SuaraJatim.id - Kepala UPT Puskesmas Jetis, Kabupaten Mojokerto drg Rosa Priminita dicopot dari jabatannya. Lantaran ia terbukti melakukan jual beli jabatan pengisian honorer di Puskesmas Gondang, tahun 2019 silam.
Tak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat Kepala UPT Puskesmas Gondang itu juga dijatuhi sanksi berat. Yakni hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, ini termasuk hukuman disiplin tingkat berat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Selasa (19/7/2022).
Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi berat kepada drg Rosa. Di antaranya faktor yang memberatkan yakni, ditemukan fakta adanya pelanggaran tersebut.
Selanjutnya, kata Ardi, pelanggaran tersebut berpotensi membawa preseden yang buruk bagi perjalanan pembinaan karir PNS di Pemkab Mojokerto. Artinya, jika sanksi tidak diberikan, tentunya pelanggaran serupa berpotensi dilakukan oleh PNS lain.
"Yang meringankan, yang bersangkutan selama ini kinerjanya bagus, kemudian jabatan fungsional dokter gigi di puskesmas ini cuma satu orang. Kemudian dia (drg Rosa) mengakui perbuatannya," ungkap Ardi.
Sanksi tegas itu, lanjut Ardi, dijatuhkan setelah tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan pemeriksaan perihal aduan adanya aksi jual beli pengisian honorer di Puskesmas Gondang. Bermula dari cuitan Diki Ragil Setia Putra (25).
Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta untuk bisa menjadi honorer di Puskesmas Gondang. Uang itu diserahkan kepada Poniman, yang saat itu menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mojoanyar.
Belakangan terkuak, Poniman merupakan salah satu orang yang masuk jaringan jual beli pengisian kursi honorer di Puskesmas Gondang. Bersama drg Rosa, Poniman kemudian memasukan sejumlah orang sebagai tenaga honorer baru di fasilitas kesehatan tingkat satu itu.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Kedungmaling Mojokerto, Pedagang Panik
Hingga akhirnya, praktik korupsi penyalahgunaan jabatan itu terkuak. Setelah sebanyak 18 tenaga honorer buka suara, lantaran tidak mendapatkan honor selama 22 bulan atau hampir 2 tahun bekerja. Laporan itu kemudian ditindaklanjut tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
"Hasil dari pemeriksaan memang benar-benar memenuhi unsur dan yang bersangkutan, terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran, sehingga mau tidak mau sanksi itu harus diterbitkan," ucap Ardi.
Sementara untuk Poniman yang juga berstatus sebagai ASN, kata Ardi, saat ini masih dalam proses pemeriksaan tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto. Ardi memastikan jika nantinya terbukti melanggar, sanksi disiplin juga bakal dijatuhkan kepada Poniman.
"Sekarang masih dalam pemeriksaan Inspektorat. Belum itu bukan berarti tidak, kalau terbukti pasti sanksi tegas juga akan dijatuhkan. Untuk sidang kode etik belum, karena masih menunggu hasil pemeriksaan Inspektorat," kata Ardi.
Di sisi lain, Ardi menyatakan sanksi tegas yang dijatuhkan kepada ASN yang melanggar aturan ini, merupakan komitmen Bupati Ikfina Fahmawati dalam menjaga marwah penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Mojokerto agar lebih baik.
"Ini komitmen Pemda, komitmen Bupati untuk menegakan integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintah daerah dan di sini ini salah satunya, yang melanggar ya diberikan sanksi dan yang berprestasi dikasih reward. Karena reward dan punishment memang harus dijalankan," katanya.
Berita Terkait
-
Kebakaran Pasar Kedungmaling Mojokerto, Pedagang Panik
-
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati Edukasi Pentingnya Pemahaman Literasi Sejak Dini
-
Bahas Satu Data, Bupati Mojokerto: Pengolahan Data Jadi Bagian Penting untuk Membuat Kebijakan yang Tepat
-
Sorotan Berita di Jatim Kemarin, Dari Teror Pelecehan Seksual di Mojokerto sampai Kasus Perampokan Kakek-kakek
-
Pelaku Pelecehan Seksual Beraksi di Trawas Mojokerto, Manfaatkan Jalanan yang Sepi
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Badai di Kota Marmer: Drama OTT Bupati dan Malam Mencekam di Mapolres Tulungagung
-
Efek Domino Global Hantam Pasuruan: Harga Bahan Kimia Meroket, Mebel Terancam Gulung Tikar
-
BRI Bagikan Dividen Rp52,1 Triliun, Wujud Komitmen Kepada Pemegang Saham
-
BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Timor Leste Lewat Pegadaian
-
Mahar Rp2 Miliar Demi Kursi Dirut RSUD: Menguliti 'Dosa' Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko