SuaraJatim.id - Kakak adik asal Sidoarjo nekat mencuri motor di wilayah Mojokerto Jawa Timur. Mereka berdalih butuh uang untuk melunasi utang yang diwariskan mendiang ayahnya.
Keduanya yakni Moch Rizki (22) dan MM (16). Dua bersaudara itupun harus mendekam di sel tahanan. Mereka diamankan petugas Reskrim Polsek Mojosari di rumahnya di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
"Sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berada di dalam rumah," ungkap Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Jumat (1/4/2022).
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan ini. Di antaranya 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dipreteli dan dijual pelaku. Petugas juga menemukan berbagai onderdil sepeda motor yang tersimpan di rumah pelaku.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kecamatan Mojosari," imbuh Kapolsek.
Sementara, saat diperiksa petugas Rizki mengaku nekat mencuri motor lantaran terhumpit masalah ekonomi. Keuangan keluarganya kacau pasca ayahnya meninggal beberapa bulan lalu.
Selain itu, kakak beradik ini juga mendapatkan warisan utang. Bahkan surat kepemilikan tanah dan rumah mereka saat ini menjadi jaminan hutang di bank. Sehingga, mau tak mau mereka harus mencari uang untuk menutup utang keluarga.
"Pengakuannya seperti itu. Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, tengkulak (ternak) bebek. Adiknya masih pelajar SMK dan mereka bukan residivis," ucap Heru.
Sedangkan modus operandi yang digunakan lanjut Heru, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci ganda. MM bertugas mengawasi, sementara Rizki yang mengambil motor.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka
"Jadi motor hasil curian itu didorong ke tukang kunci. Mereka beralasan kuncinya hilang dan meminta dibuatkan kunci. Setelah berhasil biasanya dijual di Facebook dengan harga miring," kata Heru.
Akibat perbuatannya, kakak beradik ini pun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dua bersaudara ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku MM, karena masih masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak," tukas Heru.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Angin Kencang Terjang Lumajang, 4 Rumah Rusak Berat
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Magetan untuk Jaga Daya Beli Masyarakat pada Bahan Pokok
-
Dukung MotoGP Mandalika 2025, BRI: Ciptakan Peluang Ekonomi di Wilayah Sekitarnya
-
Dorong UMKM, BRI: Pemberdayaan yang Konsisten Jadi Bekal bagi Pelaku Usaha untuk Berkembang
-
Inovasi Pemuda Lumajang Ubah Limbah Makan Bergizi Gratis Jadi Produk Ramah Lingkungan