SuaraJatim.id - Sejumlah lima orang terlibat aksi pemerasan berkedok penangkapan pelaku kasus narkoba di Mojokerto, Jawa Timur masih buron. Polres Mojokerto memburu kelima polisi gadungan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, warga Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto menggagalkan komplotan polisi gadungan, Sabtu (7/5/2022) pekan lalu.
Ada empat orang pelaku yang diamankan, yakni Iskak (29), asal Desa Seketi, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, Rendrika Pramana Putra (30) asal Desa Segodobancang, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Kemudian Sugeng (32) asal Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik serta satu pelaku lain yakni berisinial V warga Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan lima orang lainnya berhasil kabur.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam mengatakan pihaknya terus mencari keberadaan para pelaku.
"Kurang lebih (DPO) ada lima orang. Tim Resmob dan tim Pidum opsnal di lapangan melakukan pengejaran sampai saat ini," katanya, Senin (9/5/2022).
Menurut Gondam, selama beraksi sindikat pemerasan ini mengaku dari Polda Jawa Timur (Jatim). Mereka menakut-nakuti para korbannya dengan dengan dalih tersandung kasus narkoba. Selama ini, sindikat ini sudah beraksi di 7 lokasi, di wilayah Mojokerto.
"Yang mengaku ke kita itu ada 4 orang dan satu sudah melapor ke kita. Korbannya masih di wilayah Mojokerto, nanti kita kembangkan lagi," ungkap Gondam.
Akibat perbuatannya, lanjut Gondam, 4 orang polisi gadungan ini dijerat dengan pasal berlapis. Mereka disangkakan melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
Baca Juga: HUT Mojokerto ke-729, Bupati Ajak Semua Elemen Kerja Keras dan Bangkit Majukan Bumi Majapahit
"Mereka sudah kita tahan di (Rutan) Polres Mojokerto, barang bukti juga sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ucap Gondam.
Perwira polisi dengan tiga balok emas di pundak ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan orang yang mengaku aparat kepolisian. Sebab dalam menjalankan tugas, polisi selalu disertai dengan surat tugas yang dikeluarkan institusi Polri.
"Prinsipnya dengan adanya kejadian ini dan tidak hanya satu kali di wilayah hukum Polres Mojokerto kami mengimbau kepada masyarakat kalau ada oknum yang mengaku polisi tolong di kroscek. Kami kalau melaksanakan tugas pasti membawa surat perintah tidak hanya serta merta kita menangkap orang tanpa ada dasar," tukas Gondam.
Komplotan polisi gadungan ini dihajar warga saat hendak menangkap Bambang (24), warga Dusun Kweden, Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (7/5) sekira pukul 22.30 WIB. Ketika itu pelaku datang ke rumah Bambang mengendarai mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi (Nopol) W 1563 YU.
Saat itu, Bambang tengah duduk bersantai di teras rumah tiba-tiba dibawa masuk ke dalam mobil dengan dalih Bambang terlibat kasus narkoba. Saat di mobil pelaku menanyakan ponsel Bambang. Lantaran tertinggal di dalam rumah, Bambang kemudian diantar ketiga pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil ponsel.
Ayah Bambang, Sumarno (50), spontan bangun dan menghampiri anaknya yang tengah digelandang pelaku. Sumarno kemudian menanyakan surat perintah penangkapan, namun para pelaku tak bisa menunjukan. Merasa ada yang janggal, Sumarno kemudian meneriaki para pelaku dengan kata maling.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Oknum Pegawai Kecamatan Aniaya 4 Pekerja SPBU di Tuban Terekam CCTV, Polisi Turun Tangan
-
Khofifah Rayakan HPN 2026 Bersama Wartawan Jatim, Perkuat Silaturahmi dan Sinergi Informasi Publik
-
BRI dan Asta Cita: Kontribusi 49% dari Rp3,547 T Pembiayaan Rumah
-
Kronologi Pemuda Banyuwangi Tewas Tenggelam di Kolam Bekas Tambang
-
5 Fakta Pesta Seks Sesama Jenis di Surabaya, 34 Pria Didakwa Pasal Berlapis dan UU Pornografi!