SuaraJatim.id - Kakak adik asal Sidoarjo nekat mencuri motor di wilayah Mojokerto Jawa Timur. Mereka berdalih butuh uang untuk melunasi utang yang diwariskan mendiang ayahnya.
Keduanya yakni Moch Rizki (22) dan MM (16). Dua bersaudara itupun harus mendekam di sel tahanan. Mereka diamankan petugas Reskrim Polsek Mojosari di rumahnya di wilayah Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo.
"Sekitar pukul 02.30 WIB pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang berada di dalam rumah," ungkap Kapolsek Mojosari Kompol Heru Purwandi, Jumat (1/4/2022).
Ada sejumlah barang bukti yang diamankan petugas dalam penangkapan ini. Di antaranya 4 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dipreteli dan dijual pelaku. Petugas juga menemukan berbagai onderdil sepeda motor yang tersimpan di rumah pelaku.
Baca Juga: Selama Ramadhan, Tempat Karaoke di Kota Mojokerto Wajib Tutup, Warung Makan Boleh Buka
"Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka sudah beraksi di 11 TKP (Tempat Kejadian Perkara) di wilayah Kecamatan Mojosari," imbuh Kapolsek.
Sementara, saat diperiksa petugas Rizki mengaku nekat mencuri motor lantaran terhumpit masalah ekonomi. Keuangan keluarganya kacau pasca ayahnya meninggal beberapa bulan lalu.
Selain itu, kakak beradik ini juga mendapatkan warisan utang. Bahkan surat kepemilikan tanah dan rumah mereka saat ini menjadi jaminan hutang di bank. Sehingga, mau tak mau mereka harus mencari uang untuk menutup utang keluarga.
"Pengakuannya seperti itu. Kakaknya ini sehari-hari melanjutkan usaha ayahnya, tengkulak (ternak) bebek. Adiknya masih pelajar SMK dan mereka bukan residivis," ucap Heru.
Sedangkan modus operandi yang digunakan lanjut Heru, kedua pelaku menyasar sepeda motor yang diparkir tanpa dikunci ganda. MM bertugas mengawasi, sementara Rizki yang mengambil motor.
Baca Juga: Makam Misterius di Tengah Hutan Lebakjabung Gegerkan Warga Mojokerto
"Jadi motor hasil curian itu didorong ke tukang kunci. Mereka beralasan kuncinya hilang dan meminta dibuatkan kunci. Setelah berhasil biasanya dijual di Facebook dengan harga miring," kata Heru.
Akibat perbuatannya, kakak beradik ini pun harus merasakan dinginnya lantai sel tahanan. Dua bersaudara ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Untuk pelaku MM, karena masih masih dibawah umur, akan kami tindak sesuai sistem peradilan anak," tukas Heru.
Kontributor: Zen Arifin
Berita Terkait
-
Kraton Waterpark, Serunya Bermain Air di Tengah Hiruk Pikuk Kota Sidoarjo
-
Lawan Kecanduan Gadget! Intip Keseruan Kampung Tanpa HP di Sidoarjo
-
Delapan Sekolah Raih Adiwiyata, Jadi Bukti Pemkab Mojokerto Sukses Terapkan GPBLHS
-
Kisah Anang Maruf, Legenda Timnas Indonesia Jadi sopir Ojek Online Setelah Pensiun
-
Menikmati Indahnya Gunung Lorokan: Si Ramah Buat Kaum Mageran!
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
MR.DIY Mau Melantai Bursa di BEI, Ini Harga Saham dan Jadwal IPO
-
Diskusi OIKN dan BPK RI: Pembangunan IKN Harus Berlanjut dengan Tata Kelola yang Baik
-
1.266 Personel Diterjunkan, Polres Bontang Pastikan Keamanan di 277 TPS
-
Masa Tenang, Tim Gabungan Samarinda Fokus Bersihkan Alat Peraga Kampanye
-
Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Balikpapan: Bukan Masa yang Tenang
Terkini
-
Posisi Terbaru Persebaya di Klasemen Usai Kalahkan Persija: Kembali Rasakan Puncak
-
Jauh Terpencil, Kampung di Banyuwangi Ini Sempat Bertahun-tahun Kesulitan Listrik
-
Banjir Bandang di Ponorogo: Akses Jalan Putus, Warga Harus Dievakuasi
-
Bawaslu Jatim Minta Hormati Masa Tenang: Jangan Ada Pengumuman Hasil Survei
-
Pesan Penting Said Abdullah untuk Kader PDIP Jatim di Masa Tenang