Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 27 Juni 2022 | 15:22 WIB
Korban penipuan makelar tanah di Ponorogo [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Seorang warga di Ponorogo Jawa Timur ( Jatim ) menjadi korban penipuan seorang makelar perumahan atau tanah berinisial R. Uang sebanyak Rp 130 juta raib.

Korban bernama Halimah (39), warga Kelurahan Brotonegaran Kecamatan Ponorogo. Ia membeli tanah dari seorang makelar dan telah menyetor uang sebesar Rp 130 juta.

Masalahnya, setelah uang dibayarkan sertifikat tanah tidak kunjung diberikan. Di sisi lain, tanah yang dijanjikan ternyata telah dijual ke orang lain.

Halimah membeli tanah kapling ukuran 14 x 20 meter dengan harga Rp 130 juta. Dia sudah menyerahkan uang tersebut kepada oknum broker yang berinisial R.

Baca Juga: Para Peternak di Desa Ponorogo Ini Makin Gelisah, Sapi yang Mati Terus Bertambang Tiap Hari

Malangnya, tanah kapling yang dia beli itu ternyata sudah dijual lagi oleh R kepada orang lain.

“Saya lihat ke lokasi dan ke rumah R, katanya sih tidak dijual. Tapi nyatanya tanah yang saya beli sudah ada pondasinya,” ungkap Halimah, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Senin (27/6/2022).

Komplek perumahan yang bermasalah itu berada di Kelurahan Paju. Yang lebih mengejutkan Halimah, ternyata pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R.

“Tanah ini ternyata belum hak miliknya R. Pemilik tanah sebelumnya juga belum menerima uang dari R,” ungkap Halimah.

Halimah bersama-sama warga yang juga jadi korban penipuan R melakukan upaya untuk mendapatkan hak-haknya. Sebab, kebanyakan warga lain juga sudah membayar uang ke oknum broker inisial R itu.

Baca Juga: Beredar Video 'Dunia Persapian' Sedang Tidak Baik-baik Saja di Ponorogo, Warnaget Pertanyakan Vaksin Pemerintah

“Ada delapan orang yang merasa tertipu, kerugian tiap orang kerugiannya diatas Rp 100 juta,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait penipuan jual beli tanah atau perumahan.

Dia mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan atau ditipu untuk melaporkannya ke pihak berwajib.

“Kepada masyarakat yang merasa tertipu, kita persilahkan untuk melaporkan kepada polisi. Nanti pasti kita tindak lanjuti,” katanya.

Load More