SuaraJatim.id - Pria berinisial WD (25) warga Kabupaten Madiun berurusan dengan kepolisian lantaran terpergok melakukan pelecehan seksual. Lelaki mesum ini memegang bagian vital perempuan di kawasan Hakan Raya Kare, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022).
Modus kejahatan asusila WD yakn dengan modus tanya alamat. Begitu korban lengah, Ia memegang payudara korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Kare AKP Suprapto mengatakan, kronologi berawal pelaku begal payudara ini melancarkan aksinya kepada anak perempuan di bawah umur berinisial AU, Kamis (14/4/2022) lalu.
Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.
Baca Juga: Viral Begal Payudara Diduga Beraksi di Panjer Denpasar Terekam CCTV
“Kini pelaku kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengutip Beritajatim.com, Sabtu (16/4/2022).
Sementara itu Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi menambahkan pelaku masih menjalani pemeriksaan.
“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Jumadi.
Berdasar hasil pemeriksaan sementara, aksi WD sudah memakan beberapa korban.
“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Jumadi.
Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Meresahkan Warga Gorontalo Ditangkap Polisi
Polisi menyita barang bukti, mulai kendaraan motor beserta STNK dan sebuah helm hitam. Jumadi menambahkan bahwa kini unit PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.
“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya
WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.
Berita Terkait
-
Chord dan Lirik Lagu Hymne Guru, Ternyata Ini Judul Aslinya
-
Siapa Mylian Jimenez? Pemain Keturunan Madiun Si Raja Tekel Suksesor Ivar Jenner 'Say Goodbye' ke Timnas Indonesia
-
Apa Itu Catcalling? Bikin Aviani Malik Semprot Pendukung Paslon di Debat Pilkada Tangsel 2024
-
Pernikahan Bukan Solusi bagi Korban Pelecehan Seksual, Hanya Nambah Masalah
-
Mahasiswi Jambi Diperkosa Senior Mapala, Kemen PPPA Ingatkan Kampus Harus Jadi Garda Depan Pencegahan TPKS
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Antam Masih Bertahan Tinggi di Level Rp1.541.000/Gram Pada Akhir Pekan
-
Sambut Presiden dengan Kemewahan, Mercedes-Maybach S650 Pullman Jadi Tunggangan Prabowo di Abu Dhabi
-
Tangan Kanan Bongkar Shin Tae-yong Punya Kendala di Timnas Indonesia: Ada yang Ngomong...
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
Terkini
-
APK Calon Kepala Daerah Dibersihkan dari Jalanan Kota Surabaya
-
Cari Smartphone Samsung yang Terbaru? Ini Rekomendasinya
-
BRI Dukung Penuh OPPO Run 2024, Ada Diskon hingga Cashback Menarik
-
Kosongkan Tribun Utara, Suporter Persik Bentangkan Spanduk 'Kick Politik for Football'
-
Kesaksian Detik-detik Atap Sekolah SD di Jember Ambruk Saat Jam Pelajaran, Murid Berhamburan