SuaraJatim.id - Tragis nian peristiwa di Lamongan ini. Sejumlah nelayan mabuk terlibat pertengkaran, kemudian perkelahian hingga menyebabkan satu orang tewas.
Seperti dijelaskan Kapolres Lamongan AKBP Miko Indrayana, peristiwa ini bermula saat para tersangka warga Gresik dan korban warga Lamongan menggelar pesta minuman keras (miras) jenis towak.
Lokasi persisnya di salah satu halaman warung yang biasa menjadi tongkrongan mereka, tepatnya Desa Kranji Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan.
Menurut Miko, aksi kekerasan ini dipicu oleh keributan yang melibatkan tersangka dengan para korbannya. Adapun 3 korbannya yakni Y (44), LH (34), dan HI (33), yang semuanya merupakan nelayan asal Desa Kranji Kecamatan Paciran, Lamongan.
Sementara para tersangaka, masing-masing adalah MA (25), RAF (19), MNA (27), dan S (25) yang berasal dari Desa Warulor, Kecamatan Paciran. Serta WAY (22), MH (35), ATA (22), FA (30), dan HS (25), yang berasal dari Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gresik.
"Iya, tempat kejadian perkaranya sebenarnya di sebuah halaman warung, Desa Kranji, Paciran, pada beberapa waktu yang lalu, saat sore hari," ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, (29/3/2022).
"Tersangka saat itu merasa tak terima atas sikap korban kepadanya, kemudian terjadi cekcok dan keributan, akhirnya tersangka FA dan MS pergi meninggalkan TKP dan kembali lagi bersama teman-temanya untuk melakukan pembalasan," katanya menambahkan.
Lebih lanjut, Miko menambahkan, para korban yang saat itu masih dalam kondisi mabuk akibat pengaruh towak pun dihampiri oleh 9 orang tersangka. Selang sejenak, tersangka mengeroyok dan memukuli para korbannya.
"Korban Y dihantam dengan paving blok oleh tersangka di bagian kepalanya hingga terkapar dan tewas. Sedangkan 2 korban lainnya, yakni LH dan HI berhasil lolos dengan luka memar di bagian kepala dan punggungnya," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Semen Gresik Terima PWI Jateng Award sebagai Perusahaan Terbaik dalam Pemberdayaan UMKM
Masih kata Miko, saat ini polisi berhasil mengamankan 5 tersangka tersebut di antaranya MH, ATA, MA, WAY, dan RAF di hari yang berbeda. Tak hanya mengamankan pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan tersangka.
"Barang bukti yang disita yakni paving blok jenis bata. Dan pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pasal 170 ayat 1 ke 3e KHUP, dengan ancaman hukuman penjara selama-selamanya 12 tahun," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Semen Gresik Terima PWI Jateng Award sebagai Perusahaan Terbaik dalam Pemberdayaan UMKM
-
Dari Lirik-lirikan, Mereka Janjian Lalu Pengeroyokan, Pelajar SMA di Surabaya Tewas Pendarahan
-
Dua Pemain Laskar Mahesa Janer Positif Covid-19, Ini Link Live Streaming PSIS Semarang Vs Persela Lamongan
-
Persela Lamongan Jalani Laga Terakhir di Liga 1, Ragil Sudirman Mengaku Sedih
-
Link Live Streaming Persela Lamongan vs PSIS Semarang di BRI Liga 1 Sore Ini
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
Terkini
-
Rahasia Dapatkan DANA Kaget Rp 109 Ribu Malam Ini : 4 Trik Jitu yang Jarang Diketahui
-
Gubernur Jatim, Menteri PU, Kepala Basarnas Dampingi Korban Musibah Ponpes Al Khoziny Diidentifikasi
-
Dapat Cuan Kilat dari DANA Kaget: Klik Link Saldo Gratis Rp 333.000 Hari Ini
-
Menteri PU: Semua Bangunan Pondok Pesantren Akan Dievaluasi
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny: DPRD Jatim Ingatkan Pemprov Bisa Gunakan Dana Cadangan