SuaraJatim.id - Tersangka pencabulan anak, berinisial SA (67) di Surabaya belum dijebloskan ke tahanan. Kepolisian beralasan penyakit darah tinggi tesangka kambuh.
SA telah ditetapkan tersangka kasus pencabulan bocah berusia 9 tahun, pada Senin (31/1/2022) lalu. Namun, SA masih belum dilakukan penahanan.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino menjelaskan, jika tersangka memiliki penyakit darah tinggi. Selain itu, berkas perkara belum lengkap (P19).
"Masih menunggu P21, dan tersangka sakit,” ujarnya mengutip Beritajatim.com, Rabu (1/6/2022).
Merespon itu, ibu korban berinisial AA mengaku sangat kecewa.
“Anak saya telah menjadi korban pencabulan oleh tersangka, namun Polisi sebagai penegak hukum tidak menahannya dan disini kami tidak mendapat keadilan,” ungkapnya.
AA menyebutkan, saat ini selain menunggu kepastian hukum, ia juga sedang berjuang agar anaknya sembuh dari traumu pasca dilecehkan oleh SA.
"Sekarang anak saya lebih banyak menyendiri, mungkin ada rasa trauma,” imbuhnya.
Ditanya terkait sakit yang diderita oleh SA, AA membantah, ia mengatakan, sejak kasus tersebut dilaporkan, tersangka hingga saat ini masih sehat.
Baca Juga: Bejat! Ini Modus Empat Pelaku Yang Cabuli Bocah SD di Bandung Barat
"Dulu waktu dipanggil sama penyidik, Kuasa hukumnya membawa surat kalau dia sakit darah tinggi. Tapi sampai saat ini sehat dan sering ikut kegiatan,” ungkapnya.
Meski tersangka sudah pindah ke rumah anaknya di Tambak Mayor, dirinya mengaku mendapat informasi dari warga sekitar kalau tersangka sehat dan sering ikut kegiatan di luar rumah.
“Sejak kasus ini dilaporkan, tersangka pindah ke rumah anaknya yang di Tambak Mayor. Saya sering mendapat informasi kalau tersangka sering ikut kegiatan di luar rumah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Meski telah ditetapkan menjadi tersangka pencabulan anak dibawah umur oleh Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, SA (67) masih bebas menghirup udara segar walaupun telah melakukan pencabulan terhadap Bunga (9) (bukan nama sebenarnya).
Berita Terkait
-
Dibawa Kabur ke Bandung, Pelajar Asal Bandar Lampung Ini Dicabuli di Kamar Kos
-
Langka! Gubernur Khofifah dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Kian "Mesra"
-
Bejat! Ini Modus Empat Pelaku Yang Cabuli Bocah SD di Bandung Barat
-
Terpopuler: Ayah Andrew Kalaweit Ungkap Pengalaman Kurang Enak Saat Diundang Deddy Corbuzier, Bintang Emon Kritis Pedas
-
Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Surabaya, Tersangka Belum Ditahan, Ortu Korban Pun Resah
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit