SuaraJatim.id - Dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan buat terdakwa kasus pelecehan seksual di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI)) Julianto Eka Putra kemarin, terdakwa ini dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tuntutan tersebut ternyata dinilai masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat oleh aktivis perempuan dan anak Jawa Timur Bernike Hangesti. Ia menyayangkan tuntutan JPU terhadap terdawa.
Alasannya, tuntutan 15 tahun denda Rp 300 juta subsidair enam bulan belum memenuhi rasa keadilan pada masyarakat lantaran korban dalam perkara ini mencapai 11 orang.
Belum lagi korban yang berada dalam naungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dan belum lagi korban-korban yang belum melapor karena berbagai alasan.
"Ini adalah kejadian begitu luar biasa, yang mana peristiwa ini terjadi di wilayah sekolah dengan nama Selamat Pagi Indonesia (SPI) serta Terdakwa adalah pemilik sekolah SPI dan sekaligus motivator serta pengajar di sekolah tersebut. Yang seharusnya memberikan perlindungan pada para korban," beber Bernike dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Kamis (28/07/2022).
Masih kata Bernike, pasal 81 ayat 3 yang dikenakan ke terdakwa harusnya ada penambahan 1/3 dari tuntutan Jaksa sedangkan terkait denda yang hanya Rp 300 juta merupakan denda yang main-main, mengingat Terdakwa adalah pemilik sekolah dan betapa kuat sekali relasi kuasa yang terbangun di sekolah tersebut.
"Rp 300 juta tidak cukup untuk merestitusi korban untuk pulih, 11 korban yang tercatat, seharusnya denda minimal 5.000.000.000,00 sampai 15.000.000.000,00 baru memiliki nilai keadilan," katanya.
"Walau kasus JE ini terjadi sebelum Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di sahkan namun saya berharap nilai-nilai yang ada di dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan guna memberikan efek jera," ujarnya.
Bernike berharap agar nantinya Majelis Hakim diberikan anugerah hati yang bersih sehingga dapat menilai secara obyektif.
Baca Juga: Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
Perlu diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kekerasan seksual oleh Julianto Eka Putra dengan 15 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito seusai persidangan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa sebagaimana ancaman maksimal yang tercantum dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak.
“Tadi sudah berlangsung sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa, dan JPU menuntut terdakwa 15 tahun,” kata Agus Rujito, seusai jalannya persidangan.
Terdakwa Julianto Eka Putra juga dituntut membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara. Pemilik SMA SPI Kota Batu ini juga diharuskan membayar pidana restitusi kepada korban sebesar Rp 44.744.623.
"(Sesuai) Pasal 81 ayat 2, UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bujuk rayu untuk melakukan persetubuhan terhadap anak," kata Agus menjelaskan.
Berita Terkait
-
Sorotan Kemarin: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Dituntut 15 Tahun Penjara
-
Komnas PA: Kekerasan Seksual di Sekolah SPI Bukan Rekayasa
-
Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara, Hotma Sitompul Beri Respon Ini
-
Bos SPI Julianto Eka Putra Dituntut 15 Tahun Penjara Kasus Kekerasan Seksual
-
Baim Wong Disentil Ridwan Kamil, Jeje Slebew Marah-Marah Banyak Fans Minta Foto
Tag
Terpopuler
- Cerita Stefano Lilipaly Diminta Bela Timnas Indonesia: Saya Tidak Bisa
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Siapa Pembuat QRIS yang Hebohkan Dunia Keuangan Global
- 7 Rekomendasi Mobil Matic Bekas di Bawah Rp30 Juta, Murah Tetap Berkelas
- 9 Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp 30 Jutaan, Mesin Bandel Dan Masih Banyak di Pasaran
Pilihan
-
5 Rekomendasi Skincare Wardah Terbaik, Bahan Alami Aman Dipakai Sehari-hari
-
Mau Masuk SMA Favorit di Sumsel? Ini 6 Jalur Pendaftaran SPMB 2025
-
Mobilnya Dikritik Karena Penuh Skandal, Xiaomi Malah Lapor Warganet ke Polisi
-
Bos Sritex Ditangkap! Bank BJB, DKI Hingga Bank Jateng Terseret Pusaran Kredit Jumbo Rp3,6 Triliun?
-
Warga RI Diminta Tingkatkan Tabungan Wajib di Bank Demi Cita-cita Prabowo Subianto
Terkini
-
Gubernur Khofifah Luncurkan SPMB Berbasis AI Jenjang SMAN/SMKN: Objektif, Transparan, Berkeadilan
-
Klaim Sekarang! Link Saldo DANA Kaget Sudah Dibuka, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Sempat Banyak Kendala, Pencarian 6 Korban Longsor Trenggalek Dilanjutkan
-
Bukan Sekadar Peringatan, Hari Kebangkitan Nasional Punya Pesan Rahasia untuk Surabaya
-
Ribuan Ojol Penuhi Jalanan Surabaya, Program Hemat Dinilai Rugikan Mitra