SuaraJatim.id - Sejumlah lima orang terlibat aksi pemerasan berkedok penangkapan pelaku kasus narkoba di Mojokerto, Jawa Timur masih buron. Polres Mojokerto memburu kelima polisi gadungan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, warga Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menggagalkan komplotan polisi gadungan, Sabtu (7/5/2022) pekan lalu.
Ada empat orang pelaku yang diamankan, yakni Iskak (29), asal Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Rendrika Pramana Putra (30) asal Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kemudian Sugeng (32) asal Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik serta satu pelaku lain yakni berisinial V warga Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan lima orang lainnya berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengatakan pihaknya terus mencari keberadaan para pelaku.
"Kurang lebih (DPO) ada lima orang. Tim Resmob dan tim Pidum opsnal di lapangan melakukan pengejaran sampai saat ini," katanya, Senin (9/5/2022).
Menurut Gondam, selama beraksi sindikat pemerasan ini mengaku dari Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka menakut-nakuti para korbannya dengan dengan dalih tersandung kasus narkoba. Selama ini, sindikat ini sudah beraksi di 7 lokasi, di wilayah Mojokerto.
"Yang mengaku ke kita itu ada 4 orang dan satu sudah melapor ke kita. Korbannya masih di wilayah Mojokerto, nanti kita kembangkan lagi," ungkap Gondam.
Akibat perbuatannya, lanjut Gondam, 4 orang polisi gadungan ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Baca Juga: HUT Mojokerto ke-729, Bupati Ajak Semua Elemen Kerja Keras dan Bangkit Majukan Bumi Majapahit
"Mereka sudah kita tahan di (Rutan) Polres Mojokerto, barang bukti juga sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Gondam.
Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundak ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku aparat kepolisian. Sebab dalam menjalankan tugas, polisi selalu disertai dengan surat tugas yang dikeluarkan institusi Polri.
"Prinsipnya dengan adanya kejadian ini dan tidak hanya satu kali di wilayah hukum Polres Mojokerto kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada oknum yang mengaku polisi tolong di kroscek. Kami kalau melaksanakan tugas pasti membawa surat perintah tidak hanya serta merta kita menangkap orang tanpa ada dasar," tukas Gondam.
Komplotan polisi gadungan ini dihajar warga saat hendak menangkap Bambang (24), warga Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/5) sekira pukul 22.30 WIB. Ketika itu pelaku datang ke rumah Bambang mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi (Nopol) W 1563 YU.
Saat itu, Bambang tengah duduk bersantai di teras rumah tiba-tiba dibawa masuk ke dalam mobil dengan dalih Bambang terlibat kasus narkoba. Saat di mobil pelaku menanyakan ponsel Bambang. Lantaran tertinggal di dalam rumah, Bambang kemudian diantar ketiga pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel.
Ayah Bambang, Sumarno (50), spontan bangun dan menghampiri anaknya yang tengah digelandang pelaku. Sumarno kemudian menanyakan surat perintah penangkapan, namun para pelaku tak bisa menunjukan. Merasa ada yang janggal, Sumarno kemudian meneriaki para pelaku dengan kata maling.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
-
Jadwal Pekan 1 BRI Super League: Duel Panas dan Ambisi Tim Promosi
-
Fakta-fakta Emas Sungai Eufrat, Tanda Hari Kiamat Sudah Dekat?
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
Terkini
-
Software Wajib Mahasiswa Teknik Informatika: Dari Coding Sampai Sidang, Ini Bekal Perangmu!
-
Gubernur Khofifah: Ekonomi Jatim Tumbuh 3,09 Persen Tertinggi se-Jawa, Wujud Upaya Konsisten
-
Akad Massal KPR Subsidi BRI, 1000 MBR Serentak Teken Kredit di 75 Kantor Cabang
-
Eri Cahyadi Pilih Jalur Humanis, Tanggapi Bendera One Piece di Surabaya: Bukan Melarang, Tapi....
-
RUU BUMD Dinilai Bisa Perbaiki Tata Kelola dan Bawa Kemandirian Ekonomi Daerah