SuaraJatim.id - Tak ada angin tak ada hujan, tiga pemuda di Jombang Jawa Timur tiba-tiba saja menganiaya orang di pinggir jalan. Ketiganya kini pun harus merasakan pengapnya jeruji besi.
Korban bernama Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro Kecamatan Megaluh. Dony juga tidak mengenal para pelaku tersebut. Ia tiba-tiba saja diadang di tepi Jalan Kusuma Bangsa (jembatan dekat SMK Dwija Bhakti).
Setelah itu Dony dihajar ketiganya tanpa alasan jelas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/05/2022) malam. Seperti dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, kronologis peristiwa bermula ketika korban baru saja dari sentral kuliner di Jl dr Sutomo Jombang.
Dony naik motor berboncengan dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Saat berada di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka mengendarai motor honda beat warna merah putih. Tentu saja, terjadi adu mulut.
Sejurus kemudian, dua dari 3 orang tak dikenal itu menganiaya korban. Penganiayaan itu berhenti ketika ada warga sekitar yang melerai.
"Setelah menghajar korban, pelaku kabur ke arah utara. Namun, kurang lebih 10 menit kemudian, ketiga orang itu kembali ke tempat kejadian dan menantang korban, namun korban tidak menghiraukan," kata Bambang Setyobudi, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. Dari laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan.
Setelah bukti mencukupi, polisi membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib di depan Alfamart, Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang," kata Bambang.
Para pelaku tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
-
Membela Seorang Perempuan, Jennifer Coppen Malah Dianiaya Lelaki di Bali
-
Fakta-fakta Kasus Keracunan Massal 48 Orang di Jombang Usai Santap Hidangan Tahlilan
-
Keracunan Massal di Jombang, Diduga Akibat Hidangan Acara Tahlilan
-
Ibu-ibu Jemaah Yasinan Keracunan, Diduga Usai Menyantap Menu yang Disajikan Tuan Rumah
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
ISTTS Jadi yang Pertama di Jawa Timur Gelar Workshop AI Nvidia, Apa yang Dipelajari?
-
Rp1,6 Miliar Ludes Akibat Video Call Sex, Pasutri di Riau Jadi Tersangka
-
World Sight Day 2025, Gubernur Khofifah Dukung Sinergi Lintas Pihak Bagikan 1.000 Kacamata Gratis
-
Sinyal Bahaya BNPT: Teroris ISIS Incar Anak Muda Lewat Game Online, Orang Tua Waspada!
-
Gubernur Jatim: PRJ Surabaya 2025 Jadi Penguat Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Serap Tenaga Kerja