SuaraJatim.id - Sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan menemukan sejumlah gerai atau toko modern menjual makanan kedaluwarsa.
Pemkab pun memberikan sanksi tegas kepada pengusaha nakal tersebut. Sidak ini dilakukan oleh Dinkes hari ini, Rabu (27/04/2022) tepat tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberi sanksi kepada pengusaha yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menjelang Lebaran ke sejumlah toko swalayan setempat dalam dua hari terakhir ini.
"Ada tiga toko swalayan yang ditemukan menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa saat tim melakukan sidak," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan Sudiyo di Bangkalan, Rabu, menjelaskan hasil sidak yang digelar ke sejumlah toko swalayan di wilayah itu.
Selain kedaluwarsa, tim juga menemukan beberapa makanan dan minuman dengan kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar.
Toko yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa itu masing-masing Tretan Swalayan, Tom & Jerry Swalayan, Indah Swalayan, serta Hyfresh Swalayan. Semuanya di Bangkalan Plaza.
Dari empat toko swalayan itu, tiga ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa, dan satu toko swalayan ditemukan menjual makanan dan minuman dengan kemasan yang telah rusak.
"Terkait dengan temuan ini, kami telah memberikan sanksi kepada pemiliknya berupa teguran tertulis, dan selanjutnya Dinkes akan melakukan pengecekan ulang," katanya, menjelaskan.
Selain itu, sambung dia, Dinkes juga telah meminta agar pemilik toko menarik semua jenis makanan dan minuman yang ditemukan kedaluwarsa tersebut, agar tidak merugikan konsumen.
Selanjutnya Kepala Dinkes juga meminta agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di toko, warung atau toko kelontong hendaknya memperhatikan terlebih dahulu masa kedaluwarsa, karena jika dikonsumsi, berpotensi menimbulkan penyakit.
"Jadi, lihat dulu masa berlakunya. Setiap produk yang memiliki izin edar, pasti tercantum masa berlakunya, seperti tanggal produksi dan masa berlaku," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Selain Mojokerto, Makanan Kedaluwarsa Juga Beredar di Bangkalan Jelang Lebaran 2022, Warga Diminta Hati-hati
-
Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Carok
-
Puluhan Rumah Warga Bangkalan Rusak Akibat Polisi Musnahkan Ribuan Petasan
-
Viral Pemusnahan Petasan di Bangkalan Akibatkan Puluhan Rumah Warga Rusak, Warganet: Siram Aja Kenapa Sih
-
Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Solo Diminta Awasi Makanan Kedaluwarsa
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 5 Rekomendasi Sepeda Lipat di Bawah 5 Juta yang Ringan dan Stylish, Mobilitas Semakin Nyaman
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Ibu-Anak Tewas Tanpa Busana di Bekas Asrama Polri Jombang, Diduga Tenggak Cairan Kimia
-
5 Fakta Kasus Satpam Perkosa Siswi SMP di Tuban: Kenalan Lewat Telegram, Disetubuhi di Kos!
-
WNA Asal Malaysia Terancam Hukuman Mati di Surabaya, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional
-
Antisipasi Gas Beracun hingga Longsor, Wisata Kawah Ijen Ditutup Sementara
-
BRI Sambut Tahun Kuda Api dengan Imlek Prosperity 2026