Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 03 April 2022 | 11:13 WIB
Warung makan tutup di Pamekasan [Foto: Timesindonesia]

SuaraJatim.id - Aturan terkait Ramadhan di sejumlah daerah berbeda-beda. Ada yang membolehkan rumah makan tetap buka di siang harinya, namun dengan penutup, tapi ada juga yang tegas melarang buka.

Pemerintah Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) misalnya. Pemerintah daerah setempat meminta para pemilik rumah makan di sana menutup usahanya sejak pagi hingga siang hari untuk menghormati ummat Islam yang berpuasa.

Para pemilik rumah makan itu baru diizinkan kembali membuka usahanya pada sore hari menjelang buka puasa. Hal ini seperti disampaikan Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur.

Ia menjelaskan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.

Baca Juga: Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini

"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (03/04/2022).

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung.

Menurut dia, Satpol-PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.

"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.

Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.

Baca Juga: Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur

Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.

"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," katanya.

Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.

Load More