SuaraJatim.id - Pakar Hukum Universitas Gresik Dr. Soeyanto menyatakan viral pria menikahi kambing bisa dikategorikan sebagai bentuk penodaan atau penistaan agama.
"Kalau menggunakan simbol agama kegiatan tersebut sudah dapat diketegorikan penodaan agama sesuai ketentuan pasal 156a KUHP," katanya mengutip dari Timesindonesia.co.id jejaring Suara.com, Jumat (10/6/2022).
Soeyanto menilai aparat penegak hukum (APH) lamban dan kurang responsif dalam menangani kasus ini. Karena itu, Wakil Rektor Ungres mendorong APH agar mengambil langkah cepat dan berani mengusut sesuai mekanisme hukum.
"Ini demi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimbas) serta kondusifitas. Juga untuk mengantisipasi protes massal dari masyarakat gresik yang mayoritas muslim," ujarnya.
Dikatakan Dr. Soeyanto, seharusnya polisi tidak perlu menunggu adanya pengaduan. Sebab, penodaan agama bukan merupakan delik aduan tetapi delik umum. Sehingga polisi tidak perlu menunggu aduan atau laporan dari masyarakat.
"Karena penodaan agama masuk ketentuan Pasal 156a KUHP dan Penjelasan Pasal 4 UU No 1/PNPS/1965 merupakan tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai tindak pidana terhadap ketertiban umum dan ketenteraman umat beragama," ujarnya.
Apalagi, Dr. Soeyanto menambahkan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) kabupaten Gresik melalui rapat komisi fatwanya sudah mengeluarkan tiga rekomendasi atas kasus pernikahan manusia dengan kambing. Dua poin di antaranya terbukti menodai agama dan menyerahkan ke APH untuk diproses lebih lanjut.
"Memang fatwa MUI bersifat tidak mengikat dalam hukum positif karena kedudukannya legal opinion. Akan tetapi Polisi bisa menjadikannya sebagai landasan hukum untuk memproses kasus ini (penistaan agama di Gresik). Apalagi ini kasus yang berkaitan dengan agama," terangnya.
Sebelumnya, MUI Gresik telah mengeluarkan fatwa jika ritual manusia menikahi kambing masuk dalam kategori penistaan agama. Saat itu, pelaku mengakui kesalahannya dan meminta maaf.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan bersama PD Muhammadiyah, PCNU dan LDII, MUI meminta aparat proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan.
Berita Terkait
- 
            
              Pria Bikin Konten Menikah Dengan Kambing, Kementerian Agama: Hormati Sakralitas Lembaga Pernikahan
- 
            
              Begini Reaksi Istri Syaiful Arif Usai Video Suaminya Menikahi Kambing Viral di Media Sosial
- 
            
              Sayiful Arif, Pria Gresik yang Menikahi Kambing Menangis di Depan MUI: Saya Minta Maaf dan Bertobat Pada Allah...
- 
            
              MUI Gresik Keluarkan Fatwa, Manusia Menikahi Kambing Itu Perbuatan Menista Agama: Pelakunya Dihukumi Murtad
- 
            
              Politikus Partai NasDem Dipanggil MUI Gara-gara Terlibat Ritual Nikah dengan Kambing
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
- 
            
              Cerita Danantara: Krakatau Steel Banyak Utang dan Tak Pernah Untung
- 
            
              Gandeng Raksasa Pengembang Jepang, Sinar Mas Land Hadirkan Kota Wisata Ecovia
- 
            
              Harga Emas Turun Empat Hari Beruntun! Galeri 24 dan UBS Hanya 2,3 Jutaan
- 
            
              Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
- 
            
              Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
Terkini
- 
            
              Cuma Modal Klik! Raih Cuan Rp 235 Ribu dari DANA Kaget, Ini Linknya
- 
            
              Keracunan Susu di Surabaya: 6 Siswa SD Dilarikan ke Puskesmas!
- 
            
              Pulau Jawa Tenggelam? Ini Penyebabnya
- 
            
              7 Fakta Menarik Tentang Suku Osing: Pewaris Kerajaan Belambangan di Ujung Timur Jawa
- 
            
              Jawa Timur Jadi Kunci Pertumbuhan Indosat: Tambah 500 BTS 4G dalam 3 Bulan!