Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 09 April 2022 | 10:05 WIB
Ilustrasi borgol. [Envato Elements]

SuaraJatim.id - Lagi-lagi kasus penganiayaan melibatkan remaja. Kali ini terjadi di Lamongan Jawa Timur ( Jatim ). Dua pemuda bengal diciduk kepolisian lantaran menganiaya remaja lain.

Keduanya bernama Guntur (23) dan Aditya (21), keduanya warga Desa Kandangrejo Kecamatan Kedungpring. Sedangkan korbannya adalah STY (18), seorang pelajar asal Kecamatan Modo.

Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka-luka, mulai lecet dan lebam di beberapa bagian tubuhnya. Korban pun segera melaporkan penganiayaan ke kepolisian.

Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Kris. peristiwa yang dialami korban ini sungguh di luar dugaan. Pasalnya, korban mengku tak punya masalah apapun dengan para pelaku.

Baca Juga: Pengusaha Muda Fariz Julinar Maurisal Jadi Manajer Baru Persela Lamongan

"Iya, dua pelaku penganiayaan ini telah diamankan oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Kejadiannya di depan Toko Bangunan yang ada di Desa Kandangrejo, Kecamatan Kedungpring," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (8/4/2022).

"Hingga kini pemeriksaan atas kasus penganiayaan ini masih dikembangkan oleh Unit II Sat Reskrim Polres Lamongan," kata Anton menambahkan.

Mengenai kronologi kejadiannya, Anton menceritakan, bahwa korban yang mengendarai sepeda motor Honda Mega Pro miliknya seorang diri ini tiba-tiba diserang oleh 10 pemuda yang tak ia kenal, di depan Toko Bangunan Desa Kandangrejo, sekitar pukul 22.00 WIB.

"Saat mengendarai sepeda motor, kaos korban tiba-tiba ditarik oleh beberapa pemuda dari arah belakang, hingga ia terjatuh karena tak mampu mengendalikan laju sepeda motornya," ujarnya.

Akibatnya, masih kata Anton, kaos korban sobek dan ia mengalami luka lecet di kaki sebelah kanan, luka di siku tangan kanan dan kiri, lebam di bagian dada, serta memar di bagian wajah dan kepalanya.

Baca Juga: Kesal Dimarahi, Warga Jember Hajar Rekan Kerja hingga Babak Belur

Tak terima atas perlakuan tersebut, korban yang dalam kondisi masih terluka pun langsung melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kedungpring.

Tak butuh waktu lama, ucap Anton, polisi langsung berhasil menggerebek dua pelaku dari segerombolan pemuda tersebut, berbekal laporan dan ciri-ciri yang dikantongi dari korban.

"Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 Honda Mega pro milik korban bernopol S 6010 JAT, 1 sepeda motor Honda Vario nopol S 5594 CX, dan 1 kaos milik korban yang dirobek pelaku hingga korban terjatuh dari motornya," katanya menegaskan.

Load More