SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan buat terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)) Julianto Eka Putra kemarin, terdakwa ini dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut ternyata dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat oleh aktivis perempuan dan anak Jawa Timur Bernike Hangesti. Ia menyayangkan tuntutan JPU terhadap terdawa.
Alasannya, tuntutan 15 tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat lantaran korban dalam perkara ini mencapai 11 orang.
Belum lagi korban yang berada dalam naungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan belum lagi korban-korban yang belum melapor karena berbagai alasan.
"Ini adalah kejadian begitu luar biasa, yang mana peristiwa ini terjadi di wilayah sekolah dengan nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) serta Terdakwa adalah pemilik sekolah SPI dan sekaligus motivator serta pengajar di sekolah tersebut. Yang seharusnya memberikan perlindungan pada para korban," beber Bernike dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Masih kata Bernike, pasal 81 ayat 3 yang dikenakan ke terdakwa harusnya ada penambahan 1/3 dari tuntutan Jaksa sedangkan terkait denda yang hanya Rp 300 juta merupakan denda yang main-main, mengingat Terdakwa adalah pemilik sekolah dan betapa kuat sekali relasi kuasa yang terbangun di sekolah tersebut.
"Rp 300 juta tidak cukup untuk merestitusi korban untuk pulih, 11 korban yang tercatat, seharusnya denda minimal 5.000.000.000,00 sampai 15.000.000.000,00 baru memiliki nilai keadilan," katanya.
"Walau kasus JE ini terjadi sebelum Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di sahkan namun saya berharap nilai-nilai yang ada di dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan guna memberikan efek jera," ujarnya.
Bernike berharap agar nantinya Majelis Hakim diberikan anugerah hati yang bersih sehingga dapat menilai secara obyektif.
Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra dengan 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito seusai persidangan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa sebagaimana ancaman maksimal yang tercantum dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun,” kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan.
Terdakwa Julianto Eka Putra juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Pemilik SMA SPI Kota Batu ini juga diharuskan membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus menjelaskan.
Berita Terkait
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
-
Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
-
Baim Wong Disentil Ridwan Kamil, Jeje Slebew Marah-Marah Banyak Fans Minta Foto
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
Terkini
-
Tragedi KM Virgo di Masalembo: Tiga Warga Jember Masih Hilang, Petugas Kumpulkan Data Fisik DVI
-
Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
-
Jaga Mama Ya: Pesan Terakhir Mualim KM Virgo Sebelum Hilang di Laut Jawa
-
Teror Cicilan Pinjol, Pemuda di Tulungagung Ditemukan Meninggal Usai Pamit ke Kekasih
-
BRI Ukir Prestasi di Industri Olahraga, Raih Indonesia Sports Industry of the Year 2026