Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 16 April 2022 | 14:59 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual atau begal payudara di Madiun. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJatim.id - Pria berinisial WD (25) warga Kabupaten Madiun berurusan dengan kepolisian lantaran terpergok melakukan pelecehan seksual. Lelaki mesum ini memegang bagian vital perempuan di kawasan Hakan Raya Kare, Madiun, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022).

Modus kejahatan asusila WD yakn dengan modus tanya alamat. Begitu korban lengah, Ia memegang payudara korban dan langsung kabur menggunakan sepeda motor.

Kapolsek Kare AKP Suprapto mengatakan, kronologi berawal pelaku begal payudara ini melancarkan aksinya kepada anak perempuan di bawah umur berinisial AU, Kamis (14/4/2022) lalu.

Saat itu pula pelaku diketahui oleh salah seorang warga yang kemudian mengejar dan menangkap pelaku bersama anggota Polsek Kare.

Baca Juga: Viral Begal Payudara Diduga Beraksi di Panjer Denpasar Terekam CCTV

“Kini pelaku kami serahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Madiun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya mengutip Beritajatim.com, Sabtu (16/4/2022).

Sementara itu Kasi Humas Polres Madiun Iptu Jumadi menambahkan pelaku masih menjalani pemeriksaan.

“Benar, saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan oleh Unit PPA Sat Reskrim untuk diproses lebih lanjut,” kata Iptu Jumadi.

Berdasar hasil pemeriksaan sementara, aksi WD sudah memakan beberapa korban.

“Saudara WD mengaku melakukan aksinya dengan memepet korban di jalanan yang sepi, beralasan menanyakan alamat kemudian memegang dada atau payudara korban,” kata Jumadi.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara yang Meresahkan Warga Gorontalo Ditangkap Polisi

Polisi menyita barang bukti, mulai kendaraan motor beserta STNK dan sebuah helm hitam. Jumadi menambahkan bahwa kini unit PPA sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi korban.

“Sedang kami periksa dan dari hasil pemeriksaan saudara WD (25) telah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya

WD dijerat dengan pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/ atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun.

Load More