SuaraJatim.id - Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali melakukan penangkapan terhadap terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur.
Terpidana berinisial AS tersebut, diamankan di kawasan Trosobo Taman Sidoarjo pada Rabu (11/5/2022). AS merupakan terpidana ketiga yang berhasil diamankan Tim Tabur Kejari Surabaya sejak bulan Januari tahun 2022 ini.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Khristiya Lutfiasandhi, mewakili Kajari Surabaya Danang Suryo Wibowo mengatakan, bahwa terpidana berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.
"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," kata Kasi Intelijen melalui keterangan tertulis dikutip pada Rabu (11/5/2022).
Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya, Medaeng, untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60 juta subsider 2 bulan penjara.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Mahkamah Agung RI No: 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021. Dalam putusan itu, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana diketahui, bahwa terpidana AS pernah menjabat kepala sekolah di salah satu SMP swasta Surabaya pada tahun 2018 silam.
Saat itu terpidana telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki karena dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah dengan cara memegang alat vital korban.
Akibatnya, korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana, akhirnya melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Baca Juga: Ulasan Buku Siti Surabaya dan Kisah Para Pendatang, Bukan Puisi Maki-makian
Kontributor : Dimas Angga Perkasa
Berita Terkait
-
Ulasan Buku Siti Surabaya dan Kisah Para Pendatang, Bukan Puisi Maki-makian
-
Demi Target juara IBL 2022, Dewa United Surabaya Rekrut Pelatih asal Argentina
-
Mahasiswi Surabaya Teperdaya Pria Mengaku Dokter, Rp10 Juta Amblas untuk Dugem
-
Hewan Ternak dari Empat Daerah Suspek Wabah PMK di Jatim Ditolak Sementara Masuk PD RPH Surabaya
-
Antisipasi Hepatitis Akut, DPRD Surabaya Minta Pesantren Hentikan Sementara Tradisi Makan dalam Satu Nampan
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola
-
Pasca Pesta HUT ke-80 RI, Gubernur Khofifah Turun Langsung Bersihkan Sampah di Taman Apsari
-
Grup Musik NDX AKA Bikin Petjah: Warga Jatim Bergoyang di Pesta Rakyat HUT ke-80 Kemerdekaan RI