SuaraJatim.id - Tragis nian peristiwa di Lamongan ini. Sejumlah nelayan mabuk terlibat pertengkaran, kemudian perkelahian hingga menyebabkan satu orang tewas.
Seperti dijelaskan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, peristiwa ini bermula saat para tersangka warga Gresik dan korban warga Lamongan menggelar pesta minuman keras (miras) jenis towak.
Lokasi persisnya di salah satu halaman warung yang biasa menjadi tongkrongan mereka, tepatnya Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Menurut Miko, aksi kekerasan ini dipicu oleh keributan yang melibatkan tersangka dengan para korbannya. Adapun 3 korbannya yakni Y (44), LH (34), dan HI (33), yang semuanya merupakan nelayan asal Desa Kranji Kecamatan Paciran, Lamongan.
Sementara para tersangaka, masing-masing adalah MA (25), RAF (19), MNA (27), dan S (25) yang berasal dari Desa Warulor, Kecamatan Paciran. Serta WAY (22), MH (35), ATA (22), FA (30), dan HS (25), yang berasal dari Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gresik.
"Iya, tempat kejadian perkaranya sebenarnya di sebuah halaman warung, Desa Kranji, Paciran, pada beberapa waktu yang lalu, saat sore hari," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, (29/3/2022).
"Tersangka saat itu merasa tak terima atas sikap korban kepadanya, kemudian terjadi cekcok dan keributan, akhirnya tersangka FA dan MS pergi meninggalkan TKP dan kembali lagi bersama teman-temanya untuk melakukan pembalasan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Miko menambahkan, para korban yang saat itu masih dalam kondisi mabuk akibat pengaruh towak pun dihampiri oleh 9 orang tersangka. Selang sejenak, tersangka mengeroyok dan memukuli para korbannya.
"Korban Y dihantam dengan paving blok oleh tersangka di bagian kepalanya hingga terkapar dan tewas. Sedangkan 2 korban lainnya, yakni LH dan HI berhasil lolos dengan luka memar di bagian kepala dan punggungnya," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Semen Gresik Terima PWI Jateng Award sebagai Perusahaan Terbaik dalam Pemberdayaan UMKM
Masih kata Miko, saat ini polisi berhasil mengamankan 5 tersangka tersebut di antaranya MH, ATA, MA, WAY, dan RAF di hari yang berbeda. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka.
"Barang bukti yang disita yakni paving blok jenis bata. Dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 170 ayat 1 ke 3e KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 12 tahun," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Terima PWI Jateng Award sebagai Perusahaan Terbaik dalam Pemberdayaan UMKM
-
Dari Lirik-lirikan, Mereka Janjian Lalu Pengeroyokan, Pelajar SMA di Surabaya Tewas Pendarahan
-
Dua Pemain Laskar Mahesa Janer Positif Covid-19, Ini Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Persela Lamongan
-
Persela Lamongan Jalani Laga Terakhir di Liga 1, Ragil Sudirman Mengaku Sedih
-
Link Live Streaming Persela Lamongan vs PSIS Semarang di BRI Liga 1 Sore Ini
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Dorong Efisiensi Korporasi, Tata Kelola BUMN Berbasis GCG Tuai Apresiasi
-
Pascakecelakaan Maut Wonokitri, BB TNBTS Bongkar Ulang Standar Keamanan Jip Bromo
-
Detik-Detik Ban Elf Meledak di Tol Jomo: Mobil Oleng dan Terbalik, Satu Orang Alami Luka Berat
-
Gubernur Khofifah Tinjau PG Ngadirejo Milik PT SGN, Optimis Capai Target Swasembada Lebih Cepat
-
Dua Dekade Lumpur Sidoarjo: Ekosistem Sungai Porong yang Tercekik dan Ikan yang Terdeformasi