Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 30 Mei 2022 | 16:26 WIB
Ilustrasi prostitusi online. [Foto: Ayobandung.com]

SuaraJatim.id - Seorang suami di Madiun Jawa Timur menjual istrinya Rp 500 ribu kepada temannya sendiri. Pria tersebut berinisial F (30) warga Kecamatanm Taman.

Akibat perbuatannya itu, F kini harus mendekam di kerangkeng penjara. Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.

Ia mengatakan polisi menerima laporan terkait aksi F. Berdasar laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan.

Dari hasil penyelidikan, Ryan mengungkapkan F bertindak sebagai muncikari. Pelaku tega menawarkan istrinya untuk kepuasan syahwat temannya sendiri.

Baca Juga: 11 Kasus Penyakit Masyarakat Diungkap Kepolisian Madiun, Tujuh Orang Diamankan

“Berawal dari info yang kami dapat dari masyarakat, ada suami yang tega menawarkan istrinya sendiri untuk memuaskan nafsu pria hidung belang,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/5/2022).

“Pada petugas mereka mengaku baru satu kali ini melakukan praktik seperti itu,” katanya menegaskan

Kasus ini bermula saat teman F, seorang pria berinisial JS menghubungi pelaku. Kepada pelaku, JS bertanya apakah F masih menjaga sebuah kos di Jalan Serayu Kota Madiun dan mendapat jawaban sudah tidak.

Kemudian, JS menanyakan apakah F bisa mencarikan wanita panggilan atau teman perempuan. Kebetulan istri F, LR (26) mendengar percakapan itu.

LR langsung menawarkan diri untuk melayani JS. Wanita itu bahkan mengirimkan foto dirinya pada JS.

Baca Juga: Remaja Madiun Sebar Video Tak Senonohnya dengan Pacar, Ayah Korban Murka Lalu Lapor Polisi

Mereka lantas berkomunikasi dan menyepakati tarif Rp500 ribu sekali kencan. Jadwal pertemuan disepakati pada 21 Mei 2022 di sebuah hotel di kecamatan Dolopo, Madiun.

Pasutri itu lantas berangkat ke tempat yang sudah disepakati. Sesampainya di lokasi yang sudah dijanjikan, JS memberikan uang total Rp650 ribu dan sebungkus rokok pada F.

F lantas menunggu sang istri di sebuah angkringan di dekat hotel tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menemui JS di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, dan selembar sprei.

“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP. Pasal itulah yang kami jeratkan pada tersangka,” katanya menegaskan.

Load More