Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Jum'at, 29 Juli 2022 | 14:36 WIB
Ilustrasi guru SD di Kediri tersangka pencabulan siswi. [Dok.Antara]

SuaraJatim.id - Guru sekolah dasar (SD) berinisial IM (57) dijebloskan ke tahanan pasca Kepolisian Resor Kediri Kota menetapkannya sebagai tersangka kasus pencabulan tujuh siswi.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Tomy Prambana mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan prosedur dan tahapan proses pemeriksaan.

“Kami sudah menerima laporan polisi, sudah melakukan pemeriksaan beberapa saksi dan bukti permulaan serta unsur pasalnya telah terpenuhi. Sehingga kita gelar perkarakan dan kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya mengutip dari Beritajatim.com, Jumat (29/7/2022).

AKP Tomy menerangkan, tersangka diamankan pada Kamis (28/7/2022) kemarin. IM langsung dimasukkan ke dalam sel tahanan Mapolres Kediri Kota.

Baca Juga: Diduga Lakukan Pencabulan, Oknum Guru Pesantren di Asahan Ditangkap

Saat diperiksa, tersangka melakukan aksinya terhadap 7 orang siswi di bawah umur. Perbuatan bejat itu berlangsung selama satu tahun sejak Juli 2021 lalu.

Tersangka menggunakan modus membuka jasa bimbingan belajar di sekolah. Tersangka memanggil korban lalu melakukan tindak pencabulan.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Kota Kediri telah mencopot jabatan IM sebagai guru di salah satu SDN di wilayah Kecamatan Pesantren. Bahkan, Wali Kota Kediri sudah memecatnya dari ASN.

Baca Juga: Tersangka Pembunuhan Pekerja Seks di Kediri Belum Bisa Disidangkan, Begini Penjelasannya

Load More