SuaraJatim.id - Achmad Muhlis (52), terdakwa kasus pencabulan santriwati dijatuhi hukuman 13 tahun penjara. Selain itu, pengasuh pesantren di Desa Sampangagung Kecamatan Kutorejo Kabupaten Mojokerto ini juga dikenai denda Rp 1 miliar.
Vonis tersebut dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada sidang lanjutan yang digelar di ruang Candra, Selasa (12/4/2022). Dalam putusannya, majelis hakim menilai Achmad terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
"Terdakwa Ahmad Muklis terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan oleh tenaga pendidik dan dengan sengaja melakukan tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul terhadap anak seperti dalam tuntutan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Ardiyani.
Majelis hakim berpendapat, berdasarkan fakta-fakta persidangan, Achmad Muhlis secara sah terbukti bersalah karena telah menyetubuhi satu orang santriwatinya. Tak hanya itu, bapak dua anak ini juga melakukan tindakan pencabulan kepada empat satriwati lainnya dalam kurun waktu sejak 2018-2021. Mirisnya lagi, aksi tak senonoh itu dilakukan di lingkungan pesantren.
Baca Juga: Satu Orang Jadi Tersangka Kasus Peredaran Satu Truk Telur Busuk di Mojokerto
"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun dan denda sebesar 1 miliar rupiah. Dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti pidana penjara semala 3 bulan," kata Ardiyani.
Ada beberapa hal memberatkan yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 13 penjara terhadap Achmad Muhlis. Di antaranya, selama persidangan terdakwa tidak pernah mengaku bersalah serta mengakui perbuatannya menyetubuhi dan mencabuli satriwatinya. Terdakwa juga membantah dakwaan yang disampaikan JPU.
"Terdakwa juga berbelit-belit dalam memberikan keterangan di dalam persidangan. Terdakwa selaku pendidik seharusnya melindungi korban bukan malah melakukan tidak asusila. Sedangka yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ungkap Ardiyani
Sementara itu, meski seluruh materi pokok tuntutan yang diajukan JPU dikabulkan majelis hakim, namun vonis 13 tahun penjara ini lebih sedikit 2 tahun dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Menanggapi hal itu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto Kusuma Wardhani, mengaku masih pikir-pikir sembari menunggu keputusan terdakwa dan kuasa hukumnya.
"Pikir-pikir dulu, iya (vonis dibawah tuntutan) tapi semua pertimbangan dakwaan kami terbukti semua. Nanti kita lihat dulu perkembangannya bagaimana, kita laporkan ke pimpinan dulu," kata Kusuma usai persidangan.
Baca Juga: Viral Balap Liar Empat Pemuda di Mojokerto, Satu Orang Berakhir Tragis
Sementara vonis 13 tahun penjara ini dinilai terlalu besar oleh Agung Supangkat, kuasa hukum terdakwa Achmad Muhlis. Menurut Agung, pihaknya ragu kliennya sudah melalukan persetubuhan dengan santriwati seperti yang disampaikan dalam persidangan sebelumnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta
Terkini
-
2 Korban Longsor Ponpes Gontor Kampus Magelang Merupakan Santri Asal Surabaya
-
Link DANA Kaget Hari Ini, Sambut Awal Pekan dengan Ceria
-
Bek Persebaya Targetkan Clean Sheet Lawan Arema FC
-
Kumpulan Saldo DANA Kaget Terbaru 27 April 2025, Lumayan untuk Jajan Promo JSM Alfamart
-
Heboh Ancaman Bom di Polres Pacitan, Begini Kronologinya