Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 06 Juni 2022 | 21:08 WIB
Ilustrasi Korupsi - kasus oknum Satpol PP Pemkot Surabaya. (pixabay.com)

"Artinya tergantung hasil penyelidikannya. Kalau sudah jadi barang milik negara, artinya ada kerugian negara. Kalau ada kerugian negara yang dilakukan oleh seorang pegawai negeri sipil, berarti ada indikasi korupsi," terangnya.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto menyebut, ulah oknum anak buahnya itu diketahui usai adanya laporan dari anggotanya.

Oknum petinggi tersebut diduga mengambil barang hasil penertiban di gudang Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Ditaksir, penjualan barang hasil sitaan tersebut mencapai ratusan juta Rupiah

Baca Juga: Eri Cahyadi Marah Besar, Wajah Pemkot Surabaya Tercoreng Ulah Satpol PP Jual Barang Hasil Penertiban

"Setelah dicek di gudang, ternyata memang ada aktifitas dan langsung dihentikan. Hari itu juga kami melakukan pemeriksaan secara marathon," jelas Eddy.

Kontributor : Dimas Angga Perkasa

Load More