SuaraJatim.id - Aturan terkait Ramadhan di sejumlah daerah berbeda-beda. Ada yang membolehkan rumah makan tetap buka di siang harinya, namun dengan penutup, tapi ada juga yang tegas melarang buka.
Pemerintah Pamekasan Madura Jawa Timur ( Jatim ) misalnya. Pemerintah daerah setempat meminta para pemilik rumah makan di sana menutup usahanya sejak pagi hingga siang hari untuk menghormati ummat Islam yang berpuasa.
Para pemilik rumah makan itu baru diizinkan kembali membuka usahanya pada sore hari menjelang buka puasa. Hal ini seperti disampaikan Kasi Penyidikan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemkab Pamekasan, Rahman Ainur.
Ia menjelaskan, ketentuan larangan itu sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan Pemkab Pamekasan saat Ramadhan.
"Pagi hingga siang hari tidak boleh buka. Boleh buka mulai sore hingga malam," katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (03/04/2022).
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari itu bagi semua pemilik warung.
Menurut dia, Satpol-PP Pemkab Pamekasan telah menyampaikan ketentuan mengenai larangan buka warung pada pagi hingga siang hari itu kepada semua pemilik warung di Pamekasan.
"Kami sudah mengirim surat, dan menyampaikan sosialisasi secara langsung, dengan harapan para pemilik warung bisa mentaati ketentuan ini," katanya.
Selain pemilik warung, ketentuan yang sama juga berlaku bagi pengusaha restoran, depot dan rumah makan.
Baca Juga: Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
Bagi yang melanggar ketentuan, akan dikenai sanksi, berupa teguran lisan, tertulis, penutupan paksa, hingga pencabutan izin usaha.
"Tapi khusus warung, depot atau restoran di terminal diperbolehkan, karena yang berjualan di sana khusus untuk orang dalam perjalanan," katanya.
Umat Islam di Pamekasan memulai puasa Ramadhan 1443 pada 3 April 2022 sesuai dengan ketetapan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Sebagian ada yang telah melaksanakan ibadah puasa pada 2 April 2022 berdasarkan edaran Pengurus Pusat Muhammadiyah.
Berita Terkait
-
Sesuai Edaran Bupati, Takmir Masjid di Pamekasan Mulai Batasi Penggunaan Pengeras Suara Ramadhan Kali Ini
-
Pengeras Suara Masjid Dibatasi Hingga Pukul 22.00 WIB di Pamekasan Jawa Timur
-
Hujan Ekstrem Memorakporandakan Pamesakan, Dilaporkan Seorang Korban Terluka
-
Pemilihan Wakil Bupati Pamekasan Didemo Massa Aksi Tolak Fattah Jasin
-
Ngeri! Sepanjang 2021 Ada 800 Warga Pamekasan Idap TBC, 10 Anak-anak, 36 Orang Meninggal
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Ole Romeny Cs Digembleng Keras, Manajer Ungkap Kondisi Pemain Timnas Indonesia
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah Rp 2 Jutaan Terbaik Juni 2025, Performa Ngebut
-
5 Mobil Bekas Murah Seharga iPhone 15 Pro Max, Tetap Nyaman Meski Sudah Tak Zaman
-
'Tim Kami Seperti Lelucon': Media China Pesimistis Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi Skincare BPOM Harga Terjangkau, Terbaik Bikin Kulit Glowing dan Sehat
Terkini
-
Meluruskan Niat Kurban Patungan: Pesan Bijak dari Gus Baha
-
Banyak Beri Kontribusi, BRI Raih Penghargaan Sustainable Impact in Women-Led Urban Agriculture
-
Ribuan Anak di Jatim Menikah Dini, yang Tak Tercatat Lebih Banyak?
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!