SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan buat terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)) Julianto Eka Putra kemarin, terdakwa ini dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut ternyata dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat oleh aktivis perempuan dan anak Jawa Timur Bernike Hangesti. Ia menyayangkan tuntutan JPU terhadap terdawa.
Alasannya, tuntutan 15 tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat lantaran korban dalam perkara ini mencapai 11 orang.
Belum lagi korban yang berada dalam naungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan belum lagi korban-korban yang belum melapor karena berbagai alasan.
"Ini adalah kejadian begitu luar biasa, yang mana peristiwa ini terjadi di wilayah sekolah dengan nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) serta Terdakwa adalah pemilik sekolah SPI dan sekaligus motivator serta pengajar di sekolah tersebut. Yang seharusnya memberikan perlindungan pada para korban," beber Bernike dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Masih kata Bernike, pasal 81 ayat 3 yang dikenakan ke terdakwa harusnya ada penambahan 1/3 dari tuntutan Jaksa sedangkan terkait denda yang hanya Rp 300 juta merupakan denda yang main-main, mengingat Terdakwa adalah pemilik sekolah dan betapa kuat sekali relasi kuasa yang terbangun di sekolah tersebut.
"Rp 300 juta tidak cukup untuk merestitusi korban untuk pulih, 11 korban yang tercatat, seharusnya denda minimal 5.000.000.000,00 sampai 15.000.000.000,00 baru memiliki nilai keadilan," katanya.
"Walau kasus JE ini terjadi sebelum Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di sahkan namun saya berharap nilai-nilai yang ada di dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan guna memberikan efek jera," ujarnya.
Bernike berharap agar nantinya Majelis Hakim diberikan anugerah hati yang bersih sehingga dapat menilai secara obyektif.
Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra dengan 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito seusai persidangan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa sebagaimana ancaman maksimal yang tercantum dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun,” kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan.
Terdakwa Julianto Eka Putra juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Pemilik SMA SPI Kota Batu ini juga diharuskan membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus menjelaskan.
Berita Terkait
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
-
Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
-
Baim Wong Disentil Ridwan Kamil, Jeje Slebew Marah-Marah Banyak Fans Minta Foto
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
Terseret Skandal Nikah Siri dan Penelantaran Anak, Kursi Suwondo di DPRD Blitar Resmi Dicopot
-
Drama Hilangnya Backpacker Madiun di Korea:Pihak Travel Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Misteri 4 Bulan Kematian Nisarofatin Petani Lumajang: Polisi Pastikan Bukan karena Racun
-
Komitmen Menjaga Transparansi ke Media, Gubernur Khofifah Raih Pimred Award 2026 dari Dewan Pers RI
-
115 Napi Kelas Kakap Lapas Surabaya Mendadak Dipindah ke Nusakambangan