SuaraJatim.id - Seorang warga membagikan pengalamannya saat menerima surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas Daerah Jawa Timur. Padahal, ia tidak merasa melakukan pelanggaran di daerah tersebut.
Hal itu diketahui dari sebuah unggahan video yang dibagikan oleh akun instagram @terangmedia.
Dalam video terlihat perekam tengah memegang beberapa lembar surat tilang. Diketahui, perekam diberikan surat tilang karena melanggar peraturan lalu lintas saat berada di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Namun perekam tidak merasa sedang berada di Surabaya.
"iki lho lur tutukane. iki lho suroboyo, kapan aku nang suroboyo (ini lho (surat) tembusannya. Ini lho surabaya. Kapan aku ke surabaya)," ujar perekam.
Ia juga menunjukkan sepeda motornya yang berbeda dengan yang ada di foto pada surat tilang tersebut.
"Pedae lho bedo (sepeda motornya lho berbeda)," lanjutnya sembari mengarahkan kamera ke sepeda motor berwarna merah yang terparkir di garasi rumahnya.
Dalam surat tersebut tercantum plat nomor kendaraan yang melanggar yakni W 2635 TY. Sementara pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm.
Diduga, sepeda motor tersebut terkena kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Anggota DPRD Surabaya Ini Pilih Bungkam Ditanya Kabar Penggerebekan yang Dilakukan Sang Istri
Sebelumnya, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.
Unggahan tersebut pun mengundang sejumlah komentar dari warganet.
"kacau," kata manga***
Berita Terkait
-
Lengkapi Surat-surat Anda, Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang
-
Jaring Ribuan Pelanggar di 13 Lokasi Ganjil Genap, Polisi Belum Berikan Tilang
-
Sopir Pikap Tantang Duel Polisi, Rampas Surat Tilang dan STNK Lalu Kabur
-
CATAT! Selama Operasi Patuh 2022 Pada 13-26 Juni 2022 Polisi Tidak Tilang Manual, Tapi Lewat ETLE dan Mobile
-
Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Tragedi Subuh di Pasuruan: Truk Muatan Kertas Raksasa Tewaskan 4 Orang
-
Panggung BDD 2026 Tampilkan Joget Tidak Pantas, Bupati Bondowoso Minta Maaf
-
Siasat Lemparan 920 Butir Dobel L ke Lapas Blitar Gagal Total
-
Misteri Bayi Berbalut Jilbab yang Ditinggalkan di Depan Panti Asuhan di Ngawi
-
Gubernur Jatim & Deputi Bank Indonesia Lepas Gowes Nusantara 2026 HUT ke-73 BI, Apresiasi Sinergitas