SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy menangis saat menjalani persidangan di Jombang Jawa Timur, Senin (28/3/2022). Terdakwa kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan suami tersebut memohon kepada hakim agar tidak dijatuhi hukuman berat.
Sembari berlinang air mata, pemuda berusia 24 tahun itu meminta agar diberikan keringanan hukuman.
"Yang terhormat majelis hakim, JPU dan penasehat hukum saya, saya untuk meminta keringanan untuk vonis hukuman saya yang mulia," kata Joddy.
Alasan yang mendasari Tubagus Joddy dalam meminta keringanan hukuman lantaran merupakan tulang punggung keluarga. Selama ini Tubagus Joddy bekerja keras untuk membantu perekonomian keluarga.
"Saya ingin membantu perekonomian keluarga saya juga, karena tahun ini adik saya masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan untuk adik saya, untuk masa depan pendidikannya," ungkap Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy juga menyesali insiden kecelakaan yang menimpa Vanessa dan keluarga. Akibat peristiwa itu, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah suaminya, meninggal dunia. Sementara anak Vanessa Gala Sky dan Sisca Lorenza pengasuh Gala selamat dan menderita luka-luka.
"Saya merasa bersalah dan saya merasa menyesal dan saya mengakui kesalahan saya yang mulia," ucap Tubagus Joddy.
Tak hanya merasa bersalah, Tubagus Joddy juga berkeinginan untuk bertemu dengan pihak keluarga mendiang Vanessa dan Bibi (julukan Febri Ardiansyah). Ia ingin meminta maaf secara langsung atas kelalaiannya yang menyebabkan pasangan artis itu meninggal dunia.
"Saya ingin berziarah langsung ke makam almarhum untuk membacakan surat Yasin dan meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan," ungkap Tubagus Joddy.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
Pasca mendengarkan permohonan Tubagus Joddy, Ketua Majelis Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman menyatakan, akan menjadikan permohonan itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
"Ini pelajaran buat saudara, majelis hakim belum memutuskan, nanti akan kami musyawarahkan apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam penjatuhan hukuman nanti," kata Bambang menanggapi.
Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia didakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dakwaan itu menyusul peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas jalan.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kecelakaan itu juga mengakibatkan anak kandung Vanessa, Gala Sky serta pengasuhnya Sisca Lorenza terluka.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Dorong Transaksi Resmi, BRI Hadirkan Layanan Valas di PLBN Motaain NTT
-
Skandal Dana Aspirasi: Ketua DPRD Magetan Ditahan Terjerat Korupsi Rp 242 Miliar
-
Adu Besi di Pagi Buta: Ceroboh Karena Sopir Lelah, Truk Asal Indramayu Ringsek di Bojonegoro
-
Pasar Baru Tuban Membara Lagi: Sedu Sedan Pedagang di Balik Puing 41 Kios
-
BGN Segel Dua SPPG di Pamekasan Akibat Fasilitas Kumuh