SuaraJatim.id - Kakak adik asal Sidoarjo nekat mencuri motor di wilayah Mojokerto Jawa Timur. Mereka berdalih butuh uang untuk melunasi utang yang diwariskan mendiang ayahnya.
Keduanya yakni Moch Rizki (22) dan MM (16). Dua bersaudara itupun harus mendekam di sel tahanan. Mereka diamankan petugas Reskrim Polsek Mojosari di rumahnya di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
"Sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berada di dalam rumah," ungkap Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Jumat (1/4/2022).
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan ini. Di antaranya 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dipreteli dan dijual pelaku. Petugas juga menemukan berbagai onderdil sepeda motor yang tersimpan di rumah pelaku.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kecamatan Mojosari," imbuh Kapolsek.
Sementara, saat diperiksa petugas Rizki mengaku nekat mencuri motor lantaran terhumpit masalah ekonomi. Keuangan keluarganya kacau pasca ayahnya meninggal beberapa bulan lalu.
Selain itu, kakak beradik ini juga mendapatkan warisan utang. Bahkan surat kepemilikan tanah dan rumah mereka saat ini menjadi jaminan hutang di bank. Sehingga, mau tak mau mereka harus mencari uang untuk menutup utang keluarga.
"Pengakuannya seperti itu. Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, tengkulak (ternak) bebek. Adiknya masih pelajar SMK dan mereka bukan residivis," ucap Heru.
Sedangkan modus operandi yang digunakan lanjut Heru, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci ganda. MM bertugas mengawasi, sementara Rizki yang mengambil motor.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka
"Jadi motor hasil curian itu didorong ke tukang kunci. Mereka beralasan kuncinya hilang dan meminta dibuatkan kunci. Setelah berhasil biasanya dijual di Facebook dengan harga miring," kata Heru.
Akibat perbuatannya, kakak beradik ini pun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dua bersaudara ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku MM, karena masih masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak," tukas Heru.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
Terkini
-
Bea Cukai Jaga Penerimaan Negara di Tengah Tekanan Global, Industri Tembakau Jadi Sorotan
-
Datang ke Pendopo Ingin Menghadap Plt Bupati Tulungagung, Kadis Damkar Kaget Disambut Tim KPK
-
Batu Raksasa Terjang Fortuner di Jalur Trenggalek-Ponorogo, Jalur Nasional Lumpuh Total
-
Akhir Pelarian Ratu Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Asal Surabaya: 6 Tahun Sembunyi Diciduk di Jaksel
-
Bocah 3 Tahun di Kediri Tewas dengan Tubuh Penuh Lebam: Ayah, Ibu, dan Nenek Dibawa Polisi