SuaraJatim.id - Masih ingat kasus Siti Fatimah yang tertipu minyak goreng palsu di Bojonegoro, Jawa Timur? Pelaku kasus penipuan yang merugikan produsen tahu itu sebesar Rp1,7 juta itu akhirnya tertangkap.
Pelaku penipuan minyak goreng, Alfi Naim (25) warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro. Alfi bertugas sebagai kurir yang mengantar atau mendistribusikan minyak goreng palsu dalam kemasan jeriken tersebut.
Kepada polisi, Alfi Naim terpaksa melayani bosnya berinisial AC (34) berdalih terdesak kebutuhan ekonomi.
“Saya terpaksa melakukan tersebut karena untuk menafkahi kebutuhan sehari-hari. Istri saya juga hamil 7 bulan, baru saja menggelar tingkepan,” ujar Alfi Naim di Mapolres Lamongan mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (29/3/2022).
Ia mengaku tak tahu menahu jiriken yang diantarnya ke para korbannya berisi minyak goreng palsu. Sebab, Ia hanya melakukan tugas dan menerima upah Rp 100 ribu per hari.
“Sebelumnya saya gak tahu jika dalam jeriken minyak gorengnya dicampur air, saya hanya bertugas mengantarkan ke lokasi,” terangnya.
Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan migor oplosan tersebut ke sejumlah kios dan pasar di wilayah Lamongan.
“Untuk modus operandinya, Alfi Naim bersama AC menjual migor dalam jerigen ukuran 30 liter ke para korbannya, dan diangkut menggunakan motornya Honda Beat milik Alfi Naim,” tutur Miko.
“Minyak goreng curah yang dicampur air ini dijual seharga Rp 14 ribu sampai Rp 15.600 per liternya. Dengan takarannya 1 liter banding 29 liter,” imbuh Miko.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Memborong Tahu Siti Fatimah, Korban Minyak Goreng Palsu
Lebih lanjut, Miko juga menjelaskan, akibat aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka, total kerugian yang harus ditanggung korban ditaksir mencapai Rp 2.690.000.
Tersangka dijerat sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.
“Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, 1 jaket warna hitam, 1 celana abu-abu, 6 jerigen ukuran 30 liter warna biru, dan 1 helm Ganz warna hitam,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memuat tentang penipuan minyak goreng bercampur air sempat viral di media sosial. Video berdurasi 27 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang berada di halaman rumah dan menuangkan isi jeriken ke bak atau ember.
Tak disangka, ternyata isi jeriken hanya air. Sontak, hal ini membuat perempuan di video itu kecewa dan jengkel dengan ulah penjualnya.
Korban penipuan ini bernama Siti Fatimah (57), produsen tahu asal Kelurahan Ledok Kulon Kabupaten Bojonegoro. Kala itu, ia membeli minyak goreng curah sebanyak 4 jerigen seharga Rp 1,7 juta, di Pasar Babat Lamongan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
Terkini
-
BRI Luncurkan Fitur Tebus Gadai di BRImo, Promo 10% Sampai Juni 2026
-
Pegang KTA Gatut Sunu Wibowo Tak Diakui Kader, Alasan Gerindra: Belum ikut Bimtek
-
Misteri Meledaknya Mesin Pengering di SPPG Ngawi: Saat Tombol 'Start' Mengubah Dapur Menjadi Petaka
-
Selamat Tinggal 'Zombi Digital': Sekolah di Jawa Timur Resmi Batasi Penggunaan Gadget
-
Cegah Dampak Negatif Digital, Pemprov Jatim Resmi Berlakukan Pembatasan Gadget di SMA/SMK/SLB