SuaraJatim.id - Pelaku kriminal ketiga yang diamankan Kejari Surabaya merupakan terpidana kasus pencabulan bocah laki-laki di bawah umur di Surabaya. Ia ternyata eks kepala sekolah SMP swasta.
Adalah Ali Shodiqin, eks guru yang ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejari Surabaya, Rabu (11/5/2022). Ali merupakan terpidana ketiga diamankan Tim Tabur selama sejak Januari 2022.
Dalam kasus ini, polisi sebelumnya telah menangkap Musnaam terpidana kasus pemalsuan yang ditangkap di Blitar dan Hariman terpidana kasus penipuan yang ditangkap di perumahan mewah Dian Istana.
Seperti dijelaskan Kasi Intelijen Kejari Surabaya Khristiya Lutfiasandhi, terpidana ini berhasil diamankan di sekitar Trosobo Taman Sidoarjo.
Baca Juga: Tersangka Kasus Cabul Tewas Gantung Diri di Polresta Deli Serdang
"Terpidana ditangkap oleh Tim gabungan Pidum dan Intelijen di sekitar rumah orang tuanya sekitar jam 11.00 WIB tanpa perlawanan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (11/5/2022).
Setelah menjalani proses swab antigen, terpidana dibawa ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng untuk menjalani pidana badan selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 60.000.000 subsider 2 bulan penjara sesuai putusan Mahkamah Agung RI No. : 2008 K/Pid.Sus/2021 tanggal 2 Agustus 2021 dimana terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap anak secara berlanjut sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 Jo Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, pada 2018 silam di salah satu SMP swasta di Surabaya, ketika terpidana menjabat sebagai kepala sekolah telah melakukan tindakan cabul terhadap beberapa murid laki-laki.
Modusnya, para murid laki-laki ini dianggap nakal dan tidak sholat Dhuhur berjamaah. Mereka kemudian dihukum dengan cara memegang alat vital korban.
Akibatnya korban merasa ketakutan dan trauma serta melaporkannya kepada orang tua. Orang tua siswa yang tidak terima atas perlakuan terpidana akhirnya melaporkannya ke Polda Jatim.
Baca Juga: Resmi! Persis Solo Datangkan Samsul Arif dari Persebaya Surabaya
Berita Terkait
-
Paul Munster Kritik Lini Depan Persebaya Surabaya, Kurang Kejam Saat Hadapi Arema FC
-
Ernando Ari Blunder 3 Pertandingan, Tempatnya di Timnas Indonesia Bisa Tergeser Cyrus Margono
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Hasil BRI Liga 1: Penalti Bruno Moreira Buyarkan Kemenangan Arema FC
-
BRI Liga 1: Paul Munster Tak Remehkan Arema FC, Persebaya Surabaya Siap Tempur!
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
Pilihan
-
9 HP Vivo Mirip iPhone, Bawa Desain Kamera Boba Tapi Harga Mulai Sejutaan
-
4 Rekomendasi HP Murah Memori 512 GB Terbaik di Kelasnya, Spek Siap Diadu Mei 2025
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Bandel, Irit Bensin dan Mudah Perawatan
-
Sombong Banget! Malaysia Tantang Timnas Indonesia di FIFA Matchday September?
-
Semifinal Liga Champions: Link Live Streaming Barcelona vs Inter Milan dan Jadwal Kick Off
Terkini
-
May Day! DPRD Jatim: Negara Harus Hadir Lindungi Buruh dari PHK Massal
-
Buruh Jatim Bergerak! Siap Demo Damai di May Day
-
Musim Haji Tiba, Asrama Sukolilo Surabaya Mulai Bersolek
-
BRI Raup Laba Rp13,8 Triliun di Tengah Gejolak Ekonomi Global
-
Saldo DANA Kaget Akhir Bulan April 2025, Jumlahnya Mengejutkan