SuaraJatim.id - Dua warga Tuban Jawa Timur bernama Sanuri dan Agus Suhardi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengeroyok seorang anggota TNI bernama Sugianto.
Kasus penganiayaan ini dipicu oleh rebutan limbah kayu milik RPH Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Posisi limbah sendiri di lahan milik perhutan di kawasan Kedotan.
Sementara untuk lokasi penganiayaan terjadi di Jalan Tambang Desa Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada 16 April 2022 lalu.
Korban Sugianto merupakan anggota TNI yang berdinas di Koramil Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor kepolisian setempat.
Untuk kronologisnya, kejadian bermula saat Sanuri dan Agus Suhardi hendak mengambil limbah kayu di lahan Perhutani RPH Kedotan. Namun keduanya dilarang oleh korban, karena pelaku tidak memiliki surat izin.
Selain itu, korban mengklaim limbah kayu sudah diserahkan LMD Kedotan kepada Siswoko yang merupakan kakak dari teman korban yang juga anggota TNI Koramil Sedan bernama Sutarno.
Merasa sakit hati, dua orang pelaku yang masing-masing membawa pedang langsung mendatangi korban. Sanuri menarik kerah kaos sambil menempelkan sembilah pedang di leher korban.
Sedangkan Agus Suhardi mengacungkan pedang ke tubuh korban dan mendorong hingga jatuh. Setelah itu Sanuri memukul korban menggunakan punggung pedang ke arah lengan dan kaki kiri sambil berteriak ingin bertemu Sutarno.
Korban yang tidak melakukan perlawanan itu mengalami luka iris dan memar. Kemudian korban berhasil melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban menemui Sutarno dan melapor ke Polsek Jatirogo, Polres Tuban. Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
"Sidang pertama pertama akan dilakukan pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (5/7/2022).
Uzan menjelaskan, atas perbuatannya dua orang pelaku Sanuri dan Agus Suhardi didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," jelas Uzan.
Baca Juga: Sempat Mengaku Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tusuk Karumkit LB Moerdani Hingga Tewas
Barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan panjang loreng, celana panjang pakaian dinas TNI, sepatu PDL, topi rimba, 1 unit sepeda motor merek Kanzen tanpa nomor polisi, dan pedang.
Berita Terkait
-
Sempat Mengaku Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tusuk Karumkit LB Moerdani Hingga Tewas
-
Jadi Mitra Binaan Semen Gresik, Bos Makanan Ringan Penyandang Disabilitas Ini Raih Omzet Puluhan Juta
-
6 Rekomendasi Pantai di Tuban yang Cocok Menjadi Destinasi Liburan
-
Beraksi Lagi! TNI Gadungan Ditangkap Saat Bertunangan dengan Kembang Desa, Ternyata Sudah Makan Banyak Korban
-
Berangkat Kerja, Anggota Polres Tuban Bripka Oskar Ditabrak Xenia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Viral Aksi Massa Nyaris Bakar Kantor Muhammadiyah di Madura, Ini Penyebabnya
-
Bara yang Dikira Padam Berujung Petaka, Gudang Arang di Bondowoso Hangus Terbakar
-
Berkat KUR BRI, Bisnis Usaha Gula Merah Rosidah Kini Berkembang Pesat
-
Uangnya Kelihatan Baru, Eh Ternyata Palsu! Penjual Jamu di Blitar Jadi Korban
-
Romantisnya Kebablasan, Pasutri Diciduk Polisi Usai Jadi Pengedar Sabu di Lamongan