SuaraJatim.id - Ada satu tradisi unik yang biasa dilakukan masyarakat wilayah Mataraman Jawa Timur, salah satunya di Ponorogo. Ialah tradisi menerbangkan balon udara menjelang Ramadhan.
Nah, saat ini tradisi tersebut dinyatakan terlarang. Warga yang ngeyel dan tetap nekat menerbangkan balon udara atas nama tradisi bakal dipidana penjara. Hal ini ditegaskan kepolisian setempat.
Polres Ponorogo saat ini mulai giat melakukan sosialisasi pelarangan penerbangan balon udara. Menurut polisi, kegiatan penerbangan balon udara tanpa awak ini membahayakan lalu lintas udara.
"Para kapolsek dan bhabinkamtibmas sudah mulai melakukan sosialisasi pelarangan penerbangan balon udara kepada masyarakat," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (1/4/2022).
Baca Juga: Ngeyel Terbangkan Balon Udara saat Ramadhan di Ponorogo, Polisi Ancam Pidanakan Donatur dan Pembuat
Pihak Polres Ponorogo juga mensosialisasikan hal ini terhadap tokoh agama, untuk disampaikan ke warga saat tausiah nantinya.
Catur menyebut siapapun yang terlibat, entah itu yang membuat, penyumbang dana, hingga yang menerbangkan bakal diproses hukum.
"Youtuber yang mengupload kegiatan penerbangan balon udara juga bisa kita proses kalau nanti ada," katanya.
Berdasarkan pengalaman tahun lalu, bulan Ramadan ini nantinya petugas mulai melakukan pemantauan. Untuk pemetaan, kata Catur, polisi akan memetakan semua wilayah di bumi reog.
Berkaca pada kejadian tahun lalu, peristiwa berdarah akibat membuat mercon untuk balon udara pada saat sebelum lebaran.
Saat itu dua kakak beradik tewas dengan tubuh hancur akibat ledakan saat membuat mercon di Kecamatan Sukorejo.
Baca Juga: Kronologi Suami Laporkan Istrinya Diduga Kasus Perselingkuhan dengan Aspri Bupati Ponorogo
Selain itu, saat lebaran ada belasan anak yang harus diamankan, saat balon udara yang diterbangkannya menimpa sebuah rumah di kecamatan Kauman.
Berita Terkait
-
Sejarah Festival Balon Udara Pekalongan: Tradisi Bulan Syawal Kini Jadi Perdebatan
-
Mirip Cappadocia, Begini Kemeriahan Festival Balon Udara di Pekalongan
-
Menerbangkan Balon Udara Tanpa Izin Bisa Kena Denda Rp500 Juta!
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
Apes, Dipakai Mudik Mobil Daihatsu Xenia Malah Rusak Kena Ledakan Balon Udara
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
Terkini
-
Berikut Ini Kisah Sukses Bening by Helena Bersama BRI
-
Gubernur Khofifah Komitmen Bangun Moderasi Beragama Diajarkan Sejak Dini, Jaga Sinergi dengan BNPT
-
Puluhan Mantan Karyawan yang Ijazahnya Ditahan Resmi Lapor Polisi
-
Layanan Wealth Management BRI Diakui Dunia, Raih Penghargaan Internasional dari Euromoney
-
Kronologi Kebakaran Rumah di Tegalsari Surabaya, 2 Orang Meninggal Dunia