Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 09 Mei 2022 | 16:10 WIB
Penampakan mobil yang digunakan komplotan polisi gadungan tertangkap warga di Mojokerto. [SuaraJatim/Zen Arifin]

SuaraJatim.id - Sebanyak empat orang polisi gadungan mendekam di sel tahanan Polres Mojokerto. Dari hasil pemeriksaan diketahui mereka sudah tujuh kali beraksi.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam menjelaskan, komplotan pemerasan ini sudah menjalankan aksinya sejak empat bulan terakhir. Tercatat ada tujuh lokasi yang pernah menjadi sasaran pemerasan kelompok yang menyaru sebagai anggota Polri ini.

"Kurang lebih mereka beraksi selama 3-4 bulan di tujuh TKP (Tempat Kejadian Perkara). Mereka ini jaringan, sindikat istilahnya," kata AKP Gondam saat ditemui di Mapolres Mojokerto, Senin (9/5/2022).

Keempat pelaku yang diamankan kata Gondam berisinial, SH, RP, V sama IS. Gondam menyebut empat pelaku ini memiliki tugas masing-masing. Ada yang menjadi informan, yakni mencari dan menginformasikan calon korban pemerasan. Kemudian driver atau sopir, penyampai informasi, serta eksekutor yang melakukan penjemputan.

Baca Juga: Video Komplotan Polisi Gadungan Digebuki Warga di Mojokerto Viral, Netizen: Salut, Warga yang Kompak

"Setelah kita dalami ini adalah jaringan, dalam artian ada yang menginformasikan terlebih dahulu. Jadi ada yang ngomong kalau di tempat ini ada yang potensi ditakut-takuti dan bisa diperas," ungkap Gondam.

Dari ketujuh TKP tersebut, kata Gondam, korban terbanyak terjadi di Desa Balongwono, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Sedangkan modus pemerasan yang dilakukan yakni para pelaku mendatangi rumah korban.

Komplotan ini kemudian menangkap salah satu anggota keluarga dengan dalih tersandung kasus narkoba. Pelaku kemudian membawa korban pergi dari rumah menggunakan mobil yang sudah disiapkan.

Di tengah perjalanan, pelaku meminta korban menghubungi orang tua atau kerabatnya. Mereka kemudian meminta uang tebusan agar korban tidak diproses hukum lantaran terlibat kasus narkoba.

"Motifnya, mereka bertindak sebagai polisi kemudian menakut-nakuti korban dengan cara kalau tidak bersedia menyerahkan uang yang diminta mereka akan membawa ke Polda Jatim," ucap Gondam.

Baca Juga: Hendak Memeras, Polisi Gadungan Komplotan Penipuan di Mojokerto Babak Belur Digebuki Warga

Menurut Gondam, uang yang diminta para pelaku ini besarannya bervareasi. Mulai dari Rp 50 juta, Rp 25 juta, Rp 20 juta bahkan ada juga yang hanya Rp 3 juta. Mereka berdalih uang tersebut untuk menyelesaikan kasus yang menjerat korban.

Load More