SuaraJatim.id - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro membacakan vonis kepada terdakwa kasus korupsi Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Taman Pendidikan Alquran setempat, Sodikin.
Sodikin sendiri merupakan ketua forum pendidikan Alquran (FKPQ) Bojonegoro. Dalam putusannya, hakim menghukum terdakwa dengan kurungan 4 tahun penjara. Demikian disampaikan hakim yang diketuai I Ketut Suarta, Selasa (24/04/2022).
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, atau digantikan kurungan selama tiga bulan. Selain itu, terdakwa juga harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 572 juta. Atau, menyita seluruh harta dan aset terdakwa.
Kalau tidak mencukupi, Sodikin akan menjalani hukuman tambahan selama satu tahun. Serta menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan.
Mendengar putusan itu, secara tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding. Usai sidang, salah seorang penasihat hukum (PH) terdakwa, Pinto Utomo mengatakan kalau pertimbangan yang diberikan hakim ngawur.
Tidak ada satupun mempertimbangkan fakta persidangan. Hanya berpatokan pada dakwaan dan tuntutan JPU. Padahal, semua saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan bahwa kejadian sebenarnya tidak seperti yang tertulis dalam dakwaan.
Pemeriksaan para saksi itu dilakukan dengan ancaman. Secara tegas, para saksi menceritakan kondisi pemeriksaan yang dilakukan penyidik kejaksaan dalam persidangan.
"Saya kecewa dengan putusan ini. Walau, kita tetap menghormati putusan yang diberikan hakim," kata Pinto seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (26/4/2022).
Namun, dirinya mempertanyakan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan. "Untuk apa ada persidangan lama-lama. Tapi, tidak mempertimbangkan fakta persidangan sama sekali. Saya tidak tau apa pertimbangan hakim dalam memberi putusan ini," katanya.
Ia mengaku akan mengambil upaya hukum banding. Karena, ia kliennya itu tidak salah. Tidak ada uang yang diambil oleh Sodikin. Pun, terdakwa tidak pernah meminta uang dari para kortan.
"Kami akan terus mengejar keadilan untuk klien saya," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Amin Pemuda Bojonegoro Ditemukan Mengapung di Bengawan Solo, Disebut-sebut Habis Menderita Putus Cinta
-
Kasus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Satu Orang Ditetapkan Tersangka
-
Kronologis Mobil Bupati Bojonegoro Dicuri, Pelaku Menyamar Jadi Mekanik
-
Lebaran 2022 Ini 10 Napi Korupsi Lapas Bojonegoro Tak Dapat Remisi Hari Raya
-
Maling Nekat, Dini Hari Bobol Kantor Pemkab Bojonegoro Lalu Curi Mobil Dinas Bupati
Terpopuler
- 5 Produk Viva Cosmetics yang Ampuh Atasi Flek Hitam, Harga di Bawah Rp50 Ribu
- Denada Akhirnya Akui Ressa Anak Kandung, Bongkar Gaya Hidup Hedon di Banyuwangi
- 5 Rekomendasi HP Layar AMOLED 120Hz Termurah 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Pilihan
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
Terkini
-
Jembatan Darurat di Probolinggo Putus Lagi Diterjang Banjir Ekstrem, Akses Warga Terancam
-
Puting Beliung Terjang 2 Desa di Blitar, 4 Rumah Warga Rusak
-
5 Fakta Korupsi Lampu Hias Probolinggo, Modus Alih Pekerjaan Terbongkar
-
CEK FAKTA: WNI Jadi Tentara AS Klaim Bayar Ratusan Juta Masuk TNI, Benarkah?
-
5 Fakta Kerangka Manusia di Sampang, Forensik Temukan Tulang Baru di Lubang Galian