SuaraJatim.id - Sebanyak 10 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro Jawa Timur tidak mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Ini seperti dijelaskan Kepala Lapas Roni Kurnia. Menurut dia, penyebab mereka tak dapat remisi ini karena mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan. Apalagi narapidana kasus korupsi ini berbeda dengan kasus lain.
Sementara syarat mendapatkan remisi tidak hanya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan saja.
"Tapi napi korupsi juga harus dan wajib memenuhi persyaratan khusus yaitu membayar pidana denda dan uang pengganti kerugian negara," ujar Rony seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (22/4/2022).
Sementara Lapas Bojonegoro mengusulkan 280 napi untuk mendapatkan remisi khusus. Berdasar jenis tindak pidana terdiri atas 43 narapidana narkoba, satu narapidana teroris, dan 236 narapidana tindak pidana umum.
Rony menambahkan, satu napi teroris yang juga peroleh RK-1 sebanyak 45 hari. Napi teroris asal Banyuwangi itu merupakan limpahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Napi teroris juga ada persyaratan khusus agar menerima remisi. Di antaranya sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program deradikalisasi.
Adapun rincian 277 napi penerima RK-1 terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 74 napi, 30 hari sebanyak 170 napi, 45 hari sebanyak 26 napi, dan 60 hari sebanyak 7 napi.
"Selanjutnya para napi tersebut akan menerima SK (surat keputusan) remisi dari pusat. Biasanya H-7 hingga H-1 Hari Raya Idulfitri," kata mantan Kepala Lapas Bandar Lampung.
Baca Juga: Berkah, 4 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Terima Remisi Bebas
Berita Terkait
-
Berkah, 4 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Terima Remisi Bebas
-
Agar Cepat Bebas, Terpidana Narkoba Ini Bayar Rp 800 Juta
-
Begini Curhatan Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Golkar Sebelum Gantung Diri
-
Golkar Pastikan Motif Bunuh Diri Anggota DPRD Bojonegoro Bukan Akibat Masalah Politik
-
Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Golkar Tewas Bunuh Diri
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Skandal Makan-Minum: Mantan Wakil Ketua DPRD Jember dan Eks Istri Terbukti Korupsi
-
Hyundai Creta, SUV Keluarga dengan Kabin dan Bagasi Luas yang Paten Jadi Pengantar Liburan
-
Meredam Gejolak Zakat ASN: Pemkab Bondowoso Akhirnya Revisi Aturan Kontroversial
-
Gagal Total! Aksi Nekat Pengunjung Lapas Porong Sembunyikan Ekstasi di Dalam Mulut
-
Bupati Ponorogo Nonaktif Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara