Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 22 April 2022 | 11:05 WIB
Narapidana Lapas Bojonegoro [Foto: ANTARA]

SuaraJatim.id - Sebanyak 10 narapidana kasus korupsi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bojonegoro Jawa Timur tidak mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022 Masehi.

Ini seperti dijelaskan Kepala Lapas Roni Kurnia. Menurut dia, penyebab mereka tak dapat remisi ini karena mereka dinilai tidak memenuhi persyaratan. Apalagi narapidana kasus korupsi ini berbeda dengan kasus lain.

Sementara syarat mendapatkan remisi tidak hanya berkelakuan baik serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan saja.

"Tapi napi korupsi juga harus dan wajib memenuhi persyaratan khusus yaitu membayar pidana denda dan uang pengganti kerugian negara," ujar Rony seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (22/4/2022).

Baca Juga: Berkah, 4 Napi Lapas Kelas IIA Bontang Terima Remisi Bebas

Sementara Lapas Bojonegoro mengusulkan 280 napi untuk mendapatkan remisi khusus. Berdasar jenis tindak pidana terdiri atas 43 narapidana narkoba, satu narapidana teroris, dan 236 narapidana tindak pidana umum.

Rony menambahkan, satu napi teroris yang juga peroleh RK-1 sebanyak 45 hari. Napi teroris asal Banyuwangi itu merupakan limpahan dari Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Napi teroris juga ada persyaratan khusus agar menerima remisi. Di antaranya sudah menyatakan ikrar setia kepada NKRI dan mengikuti program deradikalisasi.

Adapun rincian 277 napi penerima RK-1 terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 74 napi, 30 hari sebanyak 170 napi, 45 hari sebanyak 26 napi, dan 60 hari sebanyak 7 napi.

"Selanjutnya para napi tersebut akan menerima SK (surat keputusan) remisi dari pusat. Biasanya H-7 hingga H-1 Hari Raya Idulfitri," kata mantan Kepala Lapas Bandar Lampung.

Baca Juga: Agar Cepat Bebas, Terpidana Narkoba Ini Bayar Rp 800 Juta

Load More