SuaraJatim.id - Seorang suami di Madiun Jawa Timur menjual istrinya Rp 500 ribu kepada temannya sendiri. Pria tersebut berinisial F (30) warga Kecamatanm Taman.
Akibat perbuatannya itu, F kini harus mendekam di kerangkeng penjara. Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Ia mengatakan polisi menerima laporan terkait aksi F. Berdasar laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Dari hasil penyelidikan, Ryan mengungkapkan F bertindak sebagai muncikari. Pelaku tega menawarkan istrinya untuk kepuasan syahwat temannya sendiri.
“Berawal dari info yang kami dapat dari masyarakat, ada suami yang tega menawarkan istrinya sendiri untuk memuaskan nafsu pria hidung belang,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/5/2022).
“Pada petugas mereka mengaku baru satu kali ini melakukan praktik seperti itu,” katanya menegaskan
Kasus ini bermula saat teman F, seorang pria berinisial JS menghubungi pelaku. Kepada pelaku, JS bertanya apakah F masih menjaga sebuah kos di Jalan Serayu Kota Madiun dan mendapat jawaban sudah tidak.
Kemudian, JS menanyakan apakah F bisa mencarikan wanita panggilan atau teman perempuan. Kebetulan istri F, LR (26) mendengar percakapan itu.
LR langsung menawarkan diri untuk melayani JS. Wanita itu bahkan mengirimkan foto dirinya pada JS.
Baca Juga: 11 Kasus Penyakit Masyarakat Diungkap Kepolisian Madiun, Tujuh Orang Diamankan
Mereka lantas berkomunikasi dan menyepakati tarif Rp500 ribu sekali kencan. Jadwal pertemuan disepakati pada 21 Mei 2022 di sebuah hotel di kecamatan Dolopo, Madiun.
Pasutri itu lantas berangkat ke tempat yang sudah disepakati. Sesampainya di lokasi yang sudah dijanjikan, JS memberikan uang total Rp650 ribu dan sebungkus rokok pada F.
F lantas menunggu sang istri di sebuah angkringan di dekat hotel tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menemui JS di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, dan selembar sprei.
“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP. Pasal itulah yang kami jeratkan pada tersangka,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
11 Kasus Penyakit Masyarakat Diungkap Kepolisian Madiun, Tujuh Orang Diamankan
-
Remaja Madiun Sebar Video Tak Senonohnya dengan Pacar, Ayah Korban Murka Lalu Lapor Polisi
-
Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
-
Mobilio Oleng Lalu Meluncur Keluar Tol Gegara Sopirnya Ngantuk di Madiun
-
Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Diduga Masih Hidup, Keluarga Putuskan Hentikan Pencarian NS yang Hilang di Sungai Brantas
-
Pemprov Jatim Raih Penghargaan IDEAS 2026 atas Kinerja Komunikasi DEI dan ESG Terbaik
-
Si Brilian dari Magetan: Kisah Sapi Bermata Tiga yang Menolak Ditawar Harga Selangit
-
KTP Ada di Dompet, Tapi Namanya Gentayangan: Skandal ASN Sumenep Curi Identitas Sopir
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T