SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko kembali menangis dalam sidang lanjutan perkara aborsi Novia Widyasari (21) mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Pecatan polisi berpangkat Bripda itu berkukuh tak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.
Pernyataan itu disampaikan Randy Bagus saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Kecamatan Kepanjen Kabupaten Pasuruan itu menyatakan tidak pernah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan.
"Bahwa saya tidak pernah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan seperti yang didakwaan kepada saya," kata Randy Bagus dihadapan majelis hakim, Selasa (19/4/2022).
Kendati begitu, Randy Bagus mengakui jika dirinya berpacaran dengan Novia sejak 2019. Randy Bagus juga tak menampik telah melakukan hubungan badan dengan Novia, baik di kamar kost Novia maupun di kamar hotel di wilayah Batu.
"Hubungan badan itupun atas permintaan Novia. Sebelumnya saya sudah menolak, karena saya tidak mau melakukan hal yang melanggar," ujar Randy Bagus.
Randy Bagus juga menyatakan jika tidak pernah mengetahui kebenaran perihal kehamilan Novia. Termasuk perihal aborsi yang dilakukan Novia, karena Randy Bagus mengaku tidak pernah melihat secara langsung Novia mengkonsumsi pil cytotec.
"Saya tidak mengetahui Novia hamil atau tidak. Sehingga tidak benar jika saya telah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan," ungkap Randy Bagus.
Randy mengaku mengalami tekanan pasca mengetahui Novia melakukan bunuh diri dengan meminum racun di atas pusara makam sang ayah di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12). Bahkan hingga saat ini masih teringat-ingat dengan Novia.
"Saya juga minta maaf kepada keluarga Novia, saya menganggap keluarga Novia sudah seperti keluarga sendiri," ucap Randy Bagus sembari menitikan air mata.
Baca Juga: Setelah 7 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Maling Motor Mojokerto Berakhir di Tangan Polisi
Untuk itu, Randy Bagus memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penununtut Umum (JPU). Sebab, Randy juga tidak pernah meminta atau membantu Novia untuk melakukan aborsi.
Sementara itu, sidang pembacaan pledoi yang digelar di ruang Candra PN Mojokerto ini berlangsung cukup lama, hingga pukul 17.15 WIB. Sebab, kuasa hukum Randy Bagus juga membacakan nota pembelaan tersendiri.
Kuasa hukum Randy Bagus juga menyerahkan 3 tumpuk berkas berisi nota pembelaan serta bukti-bukti. Sidang lanjutan perkara aborsi ini, akan kembali digelar pada Kamis (21/4) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan hari Kamis (21/4) tanggapan dari JPU terkait nota pembelaan ini ya," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, Randy Bagus Hari Sasongko dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Ia diduga kuat bersalah melanggar Pasal 348 KUHP dan juncto 53 tentang Aborsi yang dilakukan mendiang Novia Widyasari.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebelumnya. Randy dituntut menggunakan pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah 7 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Maling Motor Mojokerto Berakhir di Tangan Polisi
-
Bupati Ikfina Salurkan Bantuan Hibah Masjid Al Hidayah Rp200 Juta
-
Bupati Mojokerto Targetkan Stunting Turun Menjadi 15%
-
Disertir TNI dan Istrinya Tipu Para Wanita Muda di Sidoarjo, Modusnya Ngaku Bisa Buka Aura
-
Viral Pemuda Balapan Liar di Jalanan, Ending Mengenaskan Kecebur Sungai
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Misteri Sayatan di Gedangsewu: Nenek S Tewas Bersimbah Darah Usai Sembuh dari Tipes
-
Kisah Tragis Nelayan Bangkalan yang Berpulang Justru Saat Jaringnya Melimpah
-
Kinerja Solid, BRI Bagikan Dividen Tahun Buku 2025 Sebesar Rp52,1 Triliun Kepada Pemegang Saham
-
Senyum Semringah Jemaah Calon Haji Embarkasi Surabaya: Dokumen Siap, Biaya Tak Naik
-
Misteri Logo Bugatti di Pasir Putih: Ketika Kokain Puluhan Miliar Terdampar di Pesisir Sumenep