SuaraJatim.id - Tak ada angin tak ada hujan, tiga pemuda di Jombang Jawa Timur tiba-tiba saja menganiaya orang di pinggir jalan. Ketiganya kini pun harus merasakan pengapnya jeruji besi.
Korban bernama Dony Pradana Firmansyah (22) warga Sudimoro Kecamatan Megaluh. Dony juga tidak mengenal para pelaku tersebut. Ia tiba-tiba saja diadang di tepi Jalan Kusuma Bangsa (jembatan dekat SMK Dwija Bhakti).
Setelah itu Dony dihajar ketiganya tanpa alasan jelas. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (14/05/2022) malam. Seperti dijelaskan Kapolsek Jombang AKP Bambang Setyobudi, kronologis peristiwa bermula ketika korban baru saja dari sentral kuliner di Jl dr Sutomo Jombang.
Dony naik motor berboncengan dengan Dhea Armanda (20) warga Desa Pengampon Kecamatan Kabuh Kabupaten Jombang.
Saat berada di jembatan tepatnya di samping SMK Dwija Bhakti, tiba-tiba dihentikan oleh 3 orang laki-laki yang tidak dikenal. Mereka mengendarai motor honda beat warna merah putih. Tentu saja, terjadi adu mulut.
Sejurus kemudian, dua dari 3 orang tak dikenal itu menganiaya korban. Penganiayaan itu berhenti ketika ada warga sekitar yang melerai.
"Setelah menghajar korban, pelaku kabur ke arah utara. Namun, kurang lebih 10 menit kemudian, ketiga orang itu kembali ke tempat kejadian dan menantang korban, namun korban tidak menghiraukan," kata Bambang Setyobudi, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polsek setempat. Dari laporan itu, korps berseragam coklat melakukan penyelidikan.
Setelah bukti mencukupi, polisi membekuk dua orang yang diduga sebagai pelaku. Mereka adalah Arjun Aldo Firmansyah (21) dan Edi Sri Widura (20). Keduanya warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
"Kedua pelaku ditangkap pada Senin (16/5/2022) sekira pukul 23.00 Wib di depan Alfamart, Perum Citra Raya, Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek, Jombang," kata Bambang.
Para pelaku tersangka dijerat pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke 1e KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan, ancamannya lima tahun penjara.
Berita Terkait
-
Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
-
Membela Seorang Perempuan, Jennifer Coppen Malah Dianiaya Lelaki di Bali
-
Fakta-fakta Kasus Keracunan Massal 48 Orang di Jombang Usai Santap Hidangan Tahlilan
-
Keracunan Massal di Jombang, Diduga Akibat Hidangan Acara Tahlilan
-
Ibu-ibu Jemaah Yasinan Keracunan, Diduga Usai Menyantap Menu yang Disajikan Tuan Rumah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
Terkini
-
Khofifah: Perkuat Pengawasan APIP untuk Cegah Praktik Korupsi!
-
Banyak Pengajuan Unit Usaha KDKMP Ditolak di Jatim, Ternyata Ini Penyebabnya
-
Kenapa Suporter Arema Malang Dilarang Nonton di Stadion GKR Lawan Malut United? Ini Alasannya
-
Kronologi Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk, Kamar Kos Dibakar hingga Minta Tolong!
-
Siapa Pelaku Pembunuhan Sadis Istri dan Anak Polisi di Nganjuk? Motifnya Diduga Sakit Hati