Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 29 Maret 2022 | 17:04 WIB
Ilustrasi penipuan minyak goreng palsu- Pedagang menata minyak goreng curah di kiosnya di Pasar Minggu, Jakarta, Selasa (8/10/2019). [Dok ANTARA]

SuaraJatim.id - Masih ingat kasus Siti Fatimah yang tertipu minyak goreng palsu di Bojonegoro, Jawa Timur? Pelaku kasus penipuan yang merugikan produsen tahu itu sebesar Rp1,7 juta itu akhirnya tertangkap.

Pelaku penipuan minyak goreng, Alfi Naim (25) warga Desa Pejambon, Kecamatan Sumberejo, Bojonegoro. Alfi bertugas sebagai kurir yang mengantar atau mendistribusikan minyak goreng palsu dalam kemasan jeriken tersebut.

Kepada polisi, Alfi Naim terpaksa melayani bosnya berinisial AC (34) berdalih terdesak kebutuhan ekonomi.

“Saya terpaksa melakukan tersebut karena untuk menafkahi kebutuhan sehari-hari. Istri saya juga hamil 7 bulan, baru saja menggelar tingkepan,” ujar Alfi Naim di Mapolres Lamongan mengutip dari Beritajatim.com, Selasa (29/3/2022).

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Bojonegoro Memborong Tahu Siti Fatimah, Korban Minyak Goreng Palsu

Ia mengaku tak tahu menahu jiriken yang diantarnya ke para korbannya berisi minyak goreng palsu. Sebab, Ia hanya melakukan tugas dan menerima upah Rp 100 ribu per hari.

“Sebelumnya saya gak tahu jika dalam jeriken minyak gorengnya dicampur air, saya hanya bertugas mengantarkan ke lokasi,” terangnya.

Sementara itu, Kapolres Lamongan, AKBP Miko Indrayana menyampaikan, bahwa tersangka melakukan aksinya dengan menawarkan migor oplosan tersebut ke sejumlah kios dan pasar di wilayah Lamongan.

“Untuk modus operandinya, Alfi Naim bersama AC menjual migor dalam jerigen ukuran 30 liter ke para korbannya, dan diangkut menggunakan motornya Honda Beat milik Alfi Naim,” tutur Miko.

“Minyak goreng curah yang dicampur air ini dijual seharga Rp 14 ribu sampai Rp 15.600 per liternya. Dengan takarannya 1 liter banding 29 liter,” imbuh Miko.

Baca Juga: Seorang Nenek di Bojonegoro Tertipu Beli Minyak Goreng Palsu, Setelah Dibuka Isinya Hanya Air

Lebih lanjut, Miko juga menjelaskan, akibat aksi tipu-tipu yang dilakukan tersangka, total kerugian yang harus ditanggung korban ditaksir mencapai Rp 2.690.000.

Tersangka dijerat sesuai Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun.

“Polisi juga mengamankan barang bukti dari tersangka berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam beserta STNK, 1 jaket warna hitam, 1 celana abu-abu, 6 jerigen ukuran 30 liter warna biru, dan 1 helm Ganz warna hitam,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, sebuah video yang memuat tentang penipuan minyak goreng bercampur air sempat viral di media sosial. Video berdurasi 27 detik itu memperlihatkan seorang pria yang sedang berada di halaman rumah dan menuangkan isi jeriken ke bak atau ember.

Tak disangka, ternyata isi jeriken hanya air. Sontak, hal ini membuat perempuan di video itu kecewa dan jengkel dengan ulah penjualnya.

Korban penipuan ini bernama Siti Fatimah (57), produsen tahu asal Kelurahan Ledok Kulon Kabupaten Bojonegoro. Kala itu, ia membeli minyak goreng curah sebanyak 4 jerigen seharga Rp 1,7 juta, di Pasar Babat Lamongan.

Load More