SuaraJatim.id - Seorang suami di Madiun Jawa Timur menjual istrinya Rp 500 ribu kepada temannya sendiri. Pria tersebut berinisial F (30) warga Kecamatanm Taman.
Akibat perbuatannya itu, F kini harus mendekam di kerangkeng penjara. Seperti disampaikan Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama.
Ia mengatakan polisi menerima laporan terkait aksi F. Berdasar laporan tersebut, polisi segera bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan.
Dari hasil penyelidikan, Ryan mengungkapkan F bertindak sebagai muncikari. Pelaku tega menawarkan istrinya untuk kepuasan syahwat temannya sendiri.
“Berawal dari info yang kami dapat dari masyarakat, ada suami yang tega menawarkan istrinya sendiri untuk memuaskan nafsu pria hidung belang,” ujarnya seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (30/5/2022).
“Pada petugas mereka mengaku baru satu kali ini melakukan praktik seperti itu,” katanya menegaskan
Kasus ini bermula saat teman F, seorang pria berinisial JS menghubungi pelaku. Kepada pelaku, JS bertanya apakah F masih menjaga sebuah kos di Jalan Serayu Kota Madiun dan mendapat jawaban sudah tidak.
Kemudian, JS menanyakan apakah F bisa mencarikan wanita panggilan atau teman perempuan. Kebetulan istri F, LR (26) mendengar percakapan itu.
LR langsung menawarkan diri untuk melayani JS. Wanita itu bahkan mengirimkan foto dirinya pada JS.
Baca Juga: 11 Kasus Penyakit Masyarakat Diungkap Kepolisian Madiun, Tujuh Orang Diamankan
Mereka lantas berkomunikasi dan menyepakati tarif Rp500 ribu sekali kencan. Jadwal pertemuan disepakati pada 21 Mei 2022 di sebuah hotel di kecamatan Dolopo, Madiun.
Pasutri itu lantas berangkat ke tempat yang sudah disepakati. Sesampainya di lokasi yang sudah dijanjikan, JS memberikan uang total Rp650 ribu dan sebungkus rokok pada F.
F lantas menunggu sang istri di sebuah angkringan di dekat hotel tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan untuk menemui JS di sebuah hotel di Kecamatan Dolopo, dua unit ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan transaksi, dan selembar sprei.
“Barang siapa sebagai mucikari (souteneur) mengambil untung dari pelacuran perempuan dihukum kurungan selama-lamanya tiga bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 506 KUHP. Pasal itulah yang kami jeratkan pada tersangka,” katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
11 Kasus Penyakit Masyarakat Diungkap Kepolisian Madiun, Tujuh Orang Diamankan
-
Remaja Madiun Sebar Video Tak Senonohnya dengan Pacar, Ayah Korban Murka Lalu Lapor Polisi
-
Pilunya Petani Madiun, Rugi Gagal Panen Gegara Serangan Wabah Wereng Coklat
-
Mobilio Oleng Lalu Meluncur Keluar Tol Gegara Sopirnya Ngantuk di Madiun
-
Dispendukcapil Madiun Tolak Pembuatan KTP Bagi Warga yang Bernama Satu Kata
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Niat Sholat Rebo Wekasan di Bulan Safar, Amalan Tolak Bala Beserta Pandangan Ulama
-
Festival Mangrove, Gubernur Khofifah Ajak Warga Jaga Ekosistem dan Bangun Ekonomi Berkelanjutan
-
DPRD Jatim Kritik Anggaran untuk Isu Perempuan dan Anak di Rancangan P-APBD 2025
-
DPRD Jatim Soroti Defisit dan Ketergantungan SiLPA di P-APBD 2025 yang Membengkak
-
Diapresiasi Nasabah, BRI akan terus Akselerasi Inovasi dan Memperluas Jangkauan QLola