SuaraJatim.id - Pakar Hukum Universitas Gresik Dr. Soeyanto menyatakan viral pria menikahi kambing bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan atau penistaan agama.
"Kalau menggunakan simbol agama kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (10/6/2022).
Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum.
"Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas. Juga untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim," ujarnya.
Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat.
"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," ujarnya.
Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.
"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini (penistaan agama di Gresik). Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terangnya.
Sebelumnya, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa jika ritual manusia menikahi kambing masuk dalam kategori penistaan agama. Saat itu, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan bersama PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII, MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan.
Berita Terkait
-
Pria Bikin Konten Menikah Dengan Kambing, Kementerian Agama: Hormati Sakralitas Lembaga Pernikahan
-
Begini Reaksi Istri Syaiful Arif Usai Video Suaminya Menikahi Kambing Viral di Media Sosial
-
Sayiful Arif, Pria Gresik yang Menikahi Kambing Menangis di Depan MUI: Saya Minta Maaf dan Bertobat Pada Allah...
-
MUI Gresik Keluarkan Fatwa, Manusia Menikahi Kambing Itu Perbuatan Menista Agama: Pelakunya Dihukumi Murtad
-
Politikus Partai NasDem Dipanggil MUI Gara-gara Terlibat Ritual Nikah dengan Kambing
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
Terkini
-
Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay dari BRI Mudahkan Masyarakat Akses Uang Tunai
-
Motor Dinas Tergelincir, Sertu Sugeng Babinsa Pacitan Menghembuskan Napas Terakhir Dalam Tugas
-
Geger Tagar Pamekasan Viral: Polisi Buru Penyebar Video 4 Menit Pelajar SMP
-
Kadis ESDM Jatim Resmi Ditahan, Khofifah: Saya Hormati Proses Hukum
-
Tragedi Jalur Soekarno-Hatta Probolinggo: Dua Nyawa Melayang dalam Kabin Truk yang Ringsek