SuaraJatim.id - Sidang kasus pelecehan suksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Sidang sendiri digelar secara tertutup untuk umum. Agenda sidang pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan)
Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan. Kuasa Hukumnya Rio Ramabaskara mengatakan eksepsinya menyoal kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili.
Kuasa hukum meyakini kalau pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini PN Jombang, bukan Surabaya. Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara, namun tidak melihat fatwa.
Ia juga melihat urgensi perkara ini sehingga harus dipindah-sidangkan ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan.
"Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh," ujarnya.
"Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke Surabaya juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/07/2022).
"Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang pasca putusan sela dan terdakwa memahami dakwaan," katanya.
Terkait poin dakwaan yang dinilai kurang cermat dan jelas, Rio mengurai bahwa ada peristiwa yang disampaikan JPU secara tak runtut.
Atas ini, pihaknya pun berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan.
"Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas," ujarnya.
"Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke Surabaya tapi masih online, ya gimana kan mending online aja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
-
Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Tragedi Rem Blong di Jombang: Truk Seruduk Buruh Pabrik, Dua Nyawa Melayang Seketika
-
Ini Alasannya Mengapa JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight
-
Viral Video Siswa MTsN 4 Bondowoso Buang MBG ke Gerobak, Kepsek Beri Penjelasan Utuh
-
Korupsi KBS Terungkap: Dana Perawatan Satwa Menguap ke Kantong Pribadi Dirut
-
Cinta Menjadi Bara: Sakit Hati, Pria di Kediri Tega Hanguskan Rumah Mantan Istri