SuaraJatim.id - Guru sekolah dasar (SD) berinisial IM (57) dijebloskan ke tahanan pasca Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan tujuh siswi.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan proses pemeriksaan.
“Kami sudah menerima laporan polisi, sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti permulaan serta unsur pasalnya telah terpenuhi. Sehingga kita gelar perkarakan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (29/7/2022).
AKP Tomy menerangkan, tersangka diamankan pada Kamis (28/7/2022) kemarin. IM langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Kediri Kota.
Saat diperiksa, tersangka melakukan aksinya terhadap 7 orang siswi di bawah umur. Perbuatan bejat itu berlangsung selama satu tahun sejak Juli 2021 lalu.
Tersangka menggunakan modus membuka jasa bimbingan belajar di sekolah. Tersangka memanggil korban lalu melakukan tindak pencabulan.
Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Kediri telah mencopot jabatan IM sebagai guru di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Pesantren. Bahkan, Wali Kota Kediri sudah memecatnya dari ASN.
Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru Pesantren di Asahan Ditangkap
Berita Terkait
-
Indra Kahfi Pede Bhayangkara FC Raih Poin Penuh di Kandang Persik Kediri
-
Renan Silva dan Arthur Irawan Cedera Ringan Jelang Lawan Bhayangkara FC
-
Tiga Pemain Persik Kediri Latihan Terpisah, Salah Satunya Arthur Irawan
-
Tak Mau Kasus Bully Berujung Kematian Terulang, Ridwan Kamil Minta Guru Jadi Orang Tua di Sekolah
-
Bhayangkara FC Harus Waspada Bangkitnya Persik Kediri di Kandangnya Sendiri
Terpopuler
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- Karawang di Ujung Tanduk Sengketa Tanah: Pemerintah-BPN Turun Gunung Bahas Solusi Cepat
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
7 Fakta Bakengrind, Roti 'Bebas Gluten' yang Diduga Penipuan dan Membahayakan
-
3 Titik Lemah yang Bikin Timnas Indonesia Takluk dari Arab Saudi
Terkini
-
5 Aktivitas Seru yang Bisa Anda Lakukan di Jatim Park
-
Laba Besar Dividen Menggiurkan: BRI Jadi Raja Deviden Indeks Tempo-IDNFinancials 52
-
Rahasia di Balik Tradisi Yasinan di Indonesia: Dari Ulama Syafii hingga Nusantara
-
Hadiri MEA 2025, Gubernur Khofifah Bangga: 1.600 Kelompok Usaha Siswa di Jatim Pecahkan Rekor MURI
-
DANA Kaget Spesial 'Rebahan Cuan': Rezeki Rp 275 Ribu Datang Saat Lagi Malas