SuaraJatim.id - Seorang warga membagikan pengalamannya saat menerima surat tilang dari Direktorat Lalu Lintas Daerah Jawa Timur. Padahal, ia tidak merasa melakukan pelanggaran di daerah tersebut.
Hal itu diketahui dari sebuah unggahan video yang dibagikan oleh akun instagram @terangmedia.
Dalam video terlihat perekam tengah memegang beberapa lembar surat tilang. Diketahui, perekam diberikan surat tilang karena melanggar peraturan lalu lintas saat berada di kawasan Surabaya, Jawa Timur.
Namun perekam tidak merasa sedang berada di Surabaya.
"iki lho lur tutukane. iki lho suroboyo, kapan aku nang suroboyo (ini lho (surat) tembusannya. Ini lho surabaya. Kapan aku ke surabaya)," ujar perekam.
Ia juga menunjukkan sepeda motornya yang berbeda dengan yang ada di foto pada surat tilang tersebut.
"Pedae lho bedo (sepeda motornya lho berbeda)," lanjutnya sembari mengarahkan kamera ke sepeda motor berwarna merah yang terparkir di garasi rumahnya.
Dalam surat tersebut tercantum plat nomor kendaraan yang melanggar yakni W 2635 TY. Sementara pelanggaran yang dilakukan adalah tidak mengenakan helm.
Diduga, sepeda motor tersebut terkena kamera tilang elektronik.
Baca Juga: Anggota DPRD Surabaya Ini Pilih Bungkam Ditanya Kabar Penggerebekan yang Dilakukan Sang Istri
Sebelumnya, Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional pada Selasa, 23 Maret 2021.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara. Nantinya, kamera ini akan terhubung langsung ke kantor Polda di masing-masing kota.
Setelah ditemukan pelanggaran, petugas akan mencari data mengenai pemilik kendaraan melalui plat nomor. Kemudian, bukti pelanggaran akan dikirimkan sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK beserta jumlah besaran dendanya.
Unggahan tersebut pun mengundang sejumlah komentar dari warganet.
"kacau," kata manga***
Berita Terkait
-
Lengkapi Surat-surat Anda, Ini Jalur Patroli Tilang Elektronik di Bontang
-
Jaring Ribuan Pelanggar di 13 Lokasi Ganjil Genap, Polisi Belum Berikan Tilang
-
Sopir Pikap Tantang Duel Polisi, Rampas Surat Tilang dan STNK Lalu Kabur
-
CATAT! Selama Operasi Patuh 2022 Pada 13-26 Juni 2022 Polisi Tidak Tilang Manual, Tapi Lewat ETLE dan Mobile
-
Cara Bayar Tilang Elektronik: Ini Tiga Metodenya, Pilih yang Mana?
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
BRI Imlek Prosperity 2026 di Tiga Kota, Perkuat Relasi dengan Nasabah Top Tier
-
Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah ke-58 di Madiun, Pastikan Harga Terkendali dan Stok Aman
-
2 Perusak Makam Keramat di Pasuruan Divonis 5 Bulan Penjara
-
Polda Jatim Siagakan 16.326 Personel dan 238 Pos Pengamanan, Mudik Lebaran 2026 Dijaga Ketat!
-
Koperasi Merah Putih Pasok Bahan Baku MBG di Pasuruan, Ekonomi Desa Mulai Berputar