SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan buat terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)) Julianto Eka Putra kemarin, terdakwa ini dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut ternyata dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat oleh aktivis perempuan dan anak Jawa Timur Bernike Hangesti. Ia menyayangkan tuntutan JPU terhadap terdawa.
Alasannya, tuntutan 15 tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat lantaran korban dalam perkara ini mencapai 11 orang.
Belum lagi korban yang berada dalam naungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan belum lagi korban-korban yang belum melapor karena berbagai alasan.
"Ini adalah kejadian begitu luar biasa, yang mana peristiwa ini terjadi di wilayah sekolah dengan nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) serta Terdakwa adalah pemilik sekolah SPI dan sekaligus motivator serta pengajar di sekolah tersebut. Yang seharusnya memberikan perlindungan pada para korban," beber Bernike dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Masih kata Bernike, pasal 81 ayat 3 yang dikenakan ke terdakwa harusnya ada penambahan 1/3 dari tuntutan Jaksa sedangkan terkait denda yang hanya Rp 300 juta merupakan denda yang main-main, mengingat Terdakwa adalah pemilik sekolah dan betapa kuat sekali relasi kuasa yang terbangun di sekolah tersebut.
"Rp 300 juta tidak cukup untuk merestitusi korban untuk pulih, 11 korban yang tercatat, seharusnya denda minimal 5.000.000.000,00 sampai 15.000.000.000,00 baru memiliki nilai keadilan," katanya.
"Walau kasus JE ini terjadi sebelum Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di sahkan namun saya berharap nilai-nilai yang ada di dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan guna memberikan efek jera," ujarnya.
Bernike berharap agar nantinya Majelis Hakim diberikan anugerah hati yang bersih sehingga dapat menilai secara obyektif.
Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra dengan 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito seusai persidangan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa sebagaimana ancaman maksimal yang tercantum dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun,” kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan.
Terdakwa Julianto Eka Putra juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Pemilik SMA SPI Kota Batu ini juga diharuskan membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus menjelaskan.
Berita Terkait
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
-
Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
-
Baim Wong Disentil Ridwan Kamil, Jeje Slebew Marah-Marah Banyak Fans Minta Foto
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kronologi Janda Dua Anak Terjun ke Sungai Brantas Blitar, Diduga Depresi
-
Hadiri Peresmian 166 Sekolah Rakyat oleh Presiden Prabowo, Gubernur Khofifah:SR Jatim Terbanyak
-
Bebas Bersyarat 2 Napi Lapas Blitar Dicabut, Buntut Aniaya Napi hingga Tewas
-
4 WNA Perempuan Pencuri Emas 135 Gram di Surabaya Diciduk, Beraksi Saat Malam Natal
-
Cuaca Ekstrem Mengancam Jawa Timur hingga 20 Januari, Berpotensi Banjir dan Longsor