SuaraJatim.id - Salah satu hal yang dinanti-nanti seorang pegawai di masa Ramadhan seperti ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Nah, karena THR ini sangat penting bagi para kejera, maka para pengusaha diminta agat tidak membayarkannya. Imbauan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya, Sabtu (09/04/2022).
Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.
Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menegaskan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali dan terus membaik turut membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.
Baca Juga: Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang
"Dan itu tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Kami minta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
Kami optimis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran tinggi, bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja," kata Khofifah.
Di sisi lain, mantan menteri sosial tersebut juga menegaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker akan membuka posko pengaduan terkait THR.
Dengan demikian, lanjut dia, jika ada kendala di lapangan maka Pemprov Jatim akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan berlaku.
"Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, serta seluruh masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," tutur Khofifah. ANTARA
Berita Terkait
-
Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang
-
THR untuk PNS Pemkab Tuban Anggarannya Tembus Rp35 Miliar
-
Awas, Perusahaan yang Nakal Tak Bayar THR Bisa Kena Sanksi
-
Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Ida Fauziah: Laporkan!
-
Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
Terpopuler
- Sehat & Hemat Jadi lebih Mudah dengan Promo Spesial BRI di Signature Partners Groceries
- Sahroni Blak-blakan Ngaku Ngumpet di DPR saat Demo 25 Agustus: Saya Gak Mungkin Menampakan Fisik!
- Baru Sebulan Diterima, Bantuan Traktor untuk Petani Cianjur Malah Dijual Ketua Gapoktan
- Dilakukan Kaesang dan Erina Gudono, Apa Makna Kurungan Ayam dalam Tedak Siten Anak?
- Senang Azizah Salsha Diceraikan, Wanita Ini Gercep Datangi Rumah Pratama Arhan
Pilihan
-
Ledakan Followers! Klub Eropa Raup Jutaan Fans Berkat Pemain Keturunan Indonesia
-
Demo Hari Ini 28 Agustus: DPR WFH, Presiden Prabowo Punya Agenda Lain
-
Dikuasai TikTok, Menaker Sesalkan PHK Massal di Tokopedia
-
Thom Haye Gabung Persib Bandung, Pelatih Persija: Tak Ada yang Salah
-
Bahas Nasib Ivar Jenner, PSSI Sebut Pemain Arema FC
Terkini
-
Lewat BRImo, Aktivasi Rekening Dormant Jadi Praktis, Cepat, dan Tanpa Ribet
-
Detik-Detik Penyelamatan ABK Kapal Bocor di Selat Madura
-
Paket Internet Hampir Habis? Cepat Klaim 3 Saldo Dana Kaget Ini
-
Dorong UMKM Tumbuh Pesat, BRI Salurkan Kredit Rp1.137,84 Triliun ke Pelaku Usaha
-
Kejari Surabaya Tahan Tersangka Korupsi Aset PT KAI, Negara Rugi Rp4,77 Miliar