SuaraJatim.id - Kasus pelecehan seksual terjadi di Sumenep Madura Jawa Timur ( Jatim ). Seorang pria paruh baya, berinisial ZT (46) tegas memperkosa bocah di bawah umur.
Kasus ini kin ditangani kepolisian setempat. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, mengatakan pelaku mencabuli korban di rumahnya saat kondisi dalam keadaan sepi.
Untuk kronologisnya, bermula saat pelaku yang sedang mengendarai mobil melintas di Jalan Raya Pakandangan Barat. Saat itu, pelaku melihat korban hendak menyeberang.
Beberapa saat kemudian, pelaku menghentikan mobilnya. Kemudian mengajak korban masuk mobil, padahal tidak saling kenal.
Agar korban menurut, pelaku memberikan iming-iming uang Rp 50 ribu. Lalu, pelaku membawa korban dengan mobilnya menuju rumahnya di Kecamatan Lenteng.
"Di dalam mobil, pelaku memberi uang pada korban sebesar Rp50 ribu. Kemudian pelaku mengiming-imingi korban, akan ditambahi uang Rp1 juta asal mengikuti kemauannya," ungkap Widiarti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Korban kemudian dibawa masuk ke kamar dan di tempat itulah pelaku melampiaskan nafsunya. Setelah puas, pelaku meninggalkan korban sendirian di dalam kamar.
"Korban kemudian melarikan diri dan duduk di dekat warung milik warga di Desa Daramista, Kecamatan Lenteng. Korban menangis dan menceritakan kejadian yang dialaminya pada pemilik warung," kata Widiarti.
Pemilik warung ini membawa korban ke Kepala Desa (Kades) Daramista. Kades Daramista kemudian menghubungi kepolisian untuk melaporkan kejadian yang dialami korban.
Baca Juga: Keok di Pakansari, Aji Santoso Soroti Lini Belakang Persebaya
"Tak berselang lama, petugas pun mengamankan pelaku. Kemudian juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, baju milik korban bermotif kotak-kotak. Bagian depan baju korban sobek. Kemudian diamankan juga kerudung warna putih dan celana dalam warna biru," papar Widiarti.
Tidak hanya itu, polisi juga menyita dua cincin bermata batu akik warna ungu dan kuning, serta mobil warna putih milik pelaku. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 50.000 yang diberikan pelaku pada korban.
"Selain itu, anggota kami juga mengamankan 5 bungkus obat kuat bertuliskan buaya jantan dan tongkat arab. Obat kuat itu digunakan sebelum menyetubuhi korban," ujarnya.
Tersangka ditahan di Mapolres Sumenep dan dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2), dan/atau Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 huruf e UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar," kata Widiarti.
Berita Terkait
-
Keok di Pakansari, Aji Santoso Soroti Lini Belakang Persebaya
-
Sultan Beli Perhiasan Dibayar Cash, Warganet Salfok dengan Tumpukan Uangnya
-
Wakil Ketua DPRD Surabaya Isoman di Rumah Setelah Positif Terpapar Covid-19
-
Kekalahan di Laga Perdana Liga 1 Beri Persebaya Banyak Pelajaran
-
8 Tim Siap Berebut Gelar Juara di Playoff IBL 2022
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Gubernur Khofifah Terima Penghargaan CSR dan Pengembangan Desa Berkelanjutan Award 2026
-
Momentum Hari Kartini, Gubernur Khofifah Bagikan BBM Gratis & Sembako untuk Ojol Perempuan di Malang
-
Holding Ultra Mikro BRI Percepat Inklusi Keuangan dan Naik Kelas Debitur PNM
-
Gugatan Rp7 Miliar Ressa Terhadap Denada Kandas: Hakim PN Banyuwangi Sebut Salah Alamat
-
Ribuan Jemaah Embarkasi Surabaya Terbang ke Tanah Suci, 2 Orang Terpaksa Tertunda Karena Sakit