SuaraJatim.id - Tak ada angin tak ada hujan, tiga pemuda di Jombang Jawa Timur tiba-tiba saja menganiaya orang di pinggir jalan. Ketiganya kini pun harus merasakan pengapnya jeruji besi.
Korban bernama Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro Kecamatan Megaluh. Dony juga tidak mengenal para pelaku tersebut. Ia tiba-tiba saja diadang di tepi Jalan Kusuma Bangsa (jembatan dekat SMK Dwija Bhakti).
Setelah itu Dony dihajar ketiganya tanpa alasan jelas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/05/2022) malam. Seperti dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, kronologis peristiwa bermula ketika korban baru saja dari sentral kuliner di Jl dr Sutomo Jombang.
Dony naik motor berboncengan dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Saat berada di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka mengendarai motor honda beat warna merah putih. Tentu saja, terjadi adu mulut.
Sejurus kemudian, dua dari 3 orang tak dikenal itu menganiaya korban. Penganiayaan itu berhenti ketika ada warga sekitar yang melerai.
"Setelah menghajar korban, pelaku kabur ke arah utara. Namun, kurang lebih 10 menit kemudian, ketiga orang itu kembali ke tempat kejadian dan menantang korban, namun korban tidak menghiraukan," kata Bambang Setyobudi, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. Dari laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan.
Setelah bukti mencukupi, polisi membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib di depan Alfamart, Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang," kata Bambang.
Para pelaku tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
-
Membela Seorang Perempuan, Jennifer Coppen Malah Dianiaya Lelaki di Bali
-
Fakta-fakta Kasus Keracunan Massal 48 Orang di Jombang Usai Santap Hidangan Tahlilan
-
Keracunan Massal di Jombang, Diduga Akibat Hidangan Acara Tahlilan
-
Ibu-ibu Jemaah Yasinan Keracunan, Diduga Usai Menyantap Menu yang Disajikan Tuan Rumah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Mantri BRI, Garda Terdepan Layanan Perbankan di Toraja Utara
-
Hanya Gara-gara Colokan Kabel, Bisnis MUA di Tuban Kebakaran Rugi Rp400 Juta
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Warga 4 Desa Melawan Penutupan Akses Bendungan Lahor
-
Lutung Jawa Dipelihara Warga di Bondowoso Dievakuasi, Kini Jalani Rehabilitasi