SuaraJatim.id - Aturan terkait Ramadhan di sejumlah daerah berbeda-beda. Ada yang membolehkan rumah makan tetap buka di siang harinya, namun dengan penutup, tapi ada juga yang tegas melarang buka.
Pemerintah Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) misalnya. Pemerintah daerah setempat meminta para pemilik rumah makan di sana menutup usahanya sejak pagi hingga siang hari untuk menghormati ummat Islam yang berpuasa.
Para pemilik rumah makan itu baru diizinkan kembali membuka usahanya pada sore hari menjelang buka puasa. Hal ini seperti disampaikan Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur.
Ia menjelaskan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (03/04/2022).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung.
Menurut dia, Satpol-PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.
Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," katanya.
Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Berita Terkait
-
Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini
-
Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
-
Hujan Ekstrem Memorakporandakan Pamesakan, Dilaporkan Seorang Korban Terluka
-
Pemilihan Wakil Bupati Pamekasan Didemo Massa Aksi Tolak Fattah Jasin
-
Ngeri! Sepanjang 2021 Ada 800 Warga Pamekasan Idap TBC, 10 Anak-anak, 36 Orang Meninggal
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Menghidupkan Kenangan Lewat Rasa, D'Kambodja Jadi Ikon Kuliner Semarang Berkat Dukungan BRI
-
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, dengan Modal Terbatas Kini Jadi Layanan Andalan
-
Desa BRILiaN Tompobulu Jadi Bukti Nyata Sinergi Potensi Lokal
-
Magnet Digital Mudik 2026: Trafik Indosat di Jatim Melejit, Malang Jadi Episentrum Utama
-
Kolaborasi dan UMKM Dorong Kebangkitan Ekonomi Desa Empang Baru