SuaraJatim.id - Sidang kasus pelecehan suksual Moch Subchi Azal Tzani atau Mas Bechi dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Jawa Timur ( Jatim ).
Sidang sendiri digelar secara tertutup untuk umum. Agenda sidang pembacaan eksepsi (keberatan atas dakwaan)
Moch Subchi Azal Tzani alias Mas Bechi kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencabulan. Kuasa Hukumnya Rio Ramabaskara mengatakan eksepsinya menyoal kompetensi relatif kewenangan pengadilan negeri mana yang berwenang mengadili.
Kuasa hukum meyakini kalau pengadilan yang berwenang mengadili perkara ini PN Jombang, bukan Surabaya. Menurut Rio, pihaknya telah menerima berkas perkara, namun tidak melihat fatwa.
Ia juga melihat urgensi perkara ini sehingga harus dipindah-sidangkan ke Surabaya, namun hingga sekarang belum ditemukan.
"Cuma kami hitung 37 hari sebelum tahap 2, kalau dihitung mundur, di media itu kan surat putusan kalau di MA nomor 170/KMA/SK/2022 TGL 31 Mei dinyatakan bahwa persidangan ini harus dilaksanakan sesuai ketentuan untuk mengajukan permohonan. Satu, ketua PN dan kepala kejaksaan negeri. Di luar itu nggak boleh," ujarnya.
"Tapi kalau dilihat perkembangan persidangan ke dua kali ini, sidang online itu kan sama aja dari Jombang ke Surabaya juga. Kami gali lagi, jadi yang ini keberatan," ujarnya dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Selasa (26/07/2022).
"Dan menurut kami, kedua dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti. Harusnya cermat, jelas, detail. Jadi hakim nggak bingung. Jadi kami nggak bingung menilai dakwaan itu ketika memang pasca putusan sela dan terdakwa memahami dakwaan," katanya.
Terkait poin dakwaan yang dinilai kurang cermat dan jelas, Rio mengurai bahwa ada peristiwa yang disampaikan JPU secara tak runtut.
Atas ini, pihaknya pun berharap eksepsi yang diajukan bisa segera dikabulkan.
"Ceritanya Gus Bechi itu memberikan pengarahan selama 4 jam tapi uraian peristiwa 4 jam itu hilang di situ. Dia loncat ke peristiwa 10 hari kemudian di jam 23.30 WIB. Kalau di logika itu berarti ada wawancara di jam 14.30 WIB. Dakwaan nggak jelas," ujarnya.
"Andaikan dikabulkan ada permohonan tertulis yang minggu lalu diajukan lisan supaya sidang offline. Karena sudah dipindahkan ke Surabaya tapi masih online, ya gimana kan mending online aja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Petisi Santri Tuntut Keadilan Hukuman Terhadap Bechi Pelaku Kekerasan Seksual, Terkumpul 33 Ribu Tanda Tangan
-
Sorotan Kemarin: Sidang Perdana Anak Kiai Jombang hingga Penahanan Anggota DPRD Gresik Kasus Penistaan Agama
-
Mas Bechi Jalani Sidang Perdana Kasus Pencabulan
-
Mas Bechi Didakwa Pasal Berlapis Tentang Pemerkosaan dan Pencabulan
-
Kuasa Hukum Kecewa Mas Bechi Anak Kiai Jombang Tak Dihadirkan Langsung di PN Surabaya
Terpopuler
- Kata-kata Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saat Ini Kan Saya...
- Kata-kata Ivar Jenner Usai Tak Dipanggil Patrick Kluivert ke Timnas Indonesia
- 3 Pemain Keturunan yang Menunggu Diperkenalkan PSSI usai Mauro Zijlstra
- Usai Kena OTT KPK, Beredar Foto Immanuel Ebenezer Terbaring Dengan Alat Bantu Medis
- Tangis Pecah di TV! Lisa Mariana Mohon Ampun ke Istri RK: Bu Cinta, Maaf, Lisa Juga Seorang Istri...
Pilihan
-
5 Fakta Kekalahan Memalukan Manchester City dari Spurs: Rekor 850 Gol Tottenham
-
Rapper Melly Mike Tiba di Riau, Siap Guncang Penutupan Pacu Jalur 2025
-
Hasil Super League: 10 Pemain Persija Jakarta Tahan Malut United 1-1 di JIS
-
7 Rekomendasi HP 2 Jutaan dengan Spesifikasi Premium Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Puluhan Siswa SD di Riau Keracunan MBG: Makanan Basi, Murid Muntah-muntah
Terkini
-
Tanggap Bencana, BRI Peduli Salurkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Gempa Poso
-
Bansos Berujung Judi Online? DPRD Jatim Desak Sanksi Berat untuk Penerima Nakal
-
Dana Transfer Dipangkas, DPRD Jatim Beri Peringatan Keras
-
Apresiasi pada Paskibraka Nasional, BRI: Dukungan terhadap Dedikasi dan Kedisiplinan
-
Bella Anjani Mahasiswi IKADO Surabaya Dorong Generasi Z LAWAN 'Narsisme' dengan Buku Ilustrasi