SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran setempat, Sodikin.
Sodikin sendiri merupakan ketua forum pendidikan Alquran (FKPQ) Bojonegoro. Dalam putusannya, hakim menghukum terdakwa dengan kurungan 4 tahun penjara. Demikian disampaikan hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Selasa (24/04/2022).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, atau digantikan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 572 juta. Atau, menyita seluruh harta dan aset terdakwa.
Kalau tidak mencukupi, Sodikin akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun. Serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Mendengar putusan itu, secara tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Usai sidang, salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo mengatakan kalau pertimbangan yang diberikan hakim ngawur.
Tidak ada satupun mempertimbangkan fakta persidangan. Hanya berpatokan pada dakwaan dan tuntutan JPU. Padahal, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang tertulis dalam dakwaan.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan dengan ancaman. Secara tegas, para saksi menceritakan kondisi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam persidangan.
"Saya kecewa dengan putusan ini. Walau, kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim," kata Pinto seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/4/2022).
Namun, dirinya mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. "Untuk apa ada persidangan lama-lama. Tapi, tidak mempertimbangkan fakta persidangan sama sekali. Saya tidak tau apa pertimbangan hakim dalam memberi putusan ini," katanya.
Ia mengaku akan mengambil upaya hukum banding. Karena, ia kliennya itu tidak salah. Tidak ada uang yang diambil oleh Sodikin. Pun, terdakwa tidak pernah meminta uang dari para kortan.
"Kami akan terus mengejar keadilan untuk klien saya," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Amin Pemuda Bojonegoro Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo, Disebut-sebut Habis Menderita Putus Cinta
-
Kasus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
-
Kronologis Mobil Bupati Bojonegoro Dicuri, Pelaku Menyamar Jadi Mekanik
-
Lebaran 2022 Ini 10 Napi Korupsi Lapas Bojonegoro Tak Dapat Remisi Hari Raya
-
Maling Nekat, Dini Hari Bobol Kantor Pemkab Bojonegoro Lalu Curi Mobil Dinas Bupati
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
21 Rumah Warga Situbundo Terendam Banjir, Diterjang Luapan Sungai Cora Menjangan
-
Rangkaian Livin' Fest Music di Surabaya Berakhir, Rayakan Harmoni Indonesia Nuansa Jawa Timur
-
Banjir Lahar Gunung Semeru Rusak Puluhan Rumah di Lumajang, Warga Diminta Mengungsi
-
130 Tahun BRI, Raden Bei Aria Wirjaatmadja Perintis UMKM dan Holding Ultra Mikro
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan Katalis Talenta AI SMA/SMK dari ITS Surabaya