SuaraJatim.id - Tak ada angin tak ada hujan, tiga pemuda di Jombang Jawa Timur tiba-tiba saja menganiaya orang di pinggir jalan. Ketiganya kini pun harus merasakan pengapnya jeruji besi.
Korban bernama Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro Kecamatan Megaluh. Dony juga tidak mengenal para pelaku tersebut. Ia tiba-tiba saja diadang di tepi Jalan Kusuma Bangsa (jembatan dekat SMK Dwija Bhakti).
Setelah itu Dony dihajar ketiganya tanpa alasan jelas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/05/2022) malam. Seperti dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, kronologis peristiwa bermula ketika korban baru saja dari sentral kuliner di Jl dr Sutomo Jombang.
Dony naik motor berboncengan dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Saat berada di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka mengendarai motor honda beat warna merah putih. Tentu saja, terjadi adu mulut.
Sejurus kemudian, dua dari 3 orang tak dikenal itu menganiaya korban. Penganiayaan itu berhenti ketika ada warga sekitar yang melerai.
"Setelah menghajar korban, pelaku kabur ke arah utara. Namun, kurang lebih 10 menit kemudian, ketiga orang itu kembali ke tempat kejadian dan menantang korban, namun korban tidak menghiraukan," kata Bambang Setyobudi, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. Dari laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan.
Setelah bukti mencukupi, polisi membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib di depan Alfamart, Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang," kata Bambang.
Para pelaku tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
-
Membela Seorang Perempuan, Jennifer Coppen Malah Dianiaya Lelaki di Bali
-
Fakta-fakta Kasus Keracunan Massal 48 Orang di Jombang Usai Santap Hidangan Tahlilan
-
Keracunan Massal di Jombang, Diduga Akibat Hidangan Acara Tahlilan
-
Ibu-ibu Jemaah Yasinan Keracunan, Diduga Usai Menyantap Menu yang Disajikan Tuan Rumah
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Iran Akui Ayatollah Ali Khamenei Meninggal Dunia, Umumkan Masa Berkabung 40 Hari
-
Iran Bantah Klaim AS dan Israel: Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
-
Iran Klaim 200 Tentara Musuh Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
Terkini
-
Safari Ramadan, Momen Kaesang Pangarep Disuguhi Sate di Ponpes Nurul Qadim Probolinggo
-
CEK FAKTA: BLT Desa 2026 Rp 300 Ribu per Bulan untuk Warga yang Belum Dapat Bantuan, Benarkah?
-
Uang Palsu Pecahan Rp 100 Ribu Beredar di Magetan, Pengedarnya Diduga Pria Asal Bojonegoro
-
Jatim Resmi Buka Mudik Gratis Lebaran 2026, 7.000 Kuota Bus dan Kapal Laut Disiapkan ke 20 Daerah
-
Drama Kejar-kejaran Begal di Pasuruan, Wanita Bercelurit Tertangkap Usai Dikepung Polisi