SuaraJatim.id - Pembunuhan Ifa Yunani, pekerja seks asal Desa Canggu, Kabupaten Kediri oleh teman kencannya, Wahyudin Mahardika (22) belum bisa disidangkan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersangka ke penyidik Satreskrim Polres Kediri, pada Rabu (20/7/2022) kemarin. Sebab, berdasarkan hasil pengecekan dan penelitian, berkas tersebut masih perlu penyempurnaan.
“Ada dua hal yang harus dilengkapi oleh kepolisian yaitu terkait psikiater atau tes kejiwaan dan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (23/7/2022).
Aji Rahmadi melanjutkan, kedua hal tersebut harus dipenuhi penyidik. Penting untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sebab memiliki riwayat pernah menjalani perawatan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka ke psikiater bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa
“Kita lihat saja hasilnya seperti apa. Intinya saya tetap yakin kalau pelaku ini tidak gila, tapi hanya masalah kejiwaannya. Sehingga perlu untuk dilakukan tes,” ungkapnya.
Kedua adalah motif tersangka menghabisi korban. Apakah tersangka hanya sekedar membunuh korban atau juga ingin menguasai harta korban. Sebab, pelaku telah mengambil sebagian harta milik perempuan yang dikenal dengan nama Nona Bocil di jejaring facebook itu.
Menurut Aji Rahmadi, dilihat dari kondisi korban yang mengalami luka-luka, kemungkinan aksi yang dilakukan pelaku bisa jadi karena sakit hati.
“Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa setelah berkas kembali. Pastinya akan kami sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan pengembalian berkas perkara pembunuhan tersebut. Pengembalian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah diterima oleh penyidik.
Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
Kemudian, penyidik juga segera melengkapi berkas yang dinilai masih ada kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa.
Berita Terkait
-
Misteri Kematian Jurnalis di Hotel: Sopir Ambulans Ungkap Fakta Mengejutkan!
-
Komnas Perempuan Desak Aparat Hukum Identifikasi Kasus Femisida
-
Oknum Prajurit Bunuh Jurnalis Juwita di Kalsel, TNI AL Minta Maaf ke Keluarga Korban
-
TNI AL Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan Jurnalis oleh Oknum Prajurit, 33 Reka Adegan Dipergakan
-
Tim Kuasa Hukum Juwita Minta Penyidik Lakukan Tes DNA Guna Mengetahui Sperma di Rahim Jenazah
Terpopuler
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat Sudah Dibuka? Simak Syarat dan Kualifikasinya
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Marah ke Direksi Bank DKI, Pramono Minta Direktur IT Dipecat hingga Lapor ke Bareskrim
Pilihan
-
Dari Lapangan ke Dapur: Welber Jardim Jatuh Cinta pada Masakan Nusantara
-
Dari Sukoharjo ke Amerika: Harapan Ekspor Rotan Dihantui Kebijakan Kontroversial Donald Trump
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
Terkini
-
Massa Aksi Tolak UU TNI Surabaya: Ada Pasal-pasal yang Dapat Menyempitkan Masyarakat Sipil
-
Gubernur Khofifah di PKA II dan III BPSDM Jatim: Perkuat Kapasitas Pemimpin Birokrasi Adaptif
-
Kronologi Lengkap Kecelakaan Maut di Duduk Sampean Gresik: 7 Orang Meninggal Dunia
-
Heboh Es Krim Beralkohol Dijual di Stan Mall Surabaya
-
LKPJ Gubernur Jatim 2024: Fraksi DPRD Apresiasi dengan Sejumlah Catatan