SuaraJatim.id - Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya atau Tubagus Joddy menangis saat menjalani persidangan di Jombang Jawa Timur, Senin (28/3/2022). Terdakwa kasus kecelakaan maut Vanessa Angel dan suami tersebut memohon kepada hakim agar tidak dijatuhi hukuman berat.
Sembari berlinang air mata, pemuda berusia 24 tahun itu meminta agar diberikan keringanan hukuman.
"Yang terhormat majelis hakim, JPU dan penasehat hukum saya, saya untuk meminta keringanan untuk vonis hukuman saya yang mulia," kata Joddy.
Alasan yang mendasari Tubagus Joddy dalam meminta keringanan hukuman lantaran merupakan tulang punggung keluarga. Selama ini Tubagus Joddy bekerja keras untuk membantu perekonomian keluarga.
Baca Juga: Fakta Baru Kecelakaan Maut Vanessa Angel dan Suami, Tubagus Joddy Beri Pengakuan Mengejutkan
"Saya ingin membantu perekonomian keluarga saya juga, karena tahun ini adik saya masuk kuliah dan banyak biaya yang harus disiapkan untuk adik saya, untuk masa depan pendidikannya," ungkap Tubagus Joddy.
Tubagus Joddy juga menyesali insiden kecelakaan yang menimpa Vanessa dan keluarga. Akibat peristiwa itu, Vanessa Angel dan Febri Ardiansyah suaminya, meninggal dunia. Sementara anak Vanessa Gala Sky dan Sisca Lorenza pengasuh Gala selamat dan menderita luka-luka.
"Saya merasa bersalah dan saya merasa menyesal dan saya mengakui kesalahan saya yang mulia," ucap Tubagus Joddy.
Tak hanya merasa bersalah, Tubagus Joddy juga berkeinginan untuk bertemu dengan pihak keluarga mendiang Vanessa dan Bibi (julukan Febri Ardiansyah). Ia ingin meminta maaf secara langsung atas kelalaiannya yang menyebabkan pasangan artis itu meninggal dunia.
"Saya ingin berziarah langsung ke makam almarhum untuk membacakan surat Yasin dan meminta maaf kepada pihak keluarga yang ditinggalkan," ungkap Tubagus Joddy.
Baca Juga: Tubagus Joddy, Sopir Vanessa Angel Bicara Terbata-Bata Minta Maaf: Saya Mengaku Bersalah, Saya Lalai
Pasca mendengarkan permohonan Tubagus Joddy, Ketua Majelis Bambang Setyawan, didampingi dua hakim, Joni Mauluddin Saputra dan Sudirman menyatakan, akan menjadikan permohonan itu sebagai pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman.
"Ini pelajaran buat saudara, majelis hakim belum memutuskan, nanti akan kami musyawarahkan apa yang saudara sampaikan tadi akan kami pertimbangkan dalam penjatuhan hukuman nanti," kata Bambang menanggapi.
Tubagus Joddy, dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejari Jombang. Ia didakwa bersalah melanggar pasal 310 ayat 4 dan pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dakwaan itu menyusul peristiwa kecelakaan mobil yang menimpa Vanessa Angel dan keluarganya di KM 672 300 Jalan Tol Jombang-Mojokerto, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero dengan nomor polisi B 1264 BJU menabrak pembatas jalan.
Akibat kecelakaan itu, Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah meninggal dunia. Kecelakaan itu juga mengakibatkan anak kandung Vanessa, Gala Sky serta pengasuhnya Sisca Lorenza terluka.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bobotoh Bersuara: Kepergian Nick Kuipers Sangat Disayangkan
-
Pemain Muda Indonsia Ingin Dilirik Simon Tahamata? Siapkan Tulang Kering Anda
-
7 Rekomendasi HP Rp 5 Jutaan Terbaik Mei 2025, Memori Lega Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah di Bawah Rp80 Juta, Kabin Longgar Cocok buat Keluarga Besar
-
Simon Tahamata Kerja untuk PSSI, Adik Legenda Inter Langsung Bereaksi
Terkini
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia
-
Khofifah Turun Tangan Langsung! Pencarian Korban Longsor Trenggalek Dipercepat dengan Anjing Pelacak
-
Dari Daun Kelor ke Cuan: Kisah Sukses Pengusaha Wanita Manfaatkan KUR BRI
-
Klaim Saldo DANA Kaget! Jadi Solusi di Tanggal Tua: Berpeluang Raih Rp549 Ribu
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan