Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 28 Juni 2022 | 19:31 WIB
Pasutri kedapatan mau mencuri HP warga Lamongan [Foto: Beritajatim]

SuaraJatim.id - Sepasang suami istri diamankan kepolisi Lamongan Jawa Timur ( Jatim ) gara-gara mau mencuri handphone (HP) milik seorang warga, Senin (27/06/2022) malam.

Keduanya kedapatan masuk ke rumah warga Kelurahan Sukomulyo Kecamatan/Kabupaten Lamongan dan memegang HP pemilik rumah. Aksi keduanya tepergok calon korbannya itu.

Saat ditanya mau apa, si wanita yang berada di dalam rumah mengaku salah masuk rumah orang dan hanya ingin melihat HP tersebut. Keduanya lantas dibekuk kepolisian.

Pasutri berinisial KH (28) dan SH (45) itu merupakan warga Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik. Keduanya berdomisili di Perum Kaliber Blok H-21, Desa Sidomukti, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.

Baca Juga: 1.500 Dosis Vaksin PMK Didistribusikan ke Lamongan, Vaksinasi Difokuskan ke Sejumlah Kecamatan

Sedangkan korban yang HP-nya dicuri yakni Iin Aniswati. Hal ini seperti disampaikan Kapolsek Lamongan Kota Kompol Fandil, kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

“Kejadiannya pada Senin malam kemarin, (27/6/2022). Pelaku yang ketangkap karena mencuri HP ini adalah sepasang suami istri,” ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.

Untuk kronologisnya, Fandil menjelaskan, pencurian ini bermula saat korban yang berada di ruang makan menoleh ke ruang tengah rumahnya. Kala itu, tiba-tiba korban melihat ada seorang wanita asing (SH) yang tengah berdiri di dalam ruangan tersebut.

Tak hanya berdiri di ruang tengah rumah korban, pelaku wanita ini kemudian menuju ke ruang tamu dan sudah memegang HP milik anak korban. Lantaran curiga atas kelakukan wanita ini, sontak korban langsung menghampiri wanita itu dan menegurnya.

“Karena korban ini sakit di bagian kaki, jadi jalannya agak sedikit pelan. Kemudian korban menegur pelaku dengan kalimat ‘sedang apa di rumah saya’ dan ‘mengapa memegang HP anak saya’. Pelaku juga berdalih sedang mencari orang yang bernama Anis dan dengan santai menjawab hanya ingin melihat HP anak korban,” imbuh Fandil.

Baca Juga: Viral Pria Diduga Menang Pilkades di Lamongan Hambur-hamburkan Uang di Jalan

Lebih lanjut, Fandil menjelaskan, pelaku berkata jika Anis adalah penjual barang di online shop. Mendengar jawaban pelaku, akhirnya korban semakin curiga. Pasalnya, di rumah itu tidak ada orang yang namanya Anis, seperti yang dimaksud pelaku.

“Pelaku yang sudah ketahuan dan tak lagi bisa menutupi aksinya pun akhirnya memutuskan untuk keluar dan meninggalkan rumah korban, dengan alasan salah masuk rumah. Pelaku kabur mengendarai sepeda motornya merk Honda Beat Nopol W-6330-MR,” jelasnya.

Tak berselang lama, korban yang merasa jika wanita itu adalah pencuri lalu menghubungi suaminya yang bernama Januar. Korban kemudian menyampaikan ciri-ciri wanita yang dimaksud kepada sang suami.

Mendengar hal tersebut, suami korban yang kebetulan sedang berada di depan gang dan mengetahui ciri-ciri pelaku pun langsung menangkap dan membawa pelaku ke rumahnya.

“Pelaku dibawa ke rumah korban, diinterogasi oleh warga dan Ketua RT setempat. Warga juga menggeledah tas yang dibawa pelaku, yang di dalamnya ternyata juga ditemukan HP lain yang ia curi,” tambahnya.

Geram atas kelakukan pelaku, warga akhirnya melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian. Tak butuh waktu lama, polisi yang datang ke lokasi pun langsung membawa pelaku ke Polres Lamongan.

“Saat diinterogasi, ternyata pelaku ngaku sudah menjalankan aksi pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda. Bahkan, pelaku juga menjual hasil curiannya kepada penadah yang ada di Surabaya,” bebernya.

Dalam menjalankan aksinya selama ini, kata Fandil, pelaku wanita ini tak sendirian, namun bersama suaminya, yakni KH, sebagai joki. Kini, polisi tak hanya menangkap pelaku namun juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

“Dari tangan pelaku juga kami sita sejumlah uang dan juga tiga unit HP hasil mencuri. Pelaku sendiri sudah kita tahan dan dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukum paling lama 7 tahun penjara,” katanya.

Load More