SuaraJatim.id - Salah satu hal yang dinanti-nanti seorang pegawai di masa Ramadhan seperti ini adalah Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Nah, karena THR ini sangat penting bagi para kejera, maka para pengusaha diminta agat tidak membayarkannya. Imbauan ini disampaikan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.
"THR yang dibayarkan besarannya harus penuh dan tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya," ujarnya, Sabtu (09/04/2022).
Imbauan tersebut juga merujuk Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 6 April 2022.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pengusaha wajib membayarkan hak THR para karyawan atau buruh tanpa terkecuali.
Surat edaran tersebut juga mengacu PP Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 206 tentang THR Keagamaan.
Pemberian THR Keagamaan, kata Khofifah, merupakan upaya untuk memenuhi hak dan kebutuhan pekerja beserta keluarganya dalam merayakan hari raya.
Selain itu, THR diyakini akan menjadi sarana pendongkrak perputaran ekonomi di kalangan masyarakat.
Orang nomor satu di Pemprov Jatim tersebut menegaskan bahwa kondisi pandemi COVID-19 yang semakin terkendali dan terus membaik turut membuat pertumbuhan ekonomi mulai merangkak naik.
Baca Juga: Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang
"Dan itu tentu saja tak lepas dari peran pekerja. Kami minta seluruh pengusaha agar berlaku bijak mencairkan sesuai aturan berlaku, dan tidak melakukan penundaan maupun pengurangan.
Kami optimis pengusaha di Jatim memiliki kebijaksanaan dan kesadaran tinggi, bahwa ada kewajiban yang harus ditunaikan dalam upaya menjaga kondusivitas pekerja," kata Khofifah.
Di sisi lain, mantan menteri sosial tersebut juga menegaskan bahwa seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemprov Jatim melalui Disnaker akan membuka posko pengaduan terkait THR.
Dengan demikian, lanjut dia, jika ada kendala di lapangan maka Pemprov Jatim akan mengawal dan memberikan fasilitasi bantuan sesuai aturan berlaku.
"Semoga suasana Jatim yang guyub rukun dan kondusif terus terjaga, serta seluruh masyarakat menyambut Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah dengan penuh suka cita dan penuh keberkahan," tutur Khofifah. ANTARA
Berita Terkait
-
Minta Pengusaha Berikan Hak THR Pekerja Tepat Waktu, Puan Maharani: Supaya Bisa Mudik dengan Tenang
-
THR untuk PNS Pemkab Tuban Anggarannya Tembus Rp35 Miliar
-
Awas, Perusahaan yang Nakal Tak Bayar THR Bisa Kena Sanksi
-
Perusahaan Tak Bayar THR, Menaker Ida Fauziah: Laporkan!
-
Anda Tidak Dapat THR Lebaran 2022? Lapor ke Sini
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Khofifah: Perkuat Pengawasan APIP untuk Cegah Praktik Korupsi!
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Malam Tahun Baru Penuh Warna: Musik, Nostalgia, dan Countdown Spektakuler
-
Kenapa Suporter Arema Malang Dilarang Nonton di Stadion GKR Lawan Malut United? Ini Alasannya
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!