SuaraJatim.id - Dua warga Tuban Jawa Timur bernama Sanuri dan Agus Suhardi kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengeroyok seorang anggota TNI bernama Sugianto.
Kasus penganiayaan ini dipicu oleh rebutan limbah kayu milik RPH Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban. Posisi limbah sendiri di lahan milik perhutan di kawasan Kedotan.
Sementara untuk lokasi penganiayaan terjadi di Jalan Tambang Desa Kedotan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban pada 16 April 2022 lalu.
Korban Sugianto merupakan anggota TNI yang berdinas di Koramil Sedan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di kantor kepolisian setempat.
Baca Juga: Sempat Mengaku Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tusuk Karumkit LB Moerdani Hingga Tewas
Untuk kronologisnya, kejadian bermula saat Sanuri dan Agus Suhardi hendak mengambil limbah kayu di lahan Perhutani RPH Kedotan. Namun keduanya dilarang oleh korban, karena pelaku tidak memiliki surat izin.
Selain itu, korban mengklaim limbah kayu sudah diserahkan LMD Kedotan kepada Siswoko yang merupakan kakak dari teman korban yang juga anggota TNI Koramil Sedan bernama Sutarno.
Merasa sakit hati, dua orang pelaku yang masing-masing membawa pedang langsung mendatangi korban. Sanuri menarik kerah kaos sambil menempelkan sembilah pedang di leher korban.
Sedangkan Agus Suhardi mengacungkan pedang ke tubuh korban dan mendorong hingga jatuh. Setelah itu Sanuri memukul korban menggunakan punggung pedang ke arah lengan dan kaki kiri sambil berteriak ingin bertemu Sutarno.
Korban yang tidak melakukan perlawanan itu mengalami luka iris dan memar. Kemudian korban berhasil melarikan diri.
Atas kejadian itu, korban menemui Sutarno dan melapor ke Polsek Jatirogo, Polres Tuban. Hingga saat ini, kasus tersebut telah naik dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tuban.
"Sidang pertama pertama akan dilakukan pada hari Selasa 5 Juli 2022," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban Uzan Purwadi, dikutip dari suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Selasa (5/7/2022).
Uzan menjelaskan, atas perbuatannya dua orang pelaku Sanuri dan Agus Suhardi didakwa Pasal 170 ayat 2 ke 1 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara," jelas Uzan.
Barang bukti yang diamankan berupa kaos lengan panjang loreng, celana panjang pakaian dinas TNI, sepatu PDL, topi rimba, 1 unit sepeda motor merek Kanzen tanpa nomor polisi, dan pedang.
Berita Terkait
-
Sempat Mengaku Kesal, Sertu Muhammad Alkausar Tusuk Karumkit LB Moerdani Hingga Tewas
-
Jadi Mitra Binaan Semen Gresik, Bos Makanan Ringan Penyandang Disabilitas Ini Raih Omzet Puluhan Juta
-
6 Rekomendasi Pantai di Tuban yang Cocok Menjadi Destinasi Liburan
-
Beraksi Lagi! TNI Gadungan Ditangkap Saat Bertunangan dengan Kembang Desa, Ternyata Sudah Makan Banyak Korban
-
Berangkat Kerja, Anggota Polres Tuban Bripka Oskar Ditabrak Xenia
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
- Simon Tahamata Dihujat Pendukung RMS: Ia Berpaling Demi Uang!
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
Terkini
-
Tinjau Normalisasi Sungai di Pamekasan, Gubernur Khofifah Pastikan Daya Tampung Air Kembali Normal
-
Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Klaim Link DANA Kaget Hari Ini
-
Bagi-bagi 3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini, Buruan Klaim! Berpeluang dapat Rp149 Ribu
-
Jadi Sumber Ekonomi, Sampah Bisa Dilacak dan Menghasilkan Uang
-
Akhir Musim, Persebaya Bakal Dikawal Ratusan Bonek "Terbang" ke Australia