Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 21 Juni 2022 | 20:11 WIB
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Salam Shohib [Foto: Beritajatim]

“Oleh karena itu, kami akan menunggu secara resmi salinan keputusan pencegahan tersebut. Untuk itu, kami tentu mempertanyakan kenapa hal tersebut lebih dahulu diketahui oleh publik dibanding bapak Mardani selaku yang berkepentingan dengan keputusan tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya seperti dirilis Antara pada Senin malam (20/6/2022), Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf berkomentar terkait pencekalan oleh KPK terhadap Bendum PBNU Mardani H Maming.

Gus Yahya, panggilan akrab Ketum PBNU, mengaku akan lebih dulu mempelajari detail kasus korupsi yang menjerat Bendum PBNU Mardani H Maming sebelum menentukan sikap.

“Kami sudah mendengar kabar itu. Akan tetapi kami akan pelajari dulu nanti, ya, karena ini baru hari ini. Sekarang kami kan belum mengetahui secara detail bagaimana sebetulnya duduk perkaranya. Kami akan pelajari nanti,” kata Gus Yahya.

Baca Juga: Bendahara PBNU Mardani Maming Jadi Tersangka dan Dicekal, KPK Klaim Cukup Bukti

Menurut Gus Yahya, apabila kasus telah dipelajari dan diketahui secara pasti duduk perkaranya, PBNU akan memberikan pendampingan hukum sebagaimana mestinya.

Gus Yahya juga mengatakan, PBNU akan menggelar konferensi pers sesuai norma-norma yang ada, baik secara hukum maupun dalam konteks norma internal PBNU.

Load More