SuaraJatim.id - Aturan terkait Ramadhan di sejumlah daerah berbeda-beda. Ada yang membolehkan rumah makan tetap buka di siang harinya, namun dengan penutup, tapi ada juga yang tegas melarang buka.
Pemerintah Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) misalnya. Pemerintah daerah setempat meminta para pemilik rumah makan di sana menutup usahanya sejak pagi hingga siang hari untuk menghormati ummat Islam yang berpuasa.
Para pemilik rumah makan itu baru diizinkan kembali membuka usahanya pada sore hari menjelang buka puasa. Hal ini seperti disampaikan Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur.
Ia menjelaskan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (03/04/2022).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung.
Menurut dia, Satpol-PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.
Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," katanya.
Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Berita Terkait
-
Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini
-
Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
-
Hujan Ekstrem Memorakporandakan Pamesakan, Dilaporkan Seorang Korban Terluka
-
Pemilihan Wakil Bupati Pamekasan Didemo Massa Aksi Tolak Fattah Jasin
-
Ngeri! Sepanjang 2021 Ada 800 Warga Pamekasan Idap TBC, 10 Anak-anak, 36 Orang Meninggal
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya