Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:37 WIB
Ilustrasi PN Surabaya sahkan pernikahan beda agama. (Pixabay.com/@succo)

SuaraJatim.id - Sejumlah santri di Tuban Jawa Timur melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.

Seorang wanita berusia 43 tahun di Mojokerto dilaporkan tewas dugaan korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. Kasusnya sudah ditangani kepolisian setempat.

1. Sejumlah Santri di Tuban Gugat PN Surabaya Gara-gara Sahkan Pernikahan Beda Agama

PN Surabaya Kabulkan Pernikahan Beda Agama. (Unsplash/Ig @ jalaninfokuu.uk)

Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengesahkan pernikahan beda agama warga Surabaya masih berbuntut panjang.

Di Tuban Jawa Timur, sejumlah santri melayangkan gugatan atas keputusan PN Surabaya tersebut. Mereka mempersoalkan putusan PN Surabaya Nomor 916/Pdt.p/2022/PN Sby terkait kasus tersebut.

Baca selengkapnya

2. Luruskan PN Surabaya, Komisi Fatwa MUI Jatim Tegaskan Pernikahan Beda Agama Hukumnya Haram

Ilustrasi pernikahan (Unsplash/Handriyanto Setiadi)

Ribut-ribut masalah pernikahan beda agama terus menggelinding. Setelah sejumlah santri di Tuban yang menggugat Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, kini giliran MUI Jatim.

Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah PN Surabaya mengesahkan (disebut oleh MUI mengizinkan, bukan mengesahkan) pernikahan beda agama yang dilayangkan sepasang suami-istri di Surabaya.

Baca selengkapnya

3. Tragis! Ibu Lima Anak di Mojokerto Tewas Diduga Menjadi Korban KDRT Suami

Jenazah korban masih berada di rumah sakit Mojokerto [SuaraJatim/Zen Arivin]

Sulamsih (43), ibu lima anak tewas setelah menjalani perawatan medis. Diduga warga Dusun/Desa Ngabar, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto itu menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Dugaan itu menyusul laporan polisi yang dilakukan anak korban berinisial F ke Polres Kota (Polresta) Mojokerto. F dan keluarganya curiga, sang ibu meninggal akibat luka yang dideritanya lantaran mengalami kekerasan yang dilakukan ayah tirinya.

Baca selengkapnya

4. Gembong Narkoba Dihukum 20 Tahun Penjara, Padahal Tuntutan Jaksa Hukuman Mati di Surabaya

Sidang kasus narkoba di PN Surabaya dengan terdakwa Syaiful Yasan [Foto: Beritajatim]

Syaiful Yasan, gembong narkoba terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu dan ekstacy divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakin Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Suparno menyatakan, terdakwa terbukti melakukan peredaran narkotika dan terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca selengkapnya

Load More