SuaraJatim.id - Pembunuhan Ifa Yunani, pekerja seks asal Desa Canggu, Kabupaten Kediri oleh teman kencannya, Wahyudin Mahardika (22) belum bisa disidangkan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Aji Rahmadi mengatakan, pihaknya telah mengembalikan berkas perkara tersangka ke penyidik Satreskrim Polres Kediri, pada Rabu (20/7/2022) kemarin. Sebab, berdasarkan hasil pengecekan dan penelitian, berkas tersebut masih perlu penyempurnaan.
“Ada dua hal yang harus dilengkapi oleh kepolisian yaitu terkait psikiater atau tes kejiwaan dan motif pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban,” katanya, mengutip dari Beritajatim.com jejaring Suara.com, Sabtu (23/7/2022).
Aji Rahmadi melanjutkan, kedua hal tersebut harus dipenuhi penyidik. Penting untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka, sebab memiliki riwayat pernah menjalani perawatan kejiwaan. Pemeriksaan kejiwaan tersangka ke psikiater bisa dijadikan sebagai alat bukti.
Baca Juga: Tersangka Pembunuhan 'Nona Bocil' di Hotel Kediri Dipastikan Tak Mengidap Gangguan Jiwa
“Kita lihat saja hasilnya seperti apa. Intinya saya tetap yakin kalau pelaku ini tidak gila, tapi hanya masalah kejiwaannya. Sehingga perlu untuk dilakukan tes,” ungkapnya.
Kedua adalah motif tersangka menghabisi korban. Apakah tersangka hanya sekedar membunuh korban atau juga ingin menguasai harta korban. Sebab, pelaku telah mengambil sebagian harta milik perempuan yang dikenal dengan nama Nona Bocil di jejaring facebook itu.
Menurut Aji Rahmadi, dilihat dari kondisi korban yang mengalami luka-luka, kemungkinan aksi yang dilakukan pelaku bisa jadi karena sakit hati.
“Kita tunggu hasilnya nanti seperti apa setelah berkas kembali. Pastinya akan kami sampaikan perkembangannya,” tambahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha Putra membenarkan pengembalian berkas perkara pembunuhan tersebut. Pengembalian berkas perkara tersebut dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri telah diterima oleh penyidik.
Baca Juga: Pria Jombang, Pembunuh "Nona Bocil" di Sebuah Hotel Kediri Terancam Hukuman Mati
Kemudian, penyidik juga segera melengkapi berkas yang dinilai masih ada kekurangan sesuai petunjuk dari jaksa.
“Sudah kita terima dan masih proses pelengkapan. Kalau sudah lengkap, penyidik akan melimpahkan berkasnya ke jaksa,” ungkapnya.
Berita Terkait
-
Polri Periksa 2 HP dan Pakaian Milik Brigadir J, Autopsi Ulang Segera Dilakukan
-
Kasus Pelecehan Seksual Siswa SD, Dinas Pendidikan Kota Kediri Minta Kepala Sekolah Perketat Pengawasan
-
11 Anggota Keluarga Brigadir J Diminta Keterangan di Mapolda Jambi
-
Temukan Unsur Pidana, Kasus Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J Naik ke Penyidikan
-
Begu DPO Pembunuh Pasutri di Samosir Akhirnya Ditangkap Polisi
Terpopuler
- Stefano Lilipaly Rela Dicoret Patrick Kluivert, Batal Bela Timnas Indonesia
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Patrick Kluivert Coret 9 Pemain Lawan China
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
Pilihan
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
-
3 Rekomendasi HP Snapdragon 7 Gen 3 Terbaik, Chipset Kekinian yang Super Gahar!
-
Orang Tua di Sumsel Bawa Anak Pemakai Sabu ke Barak Dedi Mulyadi, BNN: Cara Ini Salah!
-
BYD Bantah Tudingan Sedang Alami Krisis: Kami Lebih Kuat dari Merek Otomotif Jepang dan Barat
-
Erick Thohir: Timnas Indonesia Punya 'Lapisan Emas', Absennya 5 Pemain Bukan Masalah
Terkini
-
Jaringan Uang Palsu di Ngawi Dibongkar, Kepala Desa Terlibat
-
Ajukan Kartu Kredit BRI Easy Card Kini Bisa Lewat Website, Cepat dan Praktis!
-
Strategi BRI Himpun Dana Murah Demi Stabilitas Pembiayaan Jangka Panjang
-
Hasil Survei Indikator Beberkan 100 Hari Kerja Khofifah-Emil
-
Cara Pemkot Surabaya Tangani Anak Nakal, Masukkan ke RIAS