SuaraJatim.id - Kepala UPT Puskesmas Jetis, Kabupaten Mojokerto drg Rosa Priminita dicopot dari jabatannya. Lantaran ia terbukti melakukan jual beli jabatan pengisian honorer di Puskesmas Gondang, tahun 2019 silam.
Tak hanya itu, aparatur sipil negara (ASN) yang sebelumnya menjabat Kepala UPT Puskesmas Gondang itu juga dijatuhi sanksi berat. Yakni hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, ini termasuk hukuman disiplin tingkat berat," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Mojokerto, Ardi Sepdianto, Selasa (19/7/2022).
Ada beberapa faktor yang menjadi pertimbangan-pertimbangan Pemkab Mojokerto menjatuhkan sanksi berat kepada drg Rosa. Di antaranya faktor yang memberatkan yakni, ditemukan fakta adanya pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Kebakaran Pasar Kedungmaling Mojokerto, Pedagang Panik
Selanjutnya, kata Ardi, pelanggaran tersebut berpotensi membawa preseden yang buruk bagi perjalanan pembinaan karir PNS di Pemkab Mojokerto. Artinya, jika sanksi tidak diberikan, tentunya pelanggaran serupa berpotensi dilakukan oleh PNS lain.
"Yang meringankan, yang bersangkutan selama ini kinerjanya bagus, kemudian jabatan fungsional dokter gigi di puskesmas ini cuma satu orang. Kemudian dia (drg Rosa) mengakui perbuatannya," ungkap Ardi.
Sanksi tegas itu, lanjut Ardi, dijatuhkan setelah tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto melakukan pemeriksaan perihal aduan adanya aksi jual beli pengisian honorer di Puskesmas Gondang. Bermula dari cuitan Diki Ragil Setia Putra (25).
Warga Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, ini mengaku menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta untuk bisa menjadi honorer di Puskesmas Gondang. Uang itu diserahkan kepada Poniman, yang saat itu menjabat Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Mojoanyar.
Belakangan terkuak, Poniman merupakan salah satu orang yang masuk jaringan jual beli pengisian kursi honorer di Puskesmas Gondang. Bersama drg Rosa, Poniman kemudian memasukan sejumlah orang sebagai tenaga honorer baru di fasilitas kesehatan tingkat satu itu.
Baca Juga: Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati Edukasi Pentingnya Pemahaman Literasi Sejak Dini
Hingga akhirnya, praktik korupsi penyalahgunaan jabatan itu terkuak. Setelah sebanyak 18 tenaga honorer buka suara, lantaran tidak mendapatkan honor selama 22 bulan atau hampir 2 tahun bekerja. Laporan itu kemudian ditindaklanjut tim Inspektorat Kabupaten Mojokerto.
Berita Terkait
-
Mensos Gus Ipul Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat di Mojokerto, Siap Tampung Siswa SMP
-
Tingkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan, Pemkab Mojokerto Gelar Musrenbang RKPD 2026
-
Tragis! Longsor Hutan Cangar Renggut 10 Nyawa, 2 Mobil Tertimbun
-
Ulama Irak Hingga Mesir Bahas Peran Pemerintah di Masa Depan Lewat Pendidikan
-
Duar! Rumah Anggota Polisi di Mojokerto Meledak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Robby Abbas Pernah Jual Artis Terkenal Senilai Rp400 Juta, Inisial TB dan Tinggal di Bali
- Profil Ditho Sitompul Anak Hotma Sitompul: Pendidikan, Karier, dan Keluarga
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- Ini Alasan Hotma Sitompul Dimakamkan dengan Upacara Militer
Pilihan
-
Singgung Prabowo Subianto, Ini Respon Jokowi Soal Isu Matahari Kembar
-
Jamaah Haji Indonesia Jadi Panutan, Disebut Paling Tertib di Dunia
-
LG Batalkan Investasi Baterai EV di Indonesia Senilai Rp130 Triliun
-
Warga Pilih Beli Emas Batangan, Penjualan Emas Perhiasan Turun di Pekanbaru
-
Harga Emas Antam Nggak Pernah Bosen Naik, Hari Ini Tembus Rp1.980.000/Gram
Terkini
-
Dokter di Malang Diduga Cabuli Pasiennya, Polisi Turun Tangan
-
Gubernur Khofifah : Perempuan Harus Jadi Pilar Ketangguhan Bangsa di Tengah Krisis Global
-
Rizki Sadig Kembali Pimpin PAN Jawa Timur
-
Pemprov Jatim Siap Urus Penerbitan Ulang Ijazah Pekerja Ditahan, Gubernur Khofifah: Solusi Konkret
-
Penyelenggara Barati Cup International 2025 Buka Suara Perihal Kisruh Jadwal Pertandingan