SuaraJatim.id - Sidak yang dilakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan menemukan sejumlah gerai atau toko modern menjual makanan kedaluwarsa.
Pemkab pun memberikan sanksi tegas kepada pengusaha nakal tersebut. Sidak ini dilakukan oleh Dinkes hari ini, Rabu (27/04/2022) tepat tujuh hari menjelang Lebaran Idul Fitri 1443 Hijriyah/2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, memberi sanksi kepada pengusaha yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) menjelang Lebaran ke sejumlah toko swalayan setempat dalam dua hari terakhir ini.
"Ada tiga toko swalayan yang ditemukan menjual makanan dan minuman yang kedaluwarsa saat tim melakukan sidak," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Pemkab Bangkalan Sudiyo di Bangkalan, Rabu, menjelaskan hasil sidak yang digelar ke sejumlah toko swalayan di wilayah itu.
Selain kedaluwarsa, tim juga menemukan beberapa makanan dan minuman dengan kemasan rusak, dan tidak memiliki izin edar.
Toko yang ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa itu masing-masing Tretan Swalayan, Tom & Jerry Swalayan, Indah Swalayan, serta Hyfresh Swalayan. Semuanya di Bangkalan Plaza.
Dari empat toko swalayan itu, tiga ditemukan menjual makanan dan minuman kedaluwarsa, dan satu toko swalayan ditemukan menjual makanan dan minuman dengan kemasan yang telah rusak.
"Terkait dengan temuan ini, kami telah memberikan sanksi kepada pemiliknya berupa teguran tertulis, dan selanjutnya Dinkes akan melakukan pengecekan ulang," katanya, menjelaskan.
Selain itu, sambung dia, Dinkes juga telah meminta agar pemilik toko menarik semua jenis makanan dan minuman yang ditemukan kedaluwarsa tersebut, agar tidak merugikan konsumen.
Selanjutnya Kepala Dinkes juga meminta agar masyarakat yang hendak membeli makanan dan minuman di toko, warung atau toko kelontong hendaknya memperhatikan terlebih dahulu masa kedaluwarsa, karena jika dikonsumsi, berpotensi menimbulkan penyakit.
"Jadi, lihat dulu masa berlakunya. Setiap produk yang memiliki izin edar, pasti tercantum masa berlakunya, seperti tanggal produksi dan masa berlaku," katanya. ANTARA
Berita Terkait
-
Selain Mojokerto, Makanan Kedaluwarsa Juga Beredar di Bangkalan Jelang Lebaran 2022, Warga Diminta Hati-hati
-
Pria di Bangkalan Ditemukan Tewas Mengenaskan, Diduga Korban Carok
-
Puluhan Rumah Warga Bangkalan Rusak Akibat Polisi Musnahkan Ribuan Petasan
-
Viral Pemusnahan Petasan di Bangkalan Akibatkan Puluhan Rumah Warga Rusak, Warganet: Siram Aja Kenapa Sih
-
Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan di Solo Diminta Awasi Makanan Kedaluwarsa
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak