Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 01 Juni 2022 | 16:02 WIB
Ilustrasi hukum -Ukraina Adili 80 Warga Rusia Terduga Penjahat Perang. (Pixabay)

SuaraJatim.id - Sejumlah 80 dari 600 warga Rusia yang disangka melakukan kejahatan perang mulai diadili. Para penjahat perang itu mulai, petinggi militer, politikus hingga agen propaganda Rusia.

"Ukraina telah mengidentifikasi lebih dari 600 warga Rusia yang disangka melakukan kejahatan perang, dan sekitar 80 di antaranya telah mulai diadili," kata Jaksa Agung Ukraina Iryna Venediktova, mengutip dari Antara, Rabu (1/6/2022).

"Daftar tersangka itu mencakup petinggi militer, politikus dan agen propaganda Rusia," katanya dalam konferensi pers di Den Haag, Belanda.

Venediktova melanjutkan, Estonia, Latvia, dan Slovakia telah memutuskan untuk bergabung dengan tim investigasi internasional di Ukraina.

Baca Juga: Petinggi Militer dan Politikus Rusia Masuk Daftar Penjahat Perang Ukraina

Tim tersebut awalnya dibentuk oleh Ukraina, Lithuania, dan Polandia pada Maret lalu. Tim itu bertugas untuk melakukan pertukaran informasi dan investigasi atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan.

Mereka bekerja bersama Mahkamah Pidana Internasional (ICC), yang memulai penyelidikan atas dugaan kejahatan perang di Ukraina pada awal Maret.

Jaksa ICC Karim Khan telah mengerahkan tim beranggotakan 42 penyidik, pakar forensik, dan personel pendukung ke Ukraina. ICC sedang mengusahakan pembukaan kantor di Kiev untuk mendukung penyelidikan.

Dukungan internasional, masih kata Venediktova, sangat penting bagi Ukraina untuk menyelidiki semua kemungkinan kejahatan perang.

"Kita harus mengumpulkan dan melindungi semua hal dengan cara yang benar. Bukti-bukti harus bisa diterima di pengadilan mana pun," katanya.

Baca Juga: Eropa 'Terpecah' Usai Rusia Hentikan Pasokan Gas ke Sejumlah Negara

Rusia membantah telah menarget warga sipil ataupun terlibat dalam kejahatan perang selama melancarkan agresi, yang mereka sebut sebagai "operasi militer khusus" di Ukraina. (Antara)

Load More