinergi Antarprovinsi