SuaraJatim.id - Randy Bagus Hari Sasongko kembali menangis dalam sidang lanjutan perkara aborsi Novia Widyasari (21) mahasiswi Universitas Brawijaya Malang. Pecatan polisi berpangkat Bripda itu berkukuh tak bersalah dan meminta untuk dibebaskan.
Pernyataan itu disampaikan Randy Bagus saat membacakan pledoi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Pria asal Kecamatan Kepanjen Kabupaten Pasuruan itu menyatakan tidak pernah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan.
"Bahwa saya tidak pernah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan seperti yang didakwaan kepada saya," kata Randy Bagus dihadapan majelis hakim, Selasa (19/4/2022).
Kendati begitu, Randy Bagus mengakui jika dirinya berpacaran dengan Novia sejak 2019. Randy Bagus juga tak menampik telah melakukan hubungan badan dengan Novia, baik di kamar kost Novia maupun di kamar hotel di wilayah Batu.
"Hubungan badan itupun atas permintaan Novia. Sebelumnya saya sudah menolak, karena saya tidak mau melakukan hal yang melanggar," ujar Randy Bagus.
Randy Bagus juga menyatakan jika tidak pernah mengetahui kebenaran perihal kehamilan Novia. Termasuk perihal aborsi yang dilakukan Novia, karena Randy Bagus mengaku tidak pernah melihat secara langsung Novia mengkonsumsi pil cytotec.
"Saya tidak mengetahui Novia hamil atau tidak. Sehingga tidak benar jika saya telah meminta Novia untuk menggugurkan kandungan," ungkap Randy Bagus.
Randy mengaku mengalami tekanan pasca mengetahui Novia melakukan bunuh diri dengan meminum racun di atas pusara makam sang ayah di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12). Bahkan hingga saat ini masih teringat-ingat dengan Novia.
"Saya juga minta maaf kepada keluarga Novia, saya menganggap keluarga Novia sudah seperti keluarga sendiri," ucap Randy Bagus sembari menitikan air mata.
Baca Juga: Setelah 7 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Maling Motor Mojokerto Berakhir di Tangan Polisi
Untuk itu, Randy Bagus memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan yang diajukan Jaksa Penununtut Umum (JPU). Sebab, Randy juga tidak pernah meminta atau membantu Novia untuk melakukan aborsi.
Sementara itu, sidang pembacaan pledoi yang digelar di ruang Candra PN Mojokerto ini berlangsung cukup lama, hingga pukul 17.15 WIB. Sebab, kuasa hukum Randy Bagus juga membacakan nota pembelaan tersendiri.
Kuasa hukum Randy Bagus juga menyerahkan 3 tumpuk berkas berisi nota pembelaan serta bukti-bukti. Sidang lanjutan perkara aborsi ini, akan kembali digelar pada Kamis (21/4) dengan agenda pembacaan replik dari JPU.
"Sidang selanjutnya akan dilakukan hari Kamis (21/4) tanggapan dari JPU terkait nota pembelaan ini ya," kata Ketua Majelis Hakim Sunoto sembari mengetuk palu menutup persidangan.
Untuk diketahui, Randy Bagus Hari Sasongko dituntut 3,5 tahun penjara oleh JPU Kejari Mojokerto. Ia diduga kuat bersalah melanggar Pasal 348 KUHP dan juncto 53 tentang Aborsi yang dilakukan mendiang Novia Widyasari.
Tuntutan ini jauh lebih ringan dari hukuman maksimal dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebelumnya. Randy dituntut menggunakan pasal 348 KUHP ayat 1 juncto 56 ayat 2 dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan.
Tag
Berita Terkait
-
Setelah 7 Kali Beraksi Lolos Terus, Petualangan Maling Motor Mojokerto Berakhir di Tangan Polisi
-
Bupati Ikfina Salurkan Bantuan Hibah Masjid Al Hidayah Rp200 Juta
-
Bupati Mojokerto Targetkan Stunting Turun Menjadi 15%
-
Disertir TNI dan Istrinya Tipu Para Wanita Muda di Sidoarjo, Modusnya Ngaku Bisa Buka Aura
-
Viral Pemuda Balapan Liar di Jalanan, Ending Mengenaskan Kecebur Sungai
Terpopuler
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Anak Buah Prabowo Curigai Alat Antek Asing di Balik Erupsi 6 Gunung, Netizen: Alam Saja Kena Fitnah
- 5 Menit Kota Makassar Diguyur Hujan
Pilihan
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
Terkini
-
Ruang Gizi RS Saiful Anwar Malang Terbakar, 19 Pasien Anak Dievakuasi
-
Kebakaran Gudang Ikan di Jangkar Situbondo, Kerugian Ditaksir Rp20 Juta
-
Kebakaran Melanda RS Saiful Anwar Malang, Lima Mobil Damkar Dikerahkan
-
Puluhan Murid SD di Madiun Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Makan MBG
-
Airlangga Pribadi Kusman Meninggal, Akademisi Unair yang Tak Pernah Diam Bicara Demokrasi