SuaraJatim.id - Sebanyak 10 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro Jawa Timur tidak mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.
Ini seperti dijelaskan Kepala Lapas Roni Kurnia. Menurut dia, penyebab mereka tak dapat remisi ini karena mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan. Apalagi narapidana kasus korupsi ini berbeda dengan kasus lain.
Sementara syarat mendapatkan remisi tidak hanya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan saja.
"Tapi napi korupsi juga harus dan wajib memenuhi persyaratan khusus yaitu membayar pidana denda dan uang pengganti kerugian negara," ujar Rony seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (22/4/2022).
Sementara Lapas Bojonegoro mengusulkan 280 napi untuk mendapatkan remisi khusus. Berdasar jenis tindak pidana terdiri atas 43 narapidana narkoba, satu narapidana teroris, dan 236 narapidana tindak pidana umum.
Rony menambahkan, satu napi teroris yang juga peroleh RK-1 sebanyak 45 hari. Napi teroris asal Banyuwangi itu merupakan limpahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Napi teroris juga ada persyaratan khusus agar menerima remisi. Di antaranya sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program deradikalisasi.
Adapun rincian 277 napi penerima RK-1 terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 74 napi, 30 hari sebanyak 170 napi, 45 hari sebanyak 26 napi, dan 60 hari sebanyak 7 napi.
"Selanjutnya para napi tersebut akan menerima SK (surat keputusan) remisi dari pusat. Biasanya H-7 hingga H-1 Hari Raya Idulfitri," kata mantan Kepala Lapas Bandar Lampung.
Baca Juga: Berkah, 4 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Terima Remisi Bebas
Berita Terkait
-
Berkah, 4 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Terima Remisi Bebas
-
Agar Cepat Bebas, Terpidana Narkoba Ini Bayar Rp 800 Juta
-
Begini Curhatan Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Golkar Sebelum Gantung Diri
-
Golkar Pastikan Motif Bunuh Diri Anggota DPRD Bojonegoro Bukan Akibat Masalah Politik
-
Anggota DPRD Bojonegoro Fraksi Golkar Tewas Bunuh Diri
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 10 Rekomendasi Skincare Wardah untuk Atasi Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
-
Curacao dan 10 Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia, Indonesia Jauh Tertinggal
-
Danantara Soroti Timpangnya Setoran Dividen BUMN, Banyak yang Sakit dan Rugi
-
Mengapa Pertamina Beres-beres Anak Usaha? Tak Urus Lagi Bisnis Rumah Sakit Hingga Hotel
-
Pandu Sjahrir Blak-blakan: Danantara Tak Bisa Jauh dari Politik!
Terkini
-
Gunung Semeru Meletus, Kolom Abu Capai 2.000 Meter!
-
CEK FAKTA: Puan Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Benarkah?
-
Imigrasi Jawa Timur Luncurkan QR Code De Imej, Ini Manfaatnya
-
Cara Cek NIK KTP PKH 2025 Lewat Situs Resmi Kemensos, Jangan Sampai Ketinggalan!
-
CEK FAKTA: Hukuman Mati Koruptor Disahkan dan Pejabat Mundur, Benarkah?