
SuaraJatim.id - Tak ada angin tak ada hujan, tiga pemuda di Jombang Jawa Timur tiba-tiba saja menganiaya orang di pinggir jalan. Ketiganya kini pun harus merasakan pengapnya jeruji besi.
Korban bernama Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro Kecamatan Megaluh. Dony juga tidak mengenal para pelaku tersebut. Ia tiba-tiba saja diadang di tepi Jalan Kusuma Bangsa (jembatan dekat SMK Dwija Bhakti).
Setelah itu Dony dihajar ketiganya tanpa alasan jelas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/05/2022) malam. Seperti dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, kronologis peristiwa bermula ketika korban baru saja dari sentral kuliner di Jl dr Sutomo Jombang.
Dony naik motor berboncengan dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
Saat berada di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka mengendarai motor honda beat warna merah putih. Tentu saja, terjadi adu mulut.
Sejurus kemudian, dua dari 3 orang tak dikenal itu menganiaya korban. Penganiayaan itu berhenti ketika ada warga sekitar yang melerai.
"Setelah menghajar korban, pelaku kabur ke arah utara. Namun, kurang lebih 10 menit kemudian, ketiga orang itu kembali ke tempat kejadian dan menantang korban, namun korban tidak menghiraukan," kata Bambang Setyobudi, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. Dari laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan.
Setelah bukti mencukupi, polisi membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Membela Seorang Perempuan, Jennifer Coppen Malah Dianiaya Lelaki di Bali
"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib di depan Alfamart, Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang," kata Bambang.
Para pelaku tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
-
Membela Seorang Perempuan, Jennifer Coppen Malah Dianiaya Lelaki di Bali
-
Fakta-fakta Kasus Keracunan Massal 48 Orang di Jombang Usai Santap Hidangan Tahlilan
-
Keracunan Massal di Jombang, Diduga Akibat Hidangan Acara Tahlilan
-
Ibu-ibu Jemaah Yasinan Keracunan, Diduga Usai Menyantap Menu yang Disajikan Tuan Rumah
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Samsung Murah Harga Rp1 Jutaan: RAM 6 GB, Performa Terbaik
- 6 Mobil Matic Bekas di Bawah Rp 40 Juta: Cocok untuk Pemula dan Ramah di Kantong
- Keluarkan Rp7 Juta untuk Tebus Ijazah Eks Satpam, Wamenaker Noel: Perusahaan Membangkang Negara
- 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan Spesifikasi Tinggi: Layar AMOLED, Kamera 50 MP!
- 5 Mobil Keluarga Terbaik yang Kuat Tanjakan, Segini Beda Harga Bekas vs Baru
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
Gubernur Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 M: Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat
-
Jangan Kedip! 5 Link Saldo DANA Kaget Total Rp549.000 Siap Disambar, Rebutan Sekarang Juga!
-
7 Mitos Ayam Cemani yang Bikin Merinding: Dari Enteng Jodoh Hingga Tumbal Nyawa!
-
Berburu Kejutan Saldo DANA Kaget! Raih Hadiah hingga Rp449 Ribu, Simak Manfaat dan Tipsnya
-
Produksi Padi Tahun Ini Capai 9 Juta Ton GKP, Jatim Optimis Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional