SuaraJatim.id - Kakak adik asal Sidoarjo nekat mencuri motor di wilayah Mojokerto Jawa Timur. Mereka berdalih butuh uang untuk melunasi utang yang diwariskan mendiang ayahnya.
Keduanya yakni Moch Rizki (22) dan MM (16). Dua bersaudara itupun harus mendekam di sel tahanan. Mereka diamankan petugas Reskrim Polsek Mojosari di rumahnya di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
"Sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berada di dalam rumah," ungkap Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Jumat (1/4/2022).
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan ini. Di antaranya 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dipreteli dan dijual pelaku. Petugas juga menemukan berbagai onderdil sepeda motor yang tersimpan di rumah pelaku.
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kecamatan Mojosari," imbuh Kapolsek.
Sementara, saat diperiksa petugas Rizki mengaku nekat mencuri motor lantaran terhumpit masalah ekonomi. Keuangan keluarganya kacau pasca ayahnya meninggal beberapa bulan lalu.
Selain itu, kakak beradik ini juga mendapatkan warisan utang. Bahkan surat kepemilikan tanah dan rumah mereka saat ini menjadi jaminan hutang di bank. Sehingga, mau tak mau mereka harus mencari uang untuk menutup utang keluarga.
"Pengakuannya seperti itu. Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, tengkulak (ternak) bebek. Adiknya masih pelajar SMK dan mereka bukan residivis," ucap Heru.
Sedangkan modus operandi yang digunakan lanjut Heru, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci ganda. MM bertugas mengawasi, sementara Rizki yang mengambil motor.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka
"Jadi motor hasil curian itu didorong ke tukang kunci. Mereka beralasan kuncinya hilang dan meminta dibuatkan kunci. Setelah berhasil biasanya dijual di Facebook dengan harga miring," kata Heru.
Akibat perbuatannya, kakak beradik ini pun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dua bersaudara ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku MM, karena masih masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak," tukas Heru.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Janji Bebas Rp 40 Juta Berujung Tragis, Napi Makelar Dihajar di Lapas Blitar hingga Kritis
-
Janda di Pasuruan Melonjak Gegara Nikah Siri, 48 Istri Gugat Cerai Usai Suami Ketahuan Poligami
-
Kecelakaan Maut di Manyar Gresik, Pemotor Tewas Terlindas Truk Trailer!
-
Erupsi Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas 5 Kilometer, BPBD Lumajang Keluarkan Imbauan Waspada
-
Jatim Target Produksi Jagung Tembus 5,4 Juta Ton 2026, Khofifah Ungkap Potensi Surplus Besar