SuaraJatim.id - Dua warga Tuban Jawa Timur bernama Sanuri dan Agus Suhardi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengeroyok seorang anggota TNI bernama Sugianto.
Kasus penganiayaan ini dipicu oleh rebutan limbah kayu milik RPH Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Posisi limbah sendiri di lahan milik perhutan di kawasan Kedotan.
Sementara untuk lokasi penganiayaan terjadi di Jalan Tambang Desa Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada 16 April 2022 lalu.
Korban Sugianto merupakan anggota TNI yang berdinas di Koramil Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor kepolisian setempat.
Untuk kronologisnya, kejadian bermula saat Sanuri dan Agus Suhardi hendak mengambil limbah kayu di lahan Perhutani RPH Kedotan. Namun keduanya dilarang oleh korban, karena pelaku tidak memiliki surat izin.
Selain itu, korban mengklaim limbah kayu sudah diserahkan LMD Kedotan kepada Siswoko yang merupakan kakak dari teman korban yang juga anggota TNI Koramil Sedan bernama Sutarno.
Merasa sakit hati, dua orang pelaku yang masing-masing membawa pedang langsung mendatangi korban. Sanuri menarik kerah kaos sambil menempelkan sembilah pedang di leher korban.
Sedangkan Agus Suhardi mengacungkan pedang ke tubuh korban dan mendorong hingga jatuh. Setelah itu Sanuri memukul korban menggunakan punggung pedang ke arah lengan dan kaki kiri sambil berteriak ingin bertemu Sutarno.
Korban yang tidak melakukan perlawanan itu mengalami luka iris dan memar. Kemudian korban berhasil melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban menemui Sutarno dan melapor ke Polsek Jatirogo, Polres Tuban. Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
"Sidang pertama pertama akan dilakukan pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (5/7/2022).
Uzan menjelaskan, atas perbuatannya dua orang pelaku Sanuri dan Agus Suhardi didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," jelas Uzan.
Baca Juga: Sempat Mengaku Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tusuk Karumkit LB Moerdani Hingga Tewas
Barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan panjang loreng, celana panjang pakaian dinas TNI, sepatu PDL, topi rimba, 1 unit sepeda motor merek Kanzen tanpa nomor polisi, dan pedang.
Berita Terkait
-
Sempat Mengaku Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tusuk Karumkit LB Moerdani Hingga Tewas
-
Jadi Mitra Binaan Semen Gresik, Bos Makanan Ringan Penyandang Disabilitas Ini Raih Omzet Puluhan Juta
-
6 Rekomendasi Pantai di Tuban yang Cocok Menjadi Destinasi Liburan
-
Beraksi Lagi! TNI Gadungan Ditangkap Saat Bertunangan dengan Kembang Desa, Ternyata Sudah Makan Banyak Korban
-
Berangkat Kerja, Anggota Polres Tuban Bripka Oskar Ditabrak Xenia
Terpopuler
- Pemain Terbaik Liga 2: Saya Siap Gantikan Ole Romeny!
- Pemain Arsenal Mengaku Terbuka Bela Timnas Indonesia
- 1 Detik Pascal Struijk Resmi Jadi WNI, Cetak Sejarah di Timnas Indonesia
- 4 Sedan Bekas Murah di Bawah Rp 30 Juta: Perawatan Mudah, Cocok untuk Anak Muda
- Pelatih Belanda Dukung Timnas Indonesia ke Piala Dunia: Kluivert Boleh Ambil Semua Pemain Saya
Pilihan
-
Jelang Super League, PSIM Yogyakarta Ziarahi Makam Raja: Semangat Leluhur untuk Laskar Mataram
-
Hasil Piala AFF U-23 2025: Thailand Lolos Semifinal dan Lawan Timnas Indonesia U-23
-
42 Ribu Pekerja Terkena PHK di Tahun Pertama Prabowo Menjabat
-
BPK Ungkap Rp3,53 Triliun Kerugian Negara dari Era SBY Hingga Jokowi Belum Kembali ke Kas Negara
-
5 Rekomendasi HP 5G Xiaomi di Bawah Rp 4 Juta Terbaru Juli 2025
Terkini
-
Desain Kamar Tidur Anak dengan Furnitur Custom: Worth It Nggak, Sih?
-
Jatim Pecahkan Rekor! Khofifah Laporkan ke Prabowo: 100% Desa Punya Koperasi Merah Putih
-
Kemudahan Layanan Digital Dongkrak Pengguna BRImo Jadi 42,7 Juta, Tumbuh 21,2%
-
Saran DPRD Jatim untuk Koperasi Merah Putih, Lakukan Ini Agar Sehat
-
AgenBRILink Makin Diandalkan, Volume Transaksi Capai Rp843 Triliun dalam Semester Pertama 2025